Editor
KOMPAS.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan pedoman baru bagi pengelolaan masjid di seluruh negeri.
Aturan ini mencakup jadwal shalat, disiplin imam dan muazin, hingga larangan siaran langsung ibadah.
Pedoman tersebut diterbitkan oleh Ministry of Islamic Affairs, Call and Guidance sebagai bagian dari persiapan nasional menyambut Ramadhan.
Aturan ini berlaku untuk imam, muazin, serta seluruh petugas masjid di Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jawaban Lengkap Berapa Hari Lagi Puasa hingga Idul Fitri 2026
Dalam edaran tersebut, kementerian menegaskan kewajiban kehadiran penuh bagi petugas masjid selama Ramadhan.
Ketidakhadiran hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat dan harus mendapat persetujuan resmi, dengan penunjukan pengganti sesuai regulasi yang berlaku.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penegasan jadwal shalat berdasarkan Kalender Umm Al Qura.
Kementerian meminta agar azan shalat Isya dikumandangkan tepat waktu, dengan jarak 15 menit antara azan dan iqamah, khususnya untuk shalat Isya dan Subuh.
Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan jemaah menghadiri shalat berjemaah.
Selama 10 malam terakhir Ramadhan, pelaksanaan shalat Tahajud diminta untuk selesai sebelum waktu Subuh tanpa memberatkan jemaah.
Tahajud dikenal memiliki keutamaan khusus pada malam-malam akhir Ramadhan yang diyakini sebagai waktu turunnya rahmat dan ampunan Allah.
Kementerian juga mengatur pelaksanaan doa Qunut agar tetap mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Imam diminta menyampaikan doa dengan penuh kekhusyukan, tanpa berlebihan, serta menghindari penggunaan rima atau susunan kata yang terlalu panjang.
Selain itu, imam dianjurkan untuk menyampaikan kajian keislaman selama Ramadhan guna meningkatkan pemahaman jemaah, sejalan dengan edaran-edaran sebelumnya.
Dalam aturan ini, pemasangan kamera pengawas di masjid diperbolehkan, namun dilarang digunakan untuk merekam imam atau jemaah saat shalat.
Kementerian juga secara tegas melarang siaran langsung atau transmisi ibadah melalui platform media apa pun.
Aktivitas mengemis di dalam masjid atau di sekitarnya dilarang keras.
Petugas masjid diminta segera melaporkan pelanggaran kepada aparat keamanan. Jemaah juga diimbau menyalurkan zakat dan sedekah hanya melalui jalur yang sah.
Khusus untuk i‘tikaf, masjid diwajibkan mendata jemaah yang beriktikaf dan memverifikasi identitas mereka.
Bagi warga non-Saudi, diperlukan persetujuan dari sponsor resmi. Pengumpulan donasi tunai untuk iftar atau kegiatan serupa tidak diperbolehkan.
Jamuan buka puasa hanya boleh dilakukan di area masjid yang telah ditentukan, di bawah pengawasan petugas, serta wajib dibersihkan segera setelah selesai. Donasi air minum juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak disimpan secara berlebihan.
Kementerian menginstruksikan kantor cabang regional untuk meningkatkan kebersihan, perawatan, dan pengawasan masjid, termasuk area shalat perempuan.
Inspektur ditugaskan melakukan pemeriksaan lapangan setiap hari dan menindak pelanggaran tanpa penundaan.
Baca juga: Ramadhan Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Ramadhan 2026 dan Persiapannya
Pemerintah Arab Saudi menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan khusyuk, sekaligus memastikan masjid siap melayani jemaah secara optimal selama bulan suci.
Aturan baru ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kerajaan untuk menjaga kesakralan ibadah Ramadhan sekaligus kenyamanan umat Islam yang memadati masjid-masjid di seluruh Arab Saudi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang