Editor
KOMPAS.com - Bagi umat Islam yang melakukan perjalanan jauh, syariat memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah wajib.
Salah satu bentuk keringanan atau rukhsah tersebut adalah shalat qashar, yaitu meringkas jumlah rakaat pada shalat tertentu selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Keringanan ini bertujuan memudahkan musafir tetap melaksanakan kewajiban shalat di tengah perjalanan.
Baca juga: Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya
Lalu, apa saja syarat shalat qashar dan bagaimana niat yang harus dibaca saat melaksanakannya?
Shalat qashar adalah keringanan bagi musafir untuk meringkas shalat fardhu yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat.
Keringanan ini berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya.
Baca juga: Panduan Shalat Jamak Qashar bagi Pemudik: Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Sementara itu, para ulama sepakat bahwa qashar tidak berlaku untuk shalat Maghrib yang berjumlah tiga rakaat dan shalat Subuh yang berjumlah dua rakaat.
Dasar pelaksanaan shalat qashar terdapat dalam firman Allah SWT pada Surat An-Nisa ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”
Pelaksanaan shalat qashar tidak dapat dilakukan sembarangan karena terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Perjalanan yang dilakukan harus bertujuan baik dan diperbolehkan dalam syariat.
Misalnya untuk silaturahim, rekreasi, pendidikan, kunjungan kerja, berdagang, atau keperluan lainnya yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Seseorang dapat melaksanakan shalat qashar apabila menempuh perjalanan minimal 82 kilometer.
Dalam istilah fikih, jarak tersebut setara dengan 16 farsakh atau dua marhalah.
Qashar hanya berlaku pada shalat yang jumlah rakaat asalnya empat rakaat, yaitu Dzuhur, Ashar, dan Isya.
Karena itu, shalat Maghrib dan Subuh tidak dapat diqashar.
Status musafir harus masih melekat ketika shalat dilaksanakan.
Apabila perjalanan telah berakhir dan seseorang telah tiba di tempat tujuan sesuai ketentuan fikih, maka rukhsah qashar tidak lagi berlaku.
Niat untuk melaksanakan qashar harus dilakukan sejak awal shalat, yakni bersamaan dengan takbiratul ihram.
Tanpa adanya niat qashar, shalat harus dilakukan secara sempurna sebagaimana biasa.
Musafir yang ingin melaksanakan qashar tidak boleh bermakmum kepada imam yang tidak sedang melakukan perjalanan.
Jika bermakmum kepada imam mukim, maka ia wajib mengikuti jumlah rakaat imam secara sempurna.
Berikut adalah bacaan niat qashar yang bisa dilafalkan ketika akan melakukan shalat.
Berikut lafal niat shalat qashar untuk Dzuhur:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushallî fardhaz dzuhri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
“Saya shalat fardhu Dzuhur dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
Lafal niat shalat qashar Ashar adalah:
أُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushallî fardhal ‘ashri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
“Saya shalat fardhu Ashar dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
Sementara itu, niat shalat qashar Isya adalah:
أُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushallî fardhal ‘isya’i rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
“Saya shalat fardhu Isya dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
Shalat qashar merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Dengan memahami syarat dan niatnya, musafir dapat memanfaatkan rukhsah ini secara benar tanpa meninggalkan kewajiban shalat yang menjadi tiang agama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang