Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru

Kompas.com, 16 Desember 2025, 13:37 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama menyiapkan ribuan masjid sebagai bagian dari dukungan pengamanan dan kelancaran arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menetapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik yang tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia.

“Direktorat Jenderal Bimas Islam telah menetapkan sebanyak 6.919 Masjid Ramah Pemudik yang tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Romo Muhammad Syafi’i, dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan

Pernyataan tersebut disampaikan Romo Muhammad Syafi’i saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa program Masjid Ramah Pemudik dirancang untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh agar dapat beristirahat dengan nyaman serta tetap menjalankan ibadah selama perjalanan.

“Peran masjid diarahkan sebagai rest area alternatif di jalur padat, tempat yang aman dan nyaman, pos layanan sosial, serta lokasi pemeriksaan kesehatan,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa keberadaan masjid juga memungkinkan pemudik memperoleh informasi perjalanan sekaligus ruang istirahat fisik yang layak.

“Dengan demikian, pemudik dapat memperoleh informasi perjalanan dan ruang istirahat fisik yang layak,” lanjutnya.

Baca juga: Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama

Pemanfaatan masjid sebagai tempat singgah dinilai memberi manfaat langsung bagi pemudik, terutama ketersediaan ruang istirahat yang bersih, aman, dan bebas biaya.

“Pemanfaatan masjid sebagai tempat istirahat juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di rest area resmi, meningkatkan pelayanan publik berbasis komunitas, dan menggerakkan solidaritas sosial,” ujar Romo Muhammad Syafi’i.

Rapat koordinasi lintas sektoral pengamanan Natal dan Tahun Baru tersebut dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga, unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Aktual
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Aktual
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa dan Niat
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Aktual
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Aktual
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Aktual
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Aktual
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Aktual
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Aktual
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Aktual
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com