Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menitipkan Anak di Daycare, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Kompas.com, 29 April 2026, 15:28 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di tengah tuntutan hidup modern, semakin banyak orang tua dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah, mendidik anak secara langsung di rumah atau menitipkannya di daycare.

Di satu sisi, kebutuhan ekonomi dan aktivitas profesional menuntut waktu yang tidak sedikit. Namun di sisi lain, ada amanah besar yang tidak bisa dialihkan sepenuhnya, yaitu mendidik anak sebagai generasi penerus.

Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena ini? Apakah menitipkan anak di daycare dibenarkan dalam syariat? Dan sejauh mana peran orang tua, khususnya ibu, dapat digantikan oleh lembaga pengasuhan?

Anak dalam Islam: Amanah, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Sosial

Dalam perspektif Islam, anak bukan hanya bagian dari keluarga, tetapi amanah ilahi yang harus dijaga dengan penuh kesungguhan. Amanah ini mencakup aspek fisik, emosional, intelektual, hingga spiritual.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab orang tua tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan duniawi, tetapi juga mencakup keselamatan akhirat anak.

Dalam buku Tuhfatul Maudud bi Ahkam al-Maulud, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menegaskan bahwa kelalaian dalam mendidik anak merupakan bentuk kesalahan besar yang berdampak panjang, baik bagi anak maupun orang tua.

Baca juga: Peran Orang Tua Kunci Pendidikan Anak, Pesan KH Qosim di Purworejo

Daycare dalam Perspektif Fikih: Antara Kebutuhan dan Kehati-hatian

Secara hukum, menitipkan anak di daycare termasuk dalam kategori mubah (boleh). Dalam kajian fikih, praktik ini dapat dianalogikan sebagai akad wakalah, yaitu pelimpahan sebagian tanggung jawab kepada pihak lain.

Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Ia dibatasi oleh prinsip utama dalam Islam: menjaga amanah dan menghindari mudarat.

Dalam buku Fiqh al-Usrah al-Muslimah karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa setiap keputusan dalam keluarga harus mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dan mafsadat (risiko). Artinya, daycare dapat menjadi solusi jika:

  • Orang tua benar-benar dalam kondisi membutuhkan
  • Lingkungan daycare aman dan mendidik
  • Pengasuh memiliki akhlak dan kompetensi yang baik
  • Orang tua tetap terlibat aktif dalam pendidikan anak

Dengan demikian, daycare bukan pengganti peran orang tua, melainkan hanya pelengkap dalam kondisi tertentu.

Ibu sebagai Al-Madrasatul Ula: Fondasi yang Tak Tergantikan

Dalam tradisi keilmuan Islam, terdapat ungkapan populer:

“Al-ummu madrasatul ula,” ibu adalah sekolah pertama bagi anak.

Ungkapan ini bukan sekadar retorika, tetapi mencerminkan realitas psikologis dan spiritual. Dari ibulah seorang anak pertama kali belajar berbicara, bersikap, mengenal kasih sayang, hingga memahami nilai benar dan salah.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda bahwa seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas anak-anaknya.

Peran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif dan moral. Dalam buku Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa pendidikan anak pada fase awal kehidupan sangat menentukan pembentukan akhlaknya di masa depan.

Artinya, apa yang ditanamkan ibu sejak dini akan menjadi fondasi kepribadian anak dalam jangka panjang.

Baca juga: Doa Nabi Zakariya Memohon Anak: Harapan di Tengah Kemustahilan

Daycare vs Pendidikan Keluarga: Batas yang Harus Disadari

Daycare, sebaik apa pun sistemnya, tetap memiliki keterbatasan. Ia mampu menyediakan lingkungan aman, stimulasi kognitif, bahkan interaksi sosial. Namun, ada aspek yang tidak bisa sepenuhnya digantikan:

  • Ikatan emosional antara ibu dan anak
  • Penanaman nilai spiritual secara mendalam
  • Keteladanan langsung dalam kehidupan sehari-hari

Dalam buku The Psychology of the Child karya Jean Piaget, dijelaskan bahwa interaksi langsung dengan figur utama (orang tua) memiliki peran penting dalam perkembangan kognitif dan emosional anak.

Hal ini sejalan dengan pandangan Islam yang menempatkan keluarga sebagai pusat pendidikan utama.

Risiko Pengabaian: Ketika Daycare Menjadi Pelarian

Masalah muncul ketika daycare tidak lagi menjadi solusi sementara, tetapi berubah menjadi pelarian dari tanggung jawab.

Ibnu Qayyim mengingatkan bahwa banyak kerusakan anak justru berawal dari kelalaian orang tua dalam mendidik dan membimbing mereka sejak kecil.

Jika anak lebih banyak menghabiskan waktu dengan pengasuh dibanding orang tuanya, maka yang terbentuk bukan hanya kebiasaan, tetapi juga nilai dan karakter yang mungkin tidak sepenuhnya selaras dengan ajaran keluarga.

Baca juga: 4 Doa Memohon Diberikan Anak untuk Diamalkan Oleh Pejuang Garis Dua yang Berharap Keturunan

Menemukan Keseimbangan: Solusi di Era Modern

Islam tidak menutup mata terhadap realitas zaman. Kebutuhan ekonomi, tuntutan pekerjaan, dan dinamika sosial adalah bagian dari kehidupan yang harus dihadapi.

Namun, yang ditekankan adalah keseimbangan.

Orang tua tetap bisa menggunakan daycare, dengan catatan:

  • Tidak mengurangi kualitas interaksi dengan anak
  • Tetap menjadi pendidik utama dalam hal akhlak dan agama
  • Memilih lingkungan daycare yang sejalan dengan nilai Islam
  • Menjadikan waktu bersama anak sebagai prioritas utama

Dalam konteks ini, kualitas lebih penting daripada kuantitas. Waktu yang singkat, jika diisi dengan perhatian dan keteladanan, dapat memberikan dampak yang jauh lebih besar.

Antara Pilihan dan Amanah

Mendidik atau menitipkan bukanlah dua pilihan yang harus dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan berdampingan, selama prinsip utama tetap dijaga, anak adalah amanah yang tidak bisa dialihkan sepenuhnya.

Daycare mungkin membantu menjaga dan merawat, tetapi orang tualah yang membentuk jiwa.
Dan di antara keduanya, sosok ibu tetap berada di pusat, sebagai madrasah pertama yang menanamkan nilai, membentuk karakter, dan menuntun arah kehidupan anak.

Karena pada akhirnya, yang akan diingat anak bukan hanya di mana ia dititipkan, tetapi bagaimana ia dibesarkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar