Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Shalat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya

Kompas.com, 17 Juni 2026, 16:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh, syariat memberikan sejumlah keringanan atau rukhsah dalam menjalankan ibadah.

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu pelaksanaan.

Keringanan ini diberikan untuk memudahkan musafir tetap menunaikan kewajiban shalat meskipun berada dalam perjalanan.

Baca juga: Cara Shalat Jamak Qashar di Perjalanan Jauh: Niat, Jarak Minimal, dan Dalil Syari

Lalu, bagaimana niat shalat jamak dan apa saja tata cara dan syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya sah? Dilansir dari laman Kemenag, berikut penjelasannya.

Pengertian Shalat Jamak

Shalat jamak adalah melaksanakan dua shalat fardhu dalam satu waktu.

Shalat yang dapat dijamak hanya shalat Dhuhur dengan Ashar serta shalat Maghrib dengan Isya.

Bagi musafir yang melakukan perjalanan minimal 82 kilometer, syariat memperbolehkan memilih antara jamak taqdim atau jamak takhir sesuai kebutuhan perjalanan.

Baca juga: Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya

Macam-Macam Shalat Jamak

Secara umum, shalat jamak dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, jamak taqdim, yaitu menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur atau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib.

Kedua, jamak takhir, yaitu menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Ashar atau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Isya.

Syarat Shalat Jamak Taqdim

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan jamak taqdim.

1. Tertib

Shalat harus dilakukan secara berurutan dengan mendahulukan shalat pertama.

Misalnya, shalat Dhuhur harus dikerjakan sebelum Ashar dan shalat Maghrib harus didahulukan sebelum Isya.

2. Niat Jamak Taqdim

Niat jamak dilakukan pada shalat pertama dan disunnahkan bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niat jamak taqdim untuk shalat Dhuhur dan Ashar adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala

“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

Sementara niat jamak taqdim untuk shalat Maghrib dan Isya adalah:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala

“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

3. Muwalat atau Berurutan

Muwalat berarti tidak ada jeda yang panjang antara shalat pertama dan shalat kedua.

Setelah menyelesaikan shalat pertama, musafir dianjurkan segera memulai shalat berikutnya dengan takbiratul ihram tanpa diselingi aktivitas lain yang memutus rangkaian jamak.

4. Masih Dalam Perjalanan

Saat melaksanakan shalat kedua, seseorang masih berstatus musafir atau masih berada dalam perjalanan.

Perjalanan tersebut tidak harus mencapai jarak qashar ketika shalat kedua dilaksanakan, namun status perjalanan masih tetap berlangsung.

Syarat Shalat Jamak Takhir

Berbeda dengan jamak taqdim, jamak takhir memiliki dua syarat utama.

1. Niat Jamak Takhir pada Waktu Shalat Pertama

Niat untuk menjamak shalat harus dilakukan ketika masih berada pada waktu shalat pertama.

Adapun niat jamak takhir untuk shalat Dhuhur dan Ashar adalah:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala

“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama ta’khir karena Allah Ta’ala”.

Sedangkan niat jamak takhir untuk shalat Maghrib dan Isya adalah:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala

“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.

2. Masih Berstatus Musafir

Syarat berikutnya adalah ketika melaksanakan shalat kedua, seseorang masih berada dalam perjalanan sebagaimana ketentuan yang berlaku pada jamak taqdim.

Status musafir harus tetap ada hingga pelaksanaan shalat kedua dilakukan pada waktu yang telah dipilih.

Shalat jamak merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Dengan memahami syarat, ketentuan, dan niat yang benar, seorang musafir dapat melaksanakan ibadah shalat dengan lebih tenang tanpa meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
Aktual
Bismillahi Tawakkaltu Alallah La Haula Wala Quwwata Illa Billahil Aliyil Adzim Arab: Tulisan, Arti, Keutamaan, dan Hadis Shahihnya
Bismillahi Tawakkaltu Alallah La Haula Wala Quwwata Illa Billahil Aliyil Adzim Arab: Tulisan, Arti, Keutamaan, dan Hadis Shahihnya
Doa Harian
Menag Resmikan Kampus Islam Khusus Perempuan dan Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Kampus Islam Khusus Perempuan dan Pertama di Indonesia
Aktual
Indonesia Akan Gelar International Grand Imam Conference 2026, Perkuat Diplomasi Keagamaan
Indonesia Akan Gelar International Grand Imam Conference 2026, Perkuat Diplomasi Keagamaan
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Hadits dan Ulama
Benarkah Bulan Safar Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Hadits dan Ulama
Aktual
Kemenag Gandeng Bakom RI Perkuat Sosialisasi Program Revitalisasi Madrasah
Kemenag Gandeng Bakom RI Perkuat Sosialisasi Program Revitalisasi Madrasah
Aktual
Jamaah Calon Haji 2027 Diumumkan, Wamenhaj Minta ASN Segera Bangun Komunikasi
Jamaah Calon Haji 2027 Diumumkan, Wamenhaj Minta ASN Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Momen Lamine Yamal Sebagai Seorang Muslim Rayakan Kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2026
Momen Lamine Yamal Sebagai Seorang Muslim Rayakan Kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2026
Aktual
Lamine Yamal dan Aksi Solidaritasnya untuk Palestina yang Sempat Tuai Pujian
Lamine Yamal dan Aksi Solidaritasnya untuk Palestina yang Sempat Tuai Pujian
Aktual
Lamine Yamal: Saya Seorang Muslim, Alhamdulillah
Lamine Yamal: Saya Seorang Muslim, Alhamdulillah
Aktual
MUI Dorong Pesantren Jadi Episentrum Ekonomi Umat, Siapkan Roadmap Lahirkan Ribuan Santri-Preneur
MUI Dorong Pesantren Jadi Episentrum Ekonomi Umat, Siapkan Roadmap Lahirkan Ribuan Santri-Preneur
Aktual
Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Wudhu
Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Wudhu
Doa Harian
Momen Lamine Yamal Berdoa usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Viral
Momen Lamine Yamal Berdoa usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Viral
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar