Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Dari total 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip maqoshid syariah, khususnya dalam menjaga keturunan atau anak.
Ia juga menyayangkan kejadian ini kembali terulang setelah sebelumnya kasus serupa terjadi di daycare di Depok dan Riau. Bahkan, menurutnya, jumlah korban di Daycare Little Aresha Yogyakarta berpotensi lebih banyak mengingat tempat tersebut telah lama beroperasi.
Baca juga: Menitipkan Anak di Daycare, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap para tersangka. Ia mendorong penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera.
"Sehingga menimbulkan efek jera agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Ini menjadi alarm keras terkoyaknya ruang ramah anak yang menjadi tanggungjawab kita semua untuk menjaga generasi muda harapan bangsa," kata Siti Ma'rifah saat berbincang dengan MUI Digital, Selasa (28/4/2026).
Siti Ma'rifah menilai peristiwa ini seharusnya tidak terjadi karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga menyoroti keberadaan Daycare Little Aresha yang disebut berdiri tanpa izin resmi.
Menurutnya, setiap daycare wajib memiliki izin operasional serta menjalani proses akreditasi secara berkala.
"Izin operasional dan harus diakreditasi secara berkala dan harus adanya protokol keselamatan dan perlindungan anak yang harus dimiliki daycare sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlalu," tegasnya.
Ia menambahkan, pengelola daycare harus memiliki kompetensi dan kualifikasi dalam pengasuhan anak yang dibuktikan dengan sertifikasi serta tes psikologi untuk memastikan kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
"Selain persyaratan administratif, pengelola harus memberikan akses seluas-luasnya kepada orang tua untuk memonitor perkembangan putra-putrinya melalui CCTV dan pelaporan," ungkapnya.
Siti Ma'rifah juga mengingatkan agar orang tua tidak dilarang hadir atau dibatasi akses pengawasan terhadap anak dengan alasan melatih kemandirian.
Ia menegaskan bahwa daycare wajib menyediakan sarana pengawasan, termasuk akses CCTV bagi orang tua.
Selain itu, ia meminta pemerintah untuk lebih proaktif dalam menertibkan daycare yang tidak memiliki izin.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik menyimpang yang berpotensi menimbulkan korban anak.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya murah dari layanan daycare.
"Penjelasan sepihak penyelenggara daycare harus langsung melalukan observasi tentang kebenarannya dan jangan takut melapor jika ditemui kejanggalan dan pelanggaran," sambungnya.
Ia juga mengingatkan orang tua agar peka terhadap perubahan perilaku anak sebagai langkah deteksi dini apabila terjadi kekerasan.
Maqoshid syariah (atau maqāṣid al-syarī‘ah) adalah konsep dalam Islam yang merujuk pada tujuan-tujuan utama dari hukum syariat. Intinya, semua aturan dalam Islam dibuat bukan sekadar perintah, tapi untuk menjaga kemaslahatan (kebaikan) manusia dan mencegah kerusakan.
Konsep ini banyak dibahas dalam disiplin Usul Fikih, terutama oleh ulama seperti Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa min Ilm al-Usul dan Asy-Syatibi dalam karyanya Al-Muwafaqat fi Usul al-Sharia.
Secara umum, maqoshid syariah bertujuan menjaga lima hal pokok:
1. Menjaga agama (hifz ad-din)
2. Menjaga jiwa (hifz an-nafs)
3. Menjaga akal (hifz al-‘aql)
4. Menjaga keturunan (hifz an-nasl)
5. Menjaga harta (hifz al-mal)
Contoh sederhana: larangan kekerasan untuk menjaga jiwa dan keturunan; larangan minuman keras untuk menjaga akal, dan; aturan zakat untuk menjaga harta dan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Peran Orang Tua Kunci Pendidikan Anak, Pesan KH Qosim di Purworejo
Ketika Siti Ma'rifah menyebut kasus kekerasan anak bertentangan dengan maqoshid syariah, maksudnya adalah tindakan tersebut melanggar tujuan utama syariat, khususnya melindungi anak (keturunan) dan menjaga keselamatan jiwa.
Singkatnya, maqoshid syariah adalah “roh” di balik hukum Islam. Fokusnya bukan hanya aturan, tapi perlindungan dan kesejahteraan manusia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang