Penulis
KOMPAS.com - Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan dalam Islam. Zakat berfungsi untuk menyucikan diri dan harta dari segala yang mengotorinya. Perintah zakat menunjukkan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki, ada hak sosial yang harus ditunaikan.
Lebih jauh, zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan instrumen sosial untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan umat. Agar tujuan tersebut tercapai, Islam telah menetapkan secara tegas siapa saja yang berhak menerima zakat. Mereka dikenal dengan istilah asnaf zakat, yang jumlahnya ada delapan golongan.
Penetapan ini tidak lahir dari ijtihad manusia, melainkan langsung disebutkan dalam Al-Qur’an dan dijelaskan secara rinci oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih. Memahami asnaf zakat menjadi hal mendasar bagi setiap muslim, khususnya bagi muzaki dan pengelola zakat.
Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”
Ayat ini menjadi fondasi utama seluruh pembahasan zakat dalam kitab-kitab fiqih seperti Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi dan Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd.
Asnaf zakat adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Berikut ini rinciannya berdasarkan surat At Taubah ayat 60.
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam kitab Fathul Qarib, fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak mampu memenuhi setengah dari kebutuhan dasarnya.
Golongan ini menempati prioritas utama penerima zakat karena kondisi hidupnya yang sangat rentan dan sangat kekurangan.
Miskin memiliki penghasilan atau harta, namun belum mencukupi kebutuhan hidup yang layak. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, miskin adalah orang yang mampu memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya, tetapi masih kekurangan secara signifikan.
Perbedaan antara fakir dan miskin sangat diperhatikan dalam fiqih agar distribusi zakat lebih adil.
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditugaskan secara resmi untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Dalam Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, amil berhak menerima zakat sebagai kompensasi kerja, meskipun mereka tergolong orang mampu.
Hal ini menunjukkan bahwa zakat dikelola secara profesional dalam Islam.
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau pihak yang diharapkan kecenderungan hatinya kepada Islam. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa zakat kepada muallaf bertujuan menguatkan iman dan menjaga stabilitas umat.
Asnaf ini mencerminkan pendekatan Islam yang bijaksana dan strategis dalam dakwah.
Riqab pada masa terdahulu merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Zakat digunakan untuk membantu pembebasan tersebut. Dalam konteks modern, para ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah memperluas maknanya pada upaya pembebasan manusia dari penindasan dan keterbelengguan ekstrem.
Gharim adalah orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang halal dan mendesak. Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa orang yang berutang demi kemaslahatan pribadi atau sosial tetap berhak menerima zakat selama tidak mampu melunasinya.
Asnaf ini menegaskan bahwa Islam sangat peduli pada beban sosial dan ekonomi umat.
Fisabilillah secara bahasa berarti “di jalan Allah”. Mayoritas ulama memaknainya sebagai orang yang berjihad, sementara ulama kontemporer memperluasnya pada kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan kemaslahatan umat. Pra ustadz yang mengajar di pelosok-pelosok negeri termasuk ke dalam golongan ini.
Asnaf ini menunjukkan kepedulian kepada mereka yang berjuang untuk menegakkan agama Islam.
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, meskipun ia tergolong orang mampu di tempat asalnya. Dalam Tafsir Al-Qurtubi, dijelaskan bahwa zakat boleh diberikan agar ia dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya.
Asnaf ini menunjukkan bahwa rasa persaudaraan tetap dikuatkan selama dalam perjalanan.
Asnaf zakat merupakan sistem distribusi harta yang sangat terstruktur dan visioner dalam Islam. Dengan merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60 serta penjelasan para ulama dalam kitab-kitab fiqih, baik klasik dan kontemporer.
Umat Islam diarahkan untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran, adil, dan penuh hikmah sehingga manfaatnya dapat dirasakan bagi yang membutuhkan.
Pemahaman yang benar tentang 8 golongan penerima zakat bukan hanya menjaga keabsahan ibadah, tetapi juga memastikan zakat benar-benar menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi umat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang