Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hari Santri Nasional Libur? Ini Penjelasan Resminya

Kompas.com - 21/10/2025, 09:46 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Tanggal 22 Oktober setiap tahun diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengenang peran santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Meski memiliki makna besar secara historis dan religius, Hari Santri tidak termasuk hari libur nasional atau tanggal merah dalam kalender resmi pemerintah.

Baca juga: Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober, dari Resolusi Jihad hingga Penetapan Resmi

Penetapan Hari Santri Berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2015

Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015 dan diumumkan secara resmi melalui laman Sekretariat Kabinet RI.

Dalam diktum pertama Keppres disebutkan:

“Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.”

Sementara pada diktum kedua ditegaskan:

“Hari Santri bukan merupakan hari libur.”
(Sumber: Keppres Nomor 22 Tahun 2015, peraturan.bpk.go.id)

Pernyataan ini menjadi dasar hukum bahwa Hari Santri hanya bersifat peringatan nasional, bukan hari libur nasional sebagaimana Idulfitri, Natal, atau Hari Kemerdekaan.

Baca juga: Buka Hari Santri 2025 di Tebuireng, Menag Umumkan Eselon I Khusus Pesantren

Aktivitas pada Hari Santri Tetap Berjalan Normal

Karena tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional, maka kegiatan pada 22 Oktober tetap berjalan seperti biasa.

Sekolah, kantor pemerintahan, dan sektor swasta tetap beroperasi normal.

Meski demikian, banyak lembaga pendidikan dan instansi pemerintah mengadakan kegiatan khusus seperti:

  • upacara bendera,
  • pembacaan shalawat,
  • doa bersama,
  • zikir dan pengajian di pesantren.

Tujuannya bukan untuk libur, tetapi untuk memperingati jasa santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Baca juga: Gus Yahya: Hari Santri Nasional 2025 Jadi Momentum Konsolidasi Kekuatan Bangsa

Mengapa Hari Santri Tidak Dijadikan Libur Nasional?

Keputusan untuk tidak menjadikan Hari Santri sebagai tanggal merah memiliki beberapa pertimbangan pemerintah, antara lain:

Pemerintah ingin menjaga keseimbangan jumlah hari libur nasional agar tidak mengganggu produktivitas kerja dan kegiatan ekonomi.

Hari Santri dimaksudkan sebagai peringatan moral dan edukatif, bukan libur keagamaan.

Fokus utama Hari Santri adalah memperkuat nilai kebangsaan, religiusitas, dan semangat perjuangan santri.

Dilansir laman Sekretariat Kabinet RI, penetapan ini diharapkan menjadi pengingat sejarah perjuangan santri, tanpa harus menambah jumlah hari libur nasional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Aktual
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Aktual
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Aktual
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Aktual
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Aktual
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Aktual
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
Doa dan Niat
Masya Allah Arti, Hikmah, dan Ketika Sebaiknya Diucapkan
Masya Allah Arti, Hikmah, dan Ketika Sebaiknya Diucapkan
Doa dan Niat
PBNU Gerakkan Satu Juta Keluarga NU untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
PBNU Gerakkan Satu Juta Keluarga NU untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
Aktual
Ketua Umum PP Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Korban Bencana
Ketua Umum PP Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Korban Bencana
Aktual
Masya Allah Artinya Lengkap: Makna dan Cara Penggunaannya
Masya Allah Artinya Lengkap: Makna dan Cara Penggunaannya
Doa dan Niat
GP Ansor Salurkan Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar
GP Ansor Salurkan Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar
Aktual
Doa Tahajud dan Artinya: Doa Malam yang Penuh Keutamaan
Doa Tahajud dan Artinya: Doa Malam yang Penuh Keutamaan
Doa dan Niat
Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka
Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka
Aktual
Momen Haru Aqiqah Bayi Adopsi Ahmad Dhani–Mulan Jameela dan Makna Aqiqah dalam Islam
Momen Haru Aqiqah Bayi Adopsi Ahmad Dhani–Mulan Jameela dan Makna Aqiqah dalam Islam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com