Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Puasa Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?

Kompas.com, 20 Januari 2026, 18:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bulan Syaban menempati posisi strategis dalam kalender Hijriah karena berada di antara dua bulan utama, yaitu Rajab dan Ramadhan.

Dalam literatur fikih, Syaban dikenal sebagai bulan persiapan spiritual sebelum memasuki Ramadhan.

Rasulullah SAW pun memperbanyak puasa sunnah pada bulan ini sebagai bentuk penguatan ibadah.

Di sisi lain, tidak sedikit umat Islam yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan dari tahun sebelumnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan fiqih yang sering dibahas, yaitu apakah boleh menggabungkan niat puasa sunnah Syaban dengan puasa qadha Ramadhan dalam satu hari puasa.

Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Ganti Puasa Ramadhan? Ini Aturan Qadha Menurut Islam

Kedudukan Puasa Syaban dalam Islam

Puasa sunnah di bulan Syaban memiliki keutamaan tersendiri. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA disebutkan:

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW lebih banyak berpuasa sunnah selain di bulan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa puasa Syaban merupakan latihan ruhani agar seorang muslim siap menghadapi kewajiban puasa Ramadhan secara optimal, baik secara fisik maupun spiritual.

Baca juga: Puasa Syaban, Ibadah Sunnah yang Dicintai Rasulullah Menjelang Ramadan

Kewajiban Mengqadha Puasa Ramadhan

Puasa qadha Ramadhan termasuk ibadah wajib yang harus ditunaikan bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i seperti sakit, safar, haid, atau nifas.

Allah SWT berfirman:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalam kitab Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa perintah mengganti puasa Ramadhan bersifat wajib dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang sah.

Baca juga: Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat Puasa Qadha Ramadhan

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syaban dan Qadha Ramadhan

Pendapat yang Membolehkan

Mayoritas ulama Mazhab Syafi’i membolehkan penggabungan niat puasa sunnah dengan puasa wajib.

Dalam kitab I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha disebutkan bahwa seseorang yang berniat puasa qadha Ramadhan pada hari yang bertepatan dengan puasa sunnah tetap mendapatkan pahala keduanya.

Logikanya, puasa qadha merupakan ibadah inti yang bersifat wajib, sedangkan puasa sunnah mengikuti waktu pelaksanaannya.

Selama niat qadha sudah jelas, pahala sunnah Syaban tetap mengalir sebagai bonus keutamaan waktu.

Pendapat ini banyak dipraktikkan di Indonesia karena mengikuti mazhab Syafi’i yang dominan dianut masyarakat.

Baca juga: Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap

Pendapat yang Tidak Membolehkan

Sebagian ulama dari Mazhab Hanbali berpendapat bahwa puasa sunnah tidak sah apabila seseorang masih memiliki tanggungan puasa wajib.

Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan bahwa ibadah sunnah sebaiknya dilakukan setelah kewajiban diselesaikan.

Namun pendapat ini tidak menjadi kesepakatan mayoritas ulama. Sebab, terdapat riwayat dari Aisyah RA yang mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syaban yang menunjukkan adanya kelonggaran waktu pelaksanaan qadha selama belum memasuki Ramadhan berikutnya.

Baca juga: Niat Puasa Nisfu Syaban: Bacaan, Dalil, Jadwal, dan Keutamaannya

Prinsip Kehati-hatian dalam Beribadah

Dalam konteks fiqih, menggabungkan niat diperbolehkan selama niat wajib didahulukan. Artinya, jika seseorang ingin mendapatkan pahala Syaban sekaligus menggugurkan utang Ramadhan, maka niat utama yang harus diucapkan adalah niat qadha Ramadhan.

Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqh yang menyebutkan bahwa ibadah wajib memiliki kedudukan lebih utama daripada ibadah sunnah.

Bacaan Niat Puasa Syaban

Berdasarkan buku Tuntunan Praktik Ibadah karya Rudsiana, berikut niat puasa Syaban:

نَوَيْتُ صَوْمَ الشَّهْرِ الشَّعْبَانِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma syahri sya‘baani sunnatan lillaahi ta‘aalaa.

Artinya “Saya niat puasa bulan Syaban sunnah karena Allah Ta’ala.”

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, berikut niat puasa qadha:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa.

Artinya “Aku niat puasa esok hari untuk mengganti puasa fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Jika Menggabungkan Niat, Mana yang Dibaca?

Dalam praktik mazhab Syafi’i, seseorang cukup membaca niat puasa qadha Ramadhan saja. Tidak perlu menyebut niat puasa sunnah Syaban secara terpisah karena pahala sunnah akan tetap diperoleh mengikuti keutamaan waktu.

Namun apabila ingin menegaskan secara lisan, sebagian ulama membolehkan menggabungkan lafaz niat dengan menyebutkan tujuan qadha sekaligus sunnah, selama tidak menghilangkan niat utama qadha.

Baca juga: Amalan Malam Nisfu Syaban: Keutamaan, Dalil, dan Panduan Ibadah

Waktu Terbaik Melaksanakan Qadha di Bulan Syaban

Bulan Syaban menjadi waktu strategis untuk menyelesaikan utang puasa Ramadhan sebelum masuk bulan suci berikutnya.

Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani dijelaskan bahwa Aisyah RA kerap menunda qadha hingga Syaban karena kesibukannya melayani Rasulullah SAW.

Hal ini menunjukkan bahwa mengqadha puasa di bulan Syaban adalah praktik yang dibenarkan dan memiliki dasar riwayat yang kuat.

Menggabungkan niat puasa Syaban dengan qadha Ramadhan merupakan persoalan fiqih yang memiliki perbedaan pendapat.

Namun mayoritas ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, membolehkan praktik tersebut selama niat qadha Ramadhan dijadikan niat utama.

Dengan memahami hukum, dalil, dan tata caranya, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang, sah secara syariat, dan tetap memperoleh keutamaan bulan Syaban sebagai momentum persiapan spiritual menuju Ramadhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar