Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Indonesia, Simak Aturan Baru Ramadhan di Arab Saudi

Kompas.com, 21 Januari 2026, 12:15 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan pedoman baru bagi pengelolaan masjid di seluruh negeri.

Aturan ini mencakup jadwal shalat, disiplin imam dan muazin, hingga larangan siaran langsung ibadah.

Pedoman tersebut diterbitkan oleh Ministry of Islamic Affairs, Call and Guidance sebagai bagian dari persiapan nasional menyambut Ramadhan.

Aturan ini berlaku untuk imam, muazin, serta seluruh petugas masjid di Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jawaban Lengkap Berapa Hari Lagi Puasa hingga Idul Fitri 2026

Dalam edaran tersebut, kementerian menegaskan kewajiban kehadiran penuh bagi petugas masjid selama Ramadhan.

Ketidakhadiran hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat dan harus mendapat persetujuan resmi, dengan penunjukan pengganti sesuai regulasi yang berlaku.

Jadwal Shalat Diperketat, Jeda Isha dan Subuh 15 Menit

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penegasan jadwal shalat berdasarkan Kalender Umm Al Qura.

Kementerian meminta agar azan shalat Isya dikumandangkan tepat waktu, dengan jarak 15 menit antara azan dan iqamah, khususnya untuk shalat Isya dan Subuh.

Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan jemaah menghadiri shalat berjemaah.

Selama 10 malam terakhir Ramadhan, pelaksanaan shalat Tahajud diminta untuk selesai sebelum waktu Subuh tanpa memberatkan jemaah.

Tahajud dikenal memiliki keutamaan khusus pada malam-malam akhir Ramadhan yang diyakini sebagai waktu turunnya rahmat dan ampunan Allah.

Doa Qunut Diminta Sederhana dan Sesuai Sunnah

Kementerian juga mengatur pelaksanaan doa Qunut agar tetap mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Imam diminta menyampaikan doa dengan penuh kekhusyukan, tanpa berlebihan, serta menghindari penggunaan rima atau susunan kata yang terlalu panjang.

Selain itu, imam dianjurkan untuk menyampaikan kajian keislaman selama Ramadhan guna meningkatkan pemahaman jemaah, sejalan dengan edaran-edaran sebelumnya.

Larangan Kamera, Siaran Langsung, dan Penggalangan Dana

Dalam aturan ini, pemasangan kamera pengawas di masjid diperbolehkan, namun dilarang digunakan untuk merekam imam atau jemaah saat shalat.

Kementerian juga secara tegas melarang siaran langsung atau transmisi ibadah melalui platform media apa pun.

Aktivitas mengemis di dalam masjid atau di sekitarnya dilarang keras.

Petugas masjid diminta segera melaporkan pelanggaran kepada aparat keamanan. Jemaah juga diimbau menyalurkan zakat dan sedekah hanya melalui jalur yang sah.

Aturan I‘tikaf dan Buka Puasa Bersama

Khusus untuk i‘tikaf, masjid diwajibkan mendata jemaah yang beriktikaf dan memverifikasi identitas mereka.

Bagi warga non-Saudi, diperlukan persetujuan dari sponsor resmi. Pengumpulan donasi tunai untuk iftar atau kegiatan serupa tidak diperbolehkan.

Jamuan buka puasa hanya boleh dilakukan di area masjid yang telah ditentukan, di bawah pengawasan petugas, serta wajib dibersihkan segera setelah selesai. Donasi air minum juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak disimpan secara berlebihan.

Pengawasan Diperketat Selama Ramadhan

Kementerian menginstruksikan kantor cabang regional untuk meningkatkan kebersihan, perawatan, dan pengawasan masjid, termasuk area shalat perempuan.

Inspektur ditugaskan melakukan pemeriksaan lapangan setiap hari dan menindak pelanggaran tanpa penundaan.

Baca juga: Ramadhan Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Ramadhan 2026 dan Persiapannya

Pemerintah Arab Saudi menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan khusyuk, sekaligus memastikan masjid siap melayani jemaah secara optimal selama bulan suci.

Aturan baru ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kerajaan untuk menjaga kesakralan ibadah Ramadhan sekaligus kenyamanan umat Islam yang memadati masjid-masjid di seluruh Arab Saudi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com