Editor
KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap YTR di Bandung, Jawa Barat.
MUI menilai tindakan pelaku bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai agama, sosial, dan kemanusiaan.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI, Dr Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
"Kalau sudah peristiwa ini kan setelahnya sudah ke ranah hukum. Maka itu hukuman memang harus dihukum sekeras-kerasnya dan harus hukuman maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali," ujar Siti Ma'rifah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh orang terdekatnya. Polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan berhasil menangkapnya pada Selasa (24/6/2026).
Siti Ma'rifah menilai salah satu akar persoalan dalam banyak kasus kekerasan dalam hubungan adalah adanya pemahaman keliru yang menganggap cinta dapat menjadi alasan untuk mengontrol atau memperlakukan pasangan secara semena-mena.
Menurutnya, pola pikir tersebut harus dilawan karena bertentangan dengan ajaran agama maupun norma sosial yang berlaku.
"Jadi dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum," tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korban.
Berkaca dari kasus yang menimpa YTR, MUI juga mengingatkan generasi muda untuk lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat atau *red flags*.
Siti Ma'rifah meminta para remaja dan anak muda tidak mengabaikan perilaku posesif, pemaksaan kehendak, maupun kontrol berlebihan yang dilakukan pasangan.
"Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan," katanya.
Menurutnya, keberanian mengambil keputusan sejak dini dapat menjadi langkah penting untuk mencegah kekerasan yang lebih serius di kemudian hari.
MUI juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang telah bergerak cepat menangani kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka.
Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu optimistis Polri mampu menuntaskan proses hukum secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban.
Baca juga: Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
"Insya Allah punya harapan besar polisi bisa menangani kasus seperti ini. Ini masih di wilayah Indonesia, Insya Allah bisa ditemukan dan memang harus dipercepat. Itu saja sih, saya berharap kepada pihak aparat ini, untuk dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
MUI berharap kasus penganiayaan yang menimpa YTR menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dibungkus dengan dalih cinta atau kedekatan personal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang