Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya

Kompas.com, 17 Maret 2026, 11:27 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam ajaran Islam, salat lima waktu merupakan kewajiban utama yang tidak gugur dalam kondisi apa pun.

Namun, syariat Islam juga memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya, termasuk ketika seseorang berada dalam perjalanan jauh (safar).

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah diperbolehkannya melaksanakan salat jamak dan qashar.

Kemudahan ini bukan sekadar dispensasi, melainkan wujud kasih sayang Allah SWT agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa memberatkan.

Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara salat jamak qashar yang benar sesuai tuntunan?

Makna dan Konsep Salat Jamak Qashar

Secara umum, salat jamak qashar merupakan gabungan dua bentuk keringanan dalam ibadah salat:

  • Jamak: menggabungkan dua waktu salat dalam satu waktu
  • Qashar: meringkas jumlah rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat

Dalam buku Tata Cara Sholat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah karya Yoli Hemdi dijelaskan bahwa rukhsah ini diberikan khusus bagi Muslim yang memenuhi syarat safar, sehingga tetap dapat menjaga kewajiban salat di tengah keterbatasan perjalanan.

Sementara itu, dalam Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri kerap melaksanakan jamak dan qashar ketika bepergian, sebagai bentuk kemudahan bagi umatnya.

Baca juga: Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara untuk Mudik Lengkap

Landasan Syariat Salat Qashar

Dasar hukum diperbolehkannya salat qashar terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada:

QS An-Nisa ayat 101

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu…”

Ayat ini menegaskan bahwa dalam kondisi safar, seorang Muslim diperbolehkan meringkas salatnya.

Para ulama kemudian menjelaskan bahwa praktik ini juga diperkuat oleh berbagai hadis Nabi SAW.

Dalam buku Panduan Shalat Lengkap karya Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahtani, disebutkan bahwa qashar termasuk sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) ketika seseorang melakukan perjalanan jauh.

Jenis-Jenis Salat Jamak Qashar

Dalam praktiknya, salat jamak qashar terbagi menjadi dua jenis utama:

1. Jamak Taqdim

Menggabungkan dua salat dan dikerjakan pada waktu salat pertama.
Contoh: Dzuhur dan Ashar dikerjakan saat waktu Dzuhur.

2. Jamak Takhir

Menggabungkan dua salat dan dikerjakan pada waktu salat kedua.
Contoh: Dzuhur dan Ashar dikerjakan saat waktu Ashar.

Menurut buku Panduan Lengkap Belajar Shalat untuk Anak karya Nurul Ihsan, urutan salat tetap harus dijaga, yaitu mendahulukan salat yang waktunya lebih awal.

Baca juga: 8 Doa Pendek yang Bisa Dibaca Saat Mudik agar Perjalanan Aman dan Berkah

Syarat Diperbolehkannya Jamak Qashar

Agar salat jamak qashar sah dilakukan, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

  • Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat
  • Jarak perjalanan memenuhi ketentuan safar (umumnya sekitar 80–90 km)
  • Tidak berniat menetap lama di tempat tujuan
  • Masih dalam status musafir saat melaksanakan salat

Penjelasan ini juga ditegaskan dalam buku Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili.

Tata Cara Salat Jamak Qashar Secara Lengkap

Berikut panduan praktis pelaksanaan salat jamak qashar dalam perjalanan:

1. Jamak Taqdim Qashar Dzuhur–Ashar

Dilaksanakan pada waktu Dzuhur.

Langkah-langkah:

  1. Berdiri menghadap kiblat
  2. Niat salat Dzuhur dengan jamak taqdim qashar
  3. Melaksanakan salat Dzuhur 2 rakaat
  4. Salam
  5. Berdiri kembali tanpa jeda panjang
  6. Niat salat Ashar
  7. Melaksanakan salat Ashar 2 rakaat hingga salam

2. Jamak Takhir Qashar Dzuhur–Ashar

Dilaksanakan pada waktu Ashar.

Langkah-langkah:

  1. Niat mengakhirkan salat Dzuhur saat masih di waktunya
  2. Saat waktu Ashar, mulai salat Dzuhur terlebih dahulu
  3. Melaksanakan Dzuhur 2 rakaat
  4. Salam
  5. Berdiri kembali
  6. Melaksanakan salat Ashar 2 rakaat

3. Jamak Taqdim Maghrib–Isya

Dilaksanakan pada waktu Maghrib.

Catatan: Maghrib tidak bisa diqashar.

