Editor
KOMPAS.com – Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) mendorong negara untuk memberikan pembiayaan yang lebih proporsional terhadap lembaga pendidikan pesantren, mulai dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah, hingga Ma'had Aly, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Ma'had Aly Indonesia, Nur Salikin, saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi.
Pengujian tersebut secara khusus menyoroti Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur dukungan pembiayaan negara terhadap pesantren.
“Kami mendukung para pemohon judicial review karena frasa ‘sesuai kemampuan’ dan ‘sesuai kewenangannya’ membuka ruang tafsir yang menyebabkan negara tidak memiliki kewajiban yang tegas dalam membantu pendidikan pesantren,” kata Nur Salikin, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut telah menimbulkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap pendidikan pesantren, terutama Ma'had Aly yang merupakan jenjang pendidikan tinggi berbasis pesantren.
Baca juga: Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Nur Salikin mengungkapkan, hingga saat ini dosen Ma'had Aly belum dapat mengakses program sertifikasi dosen, belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), serta belum memiliki home base yang terintegrasi dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Tidak hanya itu, para mahasantri Ma'had Aly juga belum tercatat dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat mengakses berbagai program bantuan pendidikan yang disediakan pemerintah, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
“Anggaran KIP Kuliah yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak dapat diakses oleh mahasantri Ma'had Aly. Ini menunjukkan masih adanya diskriminasi anggaran terhadap pendidikan pesantren,” ujarnya.
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, saat ini terdapat sekitar 1.548 dosen Ma'had Aly di seluruh Indonesia.
Namun hingga kini belum ada satu pun yang memperoleh akses sertifikasi dosen sebagaimana dosen perguruan tinggi lainnya.
Kondisi kesejahteraan dosen juga menjadi perhatian.
Sebagian besar dosen Ma'had Aly masih menerima honorarium yang relatif rendah, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kemampuan masing-masing pesantren.
Selain mendorong perubahan regulasi, AMALI juga meminta pemerintah segera menghadirkan alokasi khusus Dana Abadi Pesantren guna mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
Meski mengapresiasi berbagai program pemerintah yang selama ini ditujukan kepada pesantren, AMALI menilai dukungan tersebut belum sebanding dengan kebutuhan yang dihadapi lembaga pendidikan berbasis pesantren.
“Kami berterima kasih atas perhatian negara kepada pesantren. Namun, dukungan tersebut belum proporsional. Pesantren sering diminta berpartisipasi dalam berbagai agenda nasional, tetapi afirmasi, fasilitasi, dan dukungan anggaran yang diterima masih sangat minim,” kata Nur Salikin.
Lebih lanjut, AMALI juga mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, pelayanan, dan pengembangan pesantren secara nasional.
Baca juga: Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Menurut AMALI, kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren akan membuka akses yang lebih luas bagi pesantren, termasuk Ma'had Aly, terhadap berbagai bentuk rekognisi, afirmasi, fasilitasi, serta program pembangunan pendidikan nasional.
Saat ini terdapat 95 institusi Ma'had Aly di Indonesia yang sebagian besar berada di lingkungan pesantren besar dengan jumlah santri mencapai ribuan hingga puluhan ribu orang.
Jumlah mahasantri aktif Ma'had Aly tercatat lebih dari 22 ribu orang dan terus mengalami peningkatan setiap tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang