Editor
KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Sugiono bersama menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab mengecam keras eskalasi yang dilakukan Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif.
Pernyataan bersama tersebut disampaikan melalui platform media sosial X pada Jumat.
Kementerian Luar Negeri Indonesia, melalui pernyataan tersebut, secara khusus menyoroti aksi penyusupan massal para pemukim yang dipimpin oleh menteri-menteri ekstremis Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif.
Para menteri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, serta status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki.
Baca juga: Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel
Mereka juga mengecam tindakan ilegal dan ekstrem berupa hasutan, seruan mobilisasi penyusupan, serta kekerasan yang dilakukan oleh menteri-menteri dan kelompok-kelompok ekstremis Israel.
Tindakan provokatif ini dinilai memicu kebencian dan ekstremisme, serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.
Pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya disebut sebagai pelanggaran nyata hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.
Hal ini juga dianggap sebagai upaya melawan hukum untuk mengubah status quo historis dan hukum yang berlaku.
Para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut.
Selain itu, para menteri mengecam pelanggaran dan tindakan sistematis yang terus dilakukan Israel sebagai Kekuatan Pendudukan.
Tindakan ini bertujuan mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki, serta merongrong kesucian dan status tempat-tempat suci Islam dan Kristen.
Pernyataan tersebut kembali menegaskan penolakan terhadap segala upaya mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem beserta tempat-tempat suci Islam dan Kristen.
Mereka menekankan pentingnya mempertahankan status quo tersebut dengan mengakui peran khusus Perwalian Hasyimiyah yang telah berlangsung secara historis.
Seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam ditegaskan sebagai tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam.
Baca juga: Israel Setujui RUU Pembatasan Adzan, OKI Sebut Langkah Itu Diskriminatif dan Rasis
Israel, sebagai Kekuatan Pendudukan, diminta untuk segera mencabut seluruh pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan menghentikan segala tindakan yang menghalangi akses jemaah Muslim ke Masjid Al-Aqsa.
Para menteri juga menyerukan masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas yang mendorong Israel menghentikan pelanggaran dan praktik melawan hukum terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta menghentikan tindakan yang melanggar kesucian tempat-tempat suci tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang