KOMPAS.com - Islam adalah agama holistik yang mengatur semua aspek kehidupan, mulai dari yang terkecil hingga urusan negara. Salah satu yang diatur dalam Islam adalah mengenai makan dan minum.
Islam mengatur sedemikian rupa mengenai makan dan minum, mulai dari apa yang boleh dan tidak untuk dimakan dan diminum, tata cara makan dan minum yang benar, serta doa yang diucapkan sebelum dan sesudah makan.
Baca juga: 10 Dampak Makan Berlebihan Menurut Imam Ghazali
Salah satu tata cara makan yang diajarkan dalam Islam adalah dilarang untuk makan dan minum sambil berdiri.
Berikut ini beberapa hadits mengenai larangan makan dan minum dalam Islam.
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (H.R. Muslim).
Bahkan Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk memuntahkan minuman yang diminum sambil berdiri.
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
Artinya: "Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaknya ia berusaha untuk memuntahkannya." (H.R. Muslim)
Dalam hadits lain dijelaskan:
عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ
Artinya: “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (H.R. Muslim).
Berdasarkan hadits-hadits di atas, Islam melarang umatnya untuk makan dan minum sambil berdiri.
Baca juga: Larangan Makan dan Minum Berlebihan Lengkap dengan Dampak Buruknya
Meskipun beberapa hadits melarang untuk minum sambil berdiri, namun dalam beberapa riwayat dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah makan dan minum sambil berdiri.
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
Artinya: "Aku (Ibnu Abbas) memberikan air zamzam kepada Nabi SAW, lalu Beliau meminumnya sambil berdiri." (H.R. Bukhari).
Sementara dalam hadits lain dijelaskan:
كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَأْكُلُ وَنَحْنُ نَمْشِي وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
Artinya: "Kami pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri pada zaman Nabi SAW." (H.R. Ibnu Majah).
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Bari' menjelaskan bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai larangan makan dan minum sambil berdiri. Jumhur ulama membolehkan makan dan minum sambil berdiri, sementara sebagian lain menyatakan makruh.
Sementara Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menyatakan yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi SAW minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.
Sedangkan Ibnul Qayyim Al Jauziyyah menjelaskan bahwa larangan makan dan minum dalam hadis bersifat tahrim (haram) jika tanpa kebutuhan, tetapi jika ada kebutuhan (misalnya di tempat ramai atau kondisi darurat), maka boleh makan dan minum sambil berdiri.
Baca juga: Adab Makan dan Minum dalam Islam, Panduan Sunnah untuk Hidup Sehat dan Penuh Berkah
Berdasarkan uraian di atas, maka ada beberapa kesimpulan:
1. Hukum makan dan minum sambil berdiri adalah makruh, tidak sampai tingkat haram;
2. Cara terbaik makan dan minum adalah dengan duduk;
3. Jika dalam kondisi terpaksa, diperbolehkan makan dan minum sambil berdiri.
Demikianlah pembahasan mengenai larangan makan dan minum sambil berdiri dalam Islam. Semnoga bermanfaat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang