Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Siap Dibangun di Lahan 80 Hektare

Kompas.com, 8 Oktober 2025, 20:08 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memproyeksikan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi akan berdiri di atas lahan seluas 80 hektare.

Kawasan tersebut diperkirakan mampu menampung hingga 200.000 jamaah haji dan umrah asal Indonesia.

“Luasnya 80 hektare,” ujar CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, seusai menjadi pembicara dalam Indonesia Sharia Economy Festival (ISEF) 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Kampung Haji Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2028, Bisa Tampung 200.000 Jamaah

Danantara Tanggung Pendanaan Awal

Rosan menjelaskan, Danantara akan menanggung penuh pendanaan tahap awal pembangunan Kampung Haji Indonesia.

Proyek strategis ini bertujuan menyediakan fasilitas layak dan nyaman bagi jamaah haji serta umrah asal Indonesia selama berada di Arab Saudi.

Ke depan, pembangunan akan dilakukan secara kolaboratif, salah satunya dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pendanaan tidak ada masalah, ada Danantara. Tetapi ke depan kita akan kolaborasi dengan BPKH karena banyak yang harus dibangun,” kata Rosan.

Baca juga: BP Haji Siapkan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Berjarak 2–3 Km dari Masjidil Haram

Fokus pada Proses Perizinan dan Kepemilikan Lahan

Rosan menuturkan bahwa lahan untuk Kampung Haji Indonesia telah ditentukan, dan saat ini sedang dalam proses administrasi dan pemenuhan perizinan.

“Saat ini kami fokus pada proses mendapatkan lahannya. Karena ini sesuatu yang baru, di mana pihak asing bisa memiliki properti di Arab Saudi, maka semuanya dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Menurut Rosan, perizinan kepemilikan lahan oleh pihak asing menjadi tantangan utama yang sedang diselesaikan agar proyek ini dapat segera dimulai.

BPKH Siap Dampingi Pembangunan Kampung Haji

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa lembaganya siap mendampingi pembangunan Kampung Haji Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang menjadi dasar kerja sama lintas sektor.

“Kampung Haji sudah memiliki Instruksi Presiden sebagai dasar kolaborasi lintas lembaga,” ujar Fadlul.

Proyek ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Danantara sebagai leading sector, Kementerian Haji Arab Saudi sebagai pengguna utama, serta Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri yang berperan sesuai tupoksinya masing-masing.

Baca juga: Pembangunan Kampung Haji di Makkah, Danantara Pastikan Akomodasi Jemaah Indonesia Nyaman

Tantangan Teknis dan Tahapan Selanjutnya

Fadlul menjelaskan bahwa BPKH akan mulai berperan aktif setelah seluruh proses administratif dan teknis terkait lahan rampung.

“Untuk saat ini, urusan tanah masih menjadi ranah Danantara. Setelah proses pemilihan atau penyewaan tanah selesai, barulah kami bergerak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa BPKH akan berkontribusi pada tahap pengembangan dan pengelolaan setelah dasar legalitas proyek selesai disahkan.

Komitmen Pemerintah untuk Kemudahan Jamaah

Pembangunan Kampung Haji Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan bagi jamaah haji dan umrah di Tanah Suci.

Melalui fasilitas terintegrasi, proyek ini diharapkan mendukung efisiensi akomodasi, pelayanan logistik, serta pemberdayaan ekonomi jamaah Indonesia di luar negeri.

Instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa proyek ini menjadi prioritas nasional di bidang keagamaan dan pelayanan publik internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar