Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober, dari Resolusi Jihad hingga Penetapan Resmi

Kompas.com, 21 Oktober 2025, 06:21 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.

Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang kontribusi besar para santri dalam perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Penetapan Hari Santri berawal dari inisiatif kalangan pesantren sebagai bentuk penghargaan atas jasa ulama dan santri terhadap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Makna Logo Hari Santri 2025: Simbol Tekad Santri Menjaga Bangsa dan Menatap Dunia

Melalui peringatan ini, masyarakat diingatkan untuk meneladani semangat perjuangan santri serta melanjutkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan dalam menjaga keutuhan bangsa.

Tema Hari Santri 2025: “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia”

Tema ini menegaskan bahwa santri tidak hanya berperan dalam sejarah kemerdekaan, tetapi juga menjadi penjaga nilai moral, budaya, dan intelektual bangsa di tengah tantangan globalisasi.

Makna kata “mengawal” dalam konteks ini merujuk pada tanggung jawab aktif santri untuk menjaga kemerdekaan secara menyeluruh, baik dari ancaman ideologi, disrupsi teknologi, maupun krisis moral.

Sementara frasa “menuju peradaban dunia” mencerminkan visi santri sebagai pembangun peradaban global yang berlandaskan ilmu pengetahuan, akhlak mulia, toleransi, dan kontribusi sosial.

Setiap tahun, peringatan Hari Santri diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan dan kebangsaan seperti zikir, shalawat, doa bersama, hingga upacara penghormatan di pesantren dan lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kumpulan Contoh Ucapan untuk Hari Santri Nasional 2025

Peran Pesantren dalam Lahirnya Hari Santri

Gagasan penetapan Hari Santri pertama kali muncul dari Pondok Pesantren Babussalam di Desa Banjarejo, Malang, pada 2014.

Saat itu, Joko Widodo yang masih menjadi calon presiden menandatangani komitmen untuk mewujudkan usulan tersebut.

Kemudian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai waktu yang lebih tepat karena memiliki nilai historis penting.

Pada tanggal itu, KH Hasyim Asy’ari—pendiri NU sekaligus pahlawan nasional—mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad pada 1945, menyerukan umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan dari pasukan Sekutu.

Meski sempat menuai perdebatan, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015.

Baca juga: Gus Yahya: Hari Santri Nasional 2025 Jadi Momentum Konsolidasi Kekuatan Bangsa

Makna dan Karakter Santri Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), santri adalah seseorang yang memperdalam ilmu agama Islam dan dikenal sebagai pribadi saleh serta taat beribadah. Karakter khas santri terbentuk dari kehidupan pesantren yang sederhana dan penuh nilai moral.

Beberapa karakter utama santri antara lain:

  • Teosentris, meyakini bahwa segala sesuatu berasal dari dan kembali kepada Allah SWT.
  • Sukarela, mencerminkan keikhlasan dalam menuntut ilmu dan mengabdi di pesantren.
  • Bijak, ditandai dengan kesabaran, kerendahan hati, ketaatan pada hukum agama, serta penghargaan terhadap keberagaman.
  • Sederhana dan mandiri, terbentuk dari gaya hidup pesantren yang jauh dari kemewahan dan menumbuhkan kemandirian sejak dini.

Hari Santri Nasional menjadi pengingat penting bagi bangsa Indonesia bahwa peran santri tidak berhenti pada masa perjuangan kemerdekaan.

Santri masa kini diharapkan mampu menjaga nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan, sekaligus berkontribusi dalam membangun peradaban dunia yang berkeadilan dan berakhlak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
DPR Ingatkan Kemenhaj: Jangan Sampai Kuota Haji 2026 Tersisa, Harus Nol Tak Terpakai
DPR Ingatkan Kemenhaj: Jangan Sampai Kuota Haji 2026 Tersisa, Harus Nol Tak Terpakai
Aktual
Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya
Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya
Aktual
Biaya Makan Jemaah Haji Turun, Kemenhaj Pastikan Gizinya Tetap Terjaga
Biaya Makan Jemaah Haji Turun, Kemenhaj Pastikan Gizinya Tetap Terjaga
Aktual
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Doa dan Niat
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Aktual
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Aktual
Doa Setelah Bersedekah agar Berkah dan Rezeki Berlimpah
Doa Setelah Bersedekah agar Berkah dan Rezeki Berlimpah
Doa dan Niat
Bagaimana Izrail Mengetahui Ajal Manusia? Ini Penjelasan Islam
Bagaimana Izrail Mengetahui Ajal Manusia? Ini Penjelasan Islam
Doa dan Niat
Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah
Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah
Doa dan Niat
Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Aktual
Rangkuman Isra Miraj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam Semalam dan Maknanya bagi Umat Islam
Rangkuman Isra Miraj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam Semalam dan Maknanya bagi Umat Islam
Aktual
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail
Doa dan Niat
Dzikir Ringan Penenang Hati dan Pembuka Pintu Rezeki
Dzikir Ringan Penenang Hati dan Pembuka Pintu Rezeki
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com