Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly

Kompas.com, 24 Juni 2026, 20:10 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) mendorong negara untuk memberikan pembiayaan yang lebih proporsional terhadap lembaga pendidikan pesantren, mulai dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah, hingga Ma'had Aly, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Ma'had Aly Indonesia, Nur Salikin, saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi.

Pengujian tersebut secara khusus menyoroti Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur dukungan pembiayaan negara terhadap pesantren.

“Kami mendukung para pemohon judicial review karena frasa ‘sesuai kemampuan’ dan ‘sesuai kewenangannya’ membuka ruang tafsir yang menyebabkan negara tidak memiliki kewajiban yang tegas dalam membantu pendidikan pesantren,” kata Nur Salikin, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut telah menimbulkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap pendidikan pesantren, terutama Ma'had Aly yang merupakan jenjang pendidikan tinggi berbasis pesantren.

Baca juga: Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa

Nur Salikin mengungkapkan, hingga saat ini dosen Ma'had Aly belum dapat mengakses program sertifikasi dosen, belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), serta belum memiliki home base yang terintegrasi dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Tidak hanya itu, para mahasantri Ma'had Aly juga belum tercatat dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat mengakses berbagai program bantuan pendidikan yang disediakan pemerintah, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Anggaran KIP Kuliah yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak dapat diakses oleh mahasantri Ma'had Aly. Ini menunjukkan masih adanya diskriminasi anggaran terhadap pendidikan pesantren,” ujarnya.

Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, saat ini terdapat sekitar 1.548 dosen Ma'had Aly di seluruh Indonesia.

Namun hingga kini belum ada satu pun yang memperoleh akses sertifikasi dosen sebagaimana dosen perguruan tinggi lainnya.

Kondisi kesejahteraan dosen juga menjadi perhatian.

Sebagian besar dosen Ma'had Aly masih menerima honorarium yang relatif rendah, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kemampuan masing-masing pesantren.

Selain mendorong perubahan regulasi, AMALI juga meminta pemerintah segera menghadirkan alokasi khusus Dana Abadi Pesantren guna mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

Meski mengapresiasi berbagai program pemerintah yang selama ini ditujukan kepada pesantren, AMALI menilai dukungan tersebut belum sebanding dengan kebutuhan yang dihadapi lembaga pendidikan berbasis pesantren.

“Kami berterima kasih atas perhatian negara kepada pesantren. Namun, dukungan tersebut belum proporsional. Pesantren sering diminta berpartisipasi dalam berbagai agenda nasional, tetapi afirmasi, fasilitasi, dan dukungan anggaran yang diterima masih sangat minim,” kata Nur Salikin.

Lebih lanjut, AMALI juga mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, pelayanan, dan pengembangan pesantren secara nasional.

Baca juga: Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Menurut AMALI, kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren akan membuka akses yang lebih luas bagi pesantren, termasuk Ma'had Aly, terhadap berbagai bentuk rekognisi, afirmasi, fasilitasi, serta program pembangunan pendidikan nasional.

Saat ini terdapat 95 institusi Ma'had Aly di Indonesia yang sebagian besar berada di lingkungan pesantren besar dengan jumlah santri mencapai ribuan hingga puluhan ribu orang.

Jumlah mahasantri aktif Ma'had Aly tercatat lebih dari 22 ribu orang dan terus mengalami peningkatan setiap tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com