Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Syaban Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap 2026

Kompas.com, 20 Januari 2026, 17:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bulan Syaban menempati posisi strategis dalam kalender Hijriah karena berada di antara dua bulan agung, yaitu Rajab dan Ramadan.

Dalam tradisi Islam, Syaban dikenal sebagai bulan persiapan spiritual sebelum memasuki Ramadan. Salah satu amalan utama yang sangat dianjurkan pada bulan ini adalah puasa sunnah Syaban.

Mengutip buku 200 Amalan Ringan Berpahala Istimewa karya Abdillah F. Hasan, Syaban merupakan momentum pembiasaan ibadah agar umat Islam siap secara fisik dan rohani menyambut kewajiban puasa Ramadan. Rasulullah SAW pun mencontohkan praktik puasa yang intensif pada bulan ini.

Baca juga: Keistimewaan Bulan Syaban: Bulannya Rasulullah, Alquran, dan Diangkatnya Amal

Keutamaan Puasa di Bulan Syaban

Puasa Syaban memiliki kedudukan istimewa karena berkaitan langsung dengan pengangkatan amal manusia. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Usamah bin Zaid, Rasulullah SAW bersabda:

"Itulah bulan yang sering dilalaikan manusia antara Rajab dan Ramadan. Pada bulan itu amal-amal diangkat kepada Rabb semesta alam, dan aku ingin amalanku diangkat dalam keadaan berpuasa." (HR. An-Nasa’i)

Hadis lain yang diriwayatkan oleh Aisyah RA juga menegaskan intensitas ibadah Rasulullah di bulan Syaban:

"Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa sunnah lebih banyak daripada di bulan Syaban." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, puasa Syaban bukan sekadar ibadah sunnah, tetapi juga latihan spiritual untuk membangun konsistensi ibadah sebelum Ramadan tiba.

Baca juga: Niat Puasa Nisfu Syaban: Bacaan, Dalil, Jadwal, dan Keutamaannya

Puasa Syaban 2026 Dimulai Tanggal Berapa?

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia terbitan Kementerian Agama RI, 1 Syaban 1447 Hijriah diprediksi jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026.

Sementara Muhammadiyah juga menetapkan awal Syaban pada tanggal yang sama melalui metode hisab hakiki wujudul hilal.

Meski demikian, penetapan resmi tetap menunggu hasil rukyatul hilal yang dilakukan menjelang akhir bulan Rajab oleh Kemenag dan ormas Islam.

Jadwal Puasa Syaban 2026 yang Dianjurkan

Pada bulan Syaban, umat Islam dianjurkan melaksanakan beberapa jenis puasa sunnah yang memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi. Berikut rincian puasa yang dapat diamalkan:

Puasa Senin dan Kamis

Puasa sunnah ini rutin dilakukan Rasulullah SAW karena pada hari tersebut amal manusia dilaporkan kepada Allah SWT. Mengacu pada kalender Syaban 2026, puasa Senin dan Kamis diperkirakan jatuh pada:

Kamis, 22 Januari 2026 (3 Syaban)

Senin, 26 Januari 2026 (7 Syaban)

Kamis, 29 Januari 2026 (10 Syaban)

Senin, 2 Februari 2026 (14 Syaban)

Kamis, 5 Februari 2026 (17 Syaban)

Senin, 9 Februari 2026 (21 Syaban)

Kamis, 12 Februari 2026 (24 Syaban)

Senin, 16 Februari 2026 (28 Syaban)

Baca juga: Mengapa Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali? Ini Penjelasannya

Puasa Ayyamul Bidh

Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada pertengahan bulan Hijriah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15. Pada Syaban 2026, puasa ini diperkirakan jatuh pada:

Minggu, 1 Februari 2026 (13 Syaban)

Senin, 2 Februari 2026 (14 Syaban)

Selasa, 3 Februari 2026 (15 Syaban/Nisfu Syaban)

Dalam buku Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi dijelaskan bahwa puasa Ayyamul Bidh memiliki keutamaan setara puasa sepanjang tahun karena konsistensinya dilakukan setiap bulan.

Puasa Sepanjang Bulan Syaban

Sebagian sahabat meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW hampir berpuasa penuh di bulan Syaban, meskipun tidak sampai satu bulan penuh secara mutlak. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam memperbanyak puasa sunnah sesuai kemampuan.

Baca juga: Niat Puasa Syaban: Panduan Lengkap, Keutamaan, dan Dalilnya

Batas Waktu Puasa Syaban Menurut Ulama

Terkait larangan puasa setelah pertengahan Syaban, terdapat perbedaan pendapat ulama. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban, terutama bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa.

Adapun mengenai puasa pada hari ragu (30 Syaban), Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menyatakan hukumnya makruh tahrim, sedangkan Syekh Khatib Asy-Syirbini menyebutnya makruh tanzih.

Bacaan Niat Puasa Syaban

Niat puasa Syaban dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Berikut lafaz niat puasa sunnah Syaban:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَعْبَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i sunnati Sya‘bāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya "Saya niat puasa sunnah Syaban esok hari karena Allah Ta’ala."

Menurut kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, niat merupakan rukun utama puasa yang menentukan sah atau tidaknya ibadah.

Baca juga: Amalan Malam Nisfu Syaban: Keutamaan, Dalil, dan Panduan Ibadah

Hikmah Puasa Syaban bagi Umat Islam

Puasa Syaban tidak hanya berdimensi ibadah ritual, tetapi juga memiliki nilai edukatif dan spiritual.

Dalam buku Tazkiyatun Nafs karya Syekh Sa’id Hawwa, dijelaskan bahwa puasa sunnah melatih pengendalian diri, memperkuat keikhlasan, dan membangun kesiapan mental menghadapi ibadah wajib Ramadan.

Dengan memperbanyak puasa Syaban, umat Islam diharapkan memasuki Ramadan dalam kondisi iman yang stabil, fisik yang terbiasa berpuasa, serta hati yang lebih bersih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Aktual
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Aktual
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Aktual
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Aktual
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Aktual
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Aktual
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Aktual
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Aktual
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
Aktual
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Aktual
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Aktual
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Aktual
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Aktual
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
Aktual
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan 'Healing' Fisik dan Batin
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan "Healing" Fisik dan Batin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com