Langkah-langkah:

  1. Niat salat Maghrib jamak taqdim
  2. Salat Maghrib 3 rakaat
  3. Salam
  4. Berdiri kembali
  5. Niat salat Isya
  6. Salat Isya 2 rakaat

4. Jamak Takhir Maghrib–Isya

Dilaksanakan pada waktu Isya.

Langkah-langkah:

  • Niat mengakhirkan Maghrib
  • Saat waktu Isya, salat Maghrib terlebih dahulu (3 rakaat)
  • Salam
  • Berdiri kembali
  • Melaksanakan salat Isya 2 rakaat

Baca juga: Shalat di Mobil, Bus, atau Pesawat Saat Mudik? Ini Tata Caranya

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam praktiknya, ada beberapa hal yang sering terlewat:

  • Tidak boleh ada jeda lama antara dua salat
  • Urutan salat harus dijaga
  • Niat dilakukan sejak awal
  • Qashar hanya berlaku untuk salat 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya)

Dalam Fikih Praktis Sehari-hari karya Abdul Aziz Muhammad Azzam, dijelaskan bahwa menjaga ketertiban (tartib) menjadi kunci sahnya jamak qashar.

Hikmah di Balik Keringanan

Keringanan dalam ibadah bukan berarti mengurangi nilai ibadah itu sendiri. Justru, dalam perspektif syariat, kemudahan ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menjawab kebutuhan manusia.

Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili, rukhsah adalah bentuk kasih sayang Allah SWT agar umat Islam tetap konsisten dalam beribadah tanpa merasa terbebani.

Salat jamak qashar menjadi solusi praktis bagi Muslim yang sedang dalam perjalanan agar tetap dapat menjalankan kewajiban ibadah tepat waktu.

Dengan memahami tata cara dan syaratnya secara benar, seorang Muslim tidak hanya mendapatkan kemudahan, tetapi juga tetap menjaga kualitas ibadahnya di hadapan Allah SWT.

Di tengah mobilitas yang semakin tinggi, pemahaman tentang rukhsah ini menjadi penting, bahwa dalam kondisi apa pun, salat tetap menjadi prioritas utama dalam kehidupan seorang Muslim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ramadhan dan Berbagi Dosa Ekologis
Ramadhan dan Berbagi Dosa Ekologis
Aktual
Prajurit TNI Juara Dunia MHQ di Libya, Hafal 30 Juz Bikin Indonesia Bangga
Prajurit TNI Juara Dunia MHQ di Libya, Hafal 30 Juz Bikin Indonesia Bangga
Aktual
Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya
Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya
Aktual
10 Ilmuwan Islam Berpengaruh: Penemu Kamera, Aljabar, dan Peta Dunia
10 Ilmuwan Islam Berpengaruh: Penemu Kamera, Aljabar, dan Peta Dunia
Aktual
7 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia: Dari Aljabar hingga Sosiologi
7 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia: Dari Aljabar hingga Sosiologi
Aktual
Azophi, Astronom Muslim Penemu Awal Galaksi Andromeda dan Namanya Jadi Kawah di Bulan
Azophi, Astronom Muslim Penemu Awal Galaksi Andromeda dan Namanya Jadi Kawah di Bulan
Aktual
Daftar Lokasi Sholat Idul Fitri Muhammadiyah di Bandung 20 Maret 2026, Ini Titik Lengkapnya
Daftar Lokasi Sholat Idul Fitri Muhammadiyah di Bandung 20 Maret 2026, Ini Titik Lengkapnya
Aktual
Khutbah Idul Fitri: Tanda Puasa Diterima, Apakah Kita Masih Istiqamah Setelah Ramadhan?
Khutbah Idul Fitri: Tanda Puasa Diterima, Apakah Kita Masih Istiqamah Setelah Ramadhan?
Aktual
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H pada 20 Maret 2026, Haedar Nashir Imbau Jaga Toleransi
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H pada 20 Maret 2026, Haedar Nashir Imbau Jaga Toleransi
Aktual
Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026
Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026
Aktual
Khutbah Idul Fitri: 9 Pelajaran dari “Madrasah Ramadan” agar Tetap Istiqamah Setelah Lebaran
Khutbah Idul Fitri: 9 Pelajaran dari “Madrasah Ramadan” agar Tetap Istiqamah Setelah Lebaran
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 17 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 17 Maret 2026
Aktual
 Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 17 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 17 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Batam Hari Ini, Selasa 17 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Batam Hari Ini, Selasa 17 Maret 2026
Aktual
Baznas Perkuat Strategi Zakat: Digitalisasi hingga SDM Amil
Baznas Perkuat Strategi Zakat: Digitalisasi hingga SDM Amil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com