Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul

Kompas.com, 24 Juni 2026, 08:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta orangtua dan keluarga tidak menggunakan kekerasan fisik apabila menemukan indikasi orientasi seksual menyimpang seperti LGBT pada anak.

MUI menilai keluarga menjadi benteng pertama dalam memberikan pendampingan dan pembinaan kepada anak melalui pendekatan yang lebih humanis.

Karena itu, dialog, kepekaan orangtua, dan dukungan emosional dinilai lebih penting daripada tindakan yang bersifat menghukum.

Baca juga: Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi

MUI juga menekankan pentingnya memperkuat ketahanan keluarga untuk mencegah berbagai persoalan sosial sejak dini.

MUI Minta Orangtua Rangkul Anak, Bukan Menghukum Fisik

Dilansir dari laman MUI, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, mengaku prihatin terhadap tingginya angka kasus LGBT di Indonesia saat ini.

Baca juga: Waketum MUI: Jangan Normalisasi LGBT, Masyarakat Harus Bersuara

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan di lingkungan keluarga harus mengedepankan pendekatan preventif dan rehabilitatif, bukan penghakiman.

"Harus dirangkul ya, jadi sebetulnya saya lebih cenderung tidak menghukum secara fisik. Artinya, yang tidak memengaruhi yang lainnya. Jadi ini harus dibina bahwa ini harus dilakukan pembimbingan agar orientasinya itu sesuai dengan fitrahnya," ujar Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, Selasa (23/6/2026) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurutnya, keluarga perlu lebih peka dalam membaca perubahan perilaku anak sejak dini.

Jika orangtua menemukan indikasi awal, seperti anak laki-laki yang menunjukkan kecenderungan berperilaku feminin, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memberikan pendampingan dan dukungan secara psikologis.

Siti Ma'rifah mengatakan keluarga tidak perlu menangani persoalan tersebut seorang diri apabila merasa tidak mampu memberikan pendampingan secara optimal.

Menurut dia, bantuan dari psikolog maupun tokoh agama dapat menjadi bagian dari proses pembimbingan.

"Kita semestinya sudah peka. Apabila sudah ada indikasi itu, segera rangkul. Kemudian kalau kita tidak mampu, harus dengan psikolog ataupun juga ahli agama yang membimbing," lanjutnya.

Fenomena Fatherless Dinilai Jadi Salah Satu Faktor

Puteri Wakil Presiden ke-13 RI itu juga mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang dinilainya berkontribusi terhadap maraknya fenomena LGBT adalah rapuhnya ketahanan keluarga akibat kondisi fatherless, yakni ketika figur ayah tidak hadir secara emosional maupun fungsional dalam pengasuhan anak.

"Termasuk karena banyak juga LGBT disebabkan tidak hanya berkaitan dengan orientasi seksual, tapi lebih banyak juga karena adanya fatherless, di mana figur ayah tidak ada. Sehingga kemudian kecenderungan untuk orientasi seksual ini tidak sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa konsep Madrasatul Ula atau sekolah pertama bagi anak tidak hanya bertumpu pada peran ibu, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab besar seorang ayah sebagai kepala keluarga yang memberikan teladan dalam pengasuhan.

MUI Dukung Penegakan Hukum terhadap Gerakan Terorganisir

Meski mendorong pendekatan humanis di lingkungan keluarga, MUI membedakan persoalan individu dengan gerakan yang telah berkembang menjadi komunitas, kampanye terbuka, atau penyelenggaraan kegiatan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Untuk kasus-kasus komunal seperti pesta LGBT yang sempat ditindak aparat kepolisian, Siti menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum secara tegas.

Menurutnya, gerakan yang terorganisasi berpotensi memengaruhi ekosistem sosial dan mengancam keberlanjutan bangsa.

"Kalau sudah kemudian menjadi sebuah gerakan, ini persoalannya berbeda lagi. Karena itu beberapa waktu lalu (aparat) melakukan tindakan, karena itu sudah dalam tahap membuat satu komunitas yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Penguatan Ketahanan Keluarga Dinilai Sangat Penting

MUI berharap penguatan ketahanan keluarga di Indonesia dapat terus ditingkatkan, mencakup aspek psikologis, agama, kesehatan, hingga ekonomi.

Upaya tersebut dinilai penting karena keluarga merupakan unit terkecil yang menjadi fondasi ketahanan bangsa.

"Kalau keluarga ini kuat, maka negara kuat. Kalau keluarga ini runtuh, maka negara karam," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar