Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun

Kompas.com, 21 Januari 2026, 14:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber HIMPUH

KOMPAS.com-Peningkatan jumlah pendaftar haji menyebabkan antrean jemaah Indonesia semakin panjang, dengan pemerintah mencatatkan jumlah calon jamaah yang menunggu keberangkatan mencapai lebih dari 5,6 juta orang.

Masa tunggu untuk berangkat ke Tanah Suci kini diperkirakan mencapai lebih dari dua dekade.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Hasan Afandi, dalam acara pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026), antrean jemaah haji Indonesia saat ini telah menembus angka 5.691.000 orang, dengan rata-rata masa tunggu 26,4 tahun.

Baca juga: Wamenhaj Tekankan Pentingnya Alur Komando bagi Petugas Haji

Dilansir dari laman HIMPUH, Hasan mengungkapkan, panjangnya antrean ini tidak terlepas dari tingginya minat masyarakat untuk mendaftar haji.

Hingga tahun 2026, lebih dari lima juta warga Indonesia telah terdaftar dan menunggu kesempatan untuk berangkat ke Arab Saudi.

Jamaah Lansia Masuk Kuota Khusus

Dari total antrean tersebut, terdapat 677.000 calon jemaah yang merupakan lansia, yakni mereka yang berusia 65 tahun atau lebih. Pemerintah telah menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar dapat berangkat lebih awal.

Prioritas diberikan kepada lansia yang telah lama mengantre, dengan urutan berdasarkan usia tertua.

Namun, Hasan menegaskan bahwa lansia yang baru mendaftar tidak akan otomatis masuk dalam kuota khusus.

Mereka tetap harus menunggu minimal lima tahun setelah pendaftaran untuk bisa berangkat, dan baru akan dimasukkan dalam antrean reguler.

Baca juga: Warga Padang Berjalan Kaki ke Makkah demi Haji, Kemenhaj Beri Penjelasan

Kuota Haji 2026 dan Kebijakan Pembagian Kuota Baru

Pada tahun 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, 10.166 jemaah akan mendapatkan kuota khusus lansia. Sementara itu, 191.419 jemaah lansia lainnya akan berangkat melalui kuota reguler, yakni mereka yang telah menunggu cukup lama dalam antrean.

Selain itu, Hasan juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan dalam penghitungan kuota haji 2026.

Pada tahun ini, pembagian kuota antarprovinsi tidak lagi didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim, melainkan berdasarkan banyaknya waiting list di setiap provinsi.

Baca juga: Cerita Dahnil soal Jamaah Haji Asal Lampung, Jual Rumah dan Hidup Menumpang demi Berhaji

Perubahan ini diharapkan dapat lebih menyesuaikan distribusi kuota dengan kondisi antrean haji yang sebenarnya di masing-masing daerah.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi kuota haji akan lebih merata dan adil, serta dapat mempermudah masyarakat yang telah lama menunggu kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com