Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya

Kompas.com, 17 Maret 2026, 11:27 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam ajaran Islam, salat lima waktu merupakan kewajiban utama yang tidak gugur dalam kondisi apa pun.

Namun, syariat Islam juga memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya, termasuk ketika seseorang berada dalam perjalanan jauh (safar).

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah diperbolehkannya melaksanakan salat jamak dan qashar.

Kemudahan ini bukan sekadar dispensasi, melainkan wujud kasih sayang Allah SWT agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa memberatkan.

Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara salat jamak qashar yang benar sesuai tuntunan?

Makna dan Konsep Salat Jamak Qashar

Secara umum, salat jamak qashar merupakan gabungan dua bentuk keringanan dalam ibadah salat:

  • Jamak: menggabungkan dua waktu salat dalam satu waktu
  • Qashar: meringkas jumlah rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat

Dalam buku Tata Cara Sholat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah karya Yoli Hemdi dijelaskan bahwa rukhsah ini diberikan khusus bagi Muslim yang memenuhi syarat safar, sehingga tetap dapat menjaga kewajiban salat di tengah keterbatasan perjalanan.

Sementara itu, dalam Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri kerap melaksanakan jamak dan qashar ketika bepergian, sebagai bentuk kemudahan bagi umatnya.

Baca juga: Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara untuk Mudik Lengkap

Landasan Syariat Salat Qashar

Dasar hukum diperbolehkannya salat qashar terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada:

QS An-Nisa ayat 101

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu…”

Ayat ini menegaskan bahwa dalam kondisi safar, seorang Muslim diperbolehkan meringkas salatnya.

Para ulama kemudian menjelaskan bahwa praktik ini juga diperkuat oleh berbagai hadis Nabi SAW.

Dalam buku Panduan Shalat Lengkap karya Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahtani, disebutkan bahwa qashar termasuk sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) ketika seseorang melakukan perjalanan jauh.

Jenis-Jenis Salat Jamak Qashar

Dalam praktiknya, salat jamak qashar terbagi menjadi dua jenis utama:

1. Jamak Taqdim

Menggabungkan dua salat dan dikerjakan pada waktu salat pertama.
Contoh: Dzuhur dan Ashar dikerjakan saat waktu Dzuhur.

2. Jamak Takhir

Menggabungkan dua salat dan dikerjakan pada waktu salat kedua.
Contoh: Dzuhur dan Ashar dikerjakan saat waktu Ashar.

Menurut buku Panduan Lengkap Belajar Shalat untuk Anak karya Nurul Ihsan, urutan salat tetap harus dijaga, yaitu mendahulukan salat yang waktunya lebih awal.

Baca juga: 8 Doa Pendek yang Bisa Dibaca Saat Mudik agar Perjalanan Aman dan Berkah

Syarat Diperbolehkannya Jamak Qashar

Agar salat jamak qashar sah dilakukan, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

  • Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat
  • Jarak perjalanan memenuhi ketentuan safar (umumnya sekitar 80–90 km)
  • Tidak berniat menetap lama di tempat tujuan
  • Masih dalam status musafir saat melaksanakan salat

Penjelasan ini juga ditegaskan dalam buku Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili.

Tata Cara Salat Jamak Qashar Secara Lengkap

Berikut panduan praktis pelaksanaan salat jamak qashar dalam perjalanan:

1. Jamak Taqdim Qashar Dzuhur–Ashar

Dilaksanakan pada waktu Dzuhur.

Langkah-langkah:

  1. Berdiri menghadap kiblat
  2. Niat salat Dzuhur dengan jamak taqdim qashar
  3. Melaksanakan salat Dzuhur 2 rakaat
  4. Salam
  5. Berdiri kembali tanpa jeda panjang
  6. Niat salat Ashar
  7. Melaksanakan salat Ashar 2 rakaat hingga salam

2. Jamak Takhir Qashar Dzuhur–Ashar

Dilaksanakan pada waktu Ashar.

Langkah-langkah:

  1. Niat mengakhirkan salat Dzuhur saat masih di waktunya
  2. Saat waktu Ashar, mulai salat Dzuhur terlebih dahulu
  3. Melaksanakan Dzuhur 2 rakaat
  4. Salam
  5. Berdiri kembali
  6. Melaksanakan salat Ashar 2 rakaat

3. Jamak Taqdim Maghrib–Isya

Dilaksanakan pada waktu Maghrib.

Catatan: Maghrib tidak bisa diqashar.

Langkah-langkah:

  1. Niat salat Maghrib jamak taqdim
  2. Salat Maghrib 3 rakaat
  3. Salam
  4. Berdiri kembali
  5. Niat salat Isya
  6. Salat Isya 2 rakaat

4. Jamak Takhir Maghrib–Isya

Dilaksanakan pada waktu Isya.

Langkah-langkah:

  • Niat mengakhirkan Maghrib
  • Saat waktu Isya, salat Maghrib terlebih dahulu (3 rakaat)
  • Salam
  • Berdiri kembali
  • Melaksanakan salat Isya 2 rakaat

Baca juga: Shalat di Mobil, Bus, atau Pesawat Saat Mudik? Ini Tata Caranya

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam praktiknya, ada beberapa hal yang sering terlewat:

  • Tidak boleh ada jeda lama antara dua salat
  • Urutan salat harus dijaga
  • Niat dilakukan sejak awal
  • Qashar hanya berlaku untuk salat 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya)

Dalam Fikih Praktis Sehari-hari karya Abdul Aziz Muhammad Azzam, dijelaskan bahwa menjaga ketertiban (tartib) menjadi kunci sahnya jamak qashar.

Hikmah di Balik Keringanan

Keringanan dalam ibadah bukan berarti mengurangi nilai ibadah itu sendiri. Justru, dalam perspektif syariat, kemudahan ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menjawab kebutuhan manusia.

Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili, rukhsah adalah bentuk kasih sayang Allah SWT agar umat Islam tetap konsisten dalam beribadah tanpa merasa terbebani.

Salat jamak qashar menjadi solusi praktis bagi Muslim yang sedang dalam perjalanan agar tetap dapat menjalankan kewajiban ibadah tepat waktu.

Dengan memahami tata cara dan syaratnya secara benar, seorang Muslim tidak hanya mendapatkan kemudahan, tetapi juga tetap menjaga kualitas ibadahnya di hadapan Allah SWT.

Di tengah mobilitas yang semakin tinggi, pemahaman tentang rukhsah ini menjadi penting, bahwa dalam kondisi apa pun, salat tetap menjadi prioritas utama dalam kehidupan seorang Muslim.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Aktual
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar