Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu Terakhir Ganti Puasa Ramadhan? Ini Aturan Qadha Menurut Islam

Kompas.com, 19 Januari 2026, 16:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Ramadhan kian mendekat. Bulan yang selalu dirindukan umat Islam itu kembali menghadirkan suasana spiritual yang khas, penuh kekhusyukan dan semangat memperbaiki diri.

Menjelang datangnya bulan suci, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah penyelesaian qadha puasa Ramadhan bagi mereka yang masih memiliki utang puasa.

Tidak semua orang dapat menunaikan puasa Ramadhan secara penuh. Sebagian umat Islam memiliki uzur syar’i, seperti perempuan yang mengalami haid atau nifas, perempuan hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau janinnya, serta orang sakit.

Baca juga: Allahumma Bariklana fi Rajaba wa Sya’bana wa Balighna Ramadhan, Doa dan Maknanya

Kondisi tersebut menyebabkan puasa Ramadhan ditinggalkan dan melahirkan kewajiban menggantinya di hari lain.

Puasa Ramadhan disebut sebagai “utang” karena hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Kewajiban yang tertunda ini tidak gugur, melainkan harus ditunaikan di luar bulan Ramadhan. Proses mengganti puasa yang ditinggalkan inilah yang dikenal dalam fikih sebagai qadha puasa.

Dilansir dari laman Baznas, qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib, sesuai dengan Surah Al-Baqarah ayat 184, dan berlaku bagi setiap muslim yang baligh serta memiliki kewajiban puasa.

Dalam pelaksanaannya, qadha puasa dapat dilakukan secara berurutan maupun terpisah, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis Nabi SAW:

قَضَاءُ رَمَضَانَ إِنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ

Artinya:
“Qadha puasa Ramadhan itu, jika ia berkehendak, boleh dilakukan terpisah-pisah, dan jika ia berkehendak, boleh dilakukan secara berurutan.” (HR Daruquthni dari Ibnu Umar)

Hadis ini menegaskan bahwa Islam memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan qadha puasa, selama jumlah hari yang ditinggalkan diganti secara utuh.

Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan, Hukum, Waktu, dan Tata Cara Lengkapnya

Sampai Kapan Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dilakukan?

Para ulama sepakat bahwa qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan hingga sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Waktu yang tersedia sebenarnya cukup panjang, sehingga dianjurkan untuk tidak menunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Sebagian ulama menyebutkan dua batas waktu yang sering dijadikan rujukan. Pendapat pertama menyatakan bahwa qadha puasa sebaiknya diselesaikan sebelum pertengahan bulan Sya’ban di tahun berikutnya, dan hukumnya makruh jika ditunda hingga setelahnya.

Pendapat kedua membolehkan qadha puasa hingga akhir Sya’ban, menjelang Ramadhan berikutnya, meski tetap dianjurkan untuk segera menunaikannya.

Intinya, qadha puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin selama masih sehat dan mampu, agar tidak terjatuh pada sikap menunda-nunda kewajiban.

Baca juga: Kapan Hari Pertama Puasa 2026? Ini Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Bolehkah Qadha Puasa Dilakukan di Bulan Syawal?

Qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan di bulan Syawal. Bahkan, sebagian ulama membolehkan penggabungan niat antara qadha puasa Ramadhan dan puasa enam hari Syawal.

Namun, jika seseorang menginginkan keutamaan pahala puasa setahun penuh, maka qadha puasa Ramadhan sebaiknya didahulukan, baru kemudian melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.

Jika puasa Syawal didahulukan sebelum qadha, puasanya tetap sah, tetapi keutamaannya tidak sempurna karena kewajiban Ramadhan belum dilunasi.

Waktu yang Diperbolehkan dan Dilarang untuk Qadha Puasa

Secara umum, qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan pada hari apa pun setelah bulan Ramadhan berakhir hingga sebelum Ramadhan berikutnya, selama tidak bertepatan dengan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.

Hari-hari yang dilarang untuk puasa, termasuk qadha, adalah Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), serta hari-hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Terkait hari Jumat, terdapat larangan mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, sebagaimana hadis riwayat Muslim yang menyatakan agar tidak menjadikan Jumat sebagai hari khusus berpuasa.

Larangan ini tidak sampai pada tingkat haram, tetapi makruh jika berpuasa hanya pada hari Jumat tanpa disertai hari sebelum atau sesudahnya.

Jika qadha puasa jatuh berurutan hingga hari Jumat, maka puasa tetap dilanjutkan hingga hari Sabtu.

Baca juga: Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat Puasa Qadha Ramadhan

Niat Qadha Puasa Ramadhan

Sebagaimana puasa wajib lainnya, qadha puasa Ramadhan wajib disertai niat pada malam hari sebelum fajar, khususnya menurut Mazhab Syafi’i.

Niat yang diucapkan setelah terbit fajar tidak sah untuk puasa qadha.

Lafal niat qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya:
“Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.”

Dengan memahami waktu, hukum, dan tata cara qadha puasa Ramadhan, diharapkan umat Islam dapat menyempurnakan kewajiban ibadahnya sebelum memasuki bulan suci yang penuh keberkahan.

Semoga Allah SWT menerima qadha puasa Ramadhan dan segala amal ibadah yang dikerjakan. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Aktual
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Aktual
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
Aktual
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Aktual
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Banjarmasin Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Banjarmasin Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Padang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Padang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Batam Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Batam Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com