Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ingatkan Kemenhaj: Jangan Sampai Kuota Haji 2026 Tersisa, Harus Nol Tak Terpakai

Kompas.com, 21 Januari 2026, 22:31 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar memaksimalkan pengisian kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ia menegaskan, jangan sampai kuota yang telah diberikan Arab Saudi justru tidak terpakai.

“Jangan sampai ada kuota (tidak terpakai). Di tiap tahun itu selalu ada saja sisa ketika dikelola oleh Kementerian Agama,” kata Maman dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kemenhaj di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut Maman, persoalan kuota haji yang tersisa harus diselesaikan secara serius melalui penguatan regulasi.

Baca juga: Kuota Haji NTB Bertambah 1.299 Orang, Daftar Tunggu Capai 26 Tahun

Ia mendorong adanya keputusan menteri yang secara tegas mengatur mekanisme pengisian kuota agar tidak ada lagi slot jamaah yang kosong.

“Ini tentu membutuhkan aturan, regulasi, keputusan Menteri sehingga kalau bisa sudah zero, tidak ada lagi kuota yang tidak terpakai,” ujarnya.

Kuota Haji Indonesia 2026 Capai 221.000 Jemaah

Pada penyelenggaraan haji 2026, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler atau sekitar 92 persen, serta 17.680 jamaah haji khusus atau 8 persen, sesuai ketentuan dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji.

Kemenhaj menegaskan bahwa sistem pembagian kuota haji tahun ini dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jemaah haji di setiap provinsi.

Sistem Daftar Tunggu Dinilai Lebih Adil

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembagian kuota haji 2026 mengacu pada jumlah pendaftar haji di masing-masing daerah.

“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” ujar Dahnil.

Ia menyebutkan, sistem tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi serta kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar haji pada setiap wilayah.

Menurut Dahnil, skema ini dinilai lebih adil karena mampu mengurangi kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di sejumlah daerah.

Dampak ke Nilai Manfaat Dana Haji

Selain menekan disparitas masa tunggu, kebijakan pembagian kuota berbasis daftar tunggu juga disebut berdampak pada keadilan pemanfaatan dana setoran haji. Dengan sistem ini, setiap calon jamaah dinilai memiliki peluang yang relatif setara dalam mengakses nilai manfaat dana haji.

“Kebijakan ini bukan hanya soal antrean, tetapi juga soal keadilan nilai manfaat yang diterima jamaah,” kata Dahnil.

Kemenhaj pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Target: Kuota Terisi Penuh

Melalui sistem pembagian kuota yang baru, pemerintah berharap seluruh kuota haji Indonesia pada 2026 dapat terisi penuh, tanpa ada sisa seperti yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Kasus Kuota Haji: KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp 1 Triliun

Wamen Dahnil berharap, kebijakan ini dapat memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia, sejalan dengan dorongan DPR agar tidak ada lagi kuota haji yang terbuang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com