Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Industri Dalam Negeri Siap Masuk Rantai Pasok Haji dan Umrah

Kompas.com, 16 Desember 2025, 14:48 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai industri nasional telah memiliki kapasitas produksi, mutu, serta sertifikasi yang memadai untuk terlibat dalam rantai pasok layanan haji dan umrah.

“Dengan jumlah jamaah yang sangat besar setiap tahun, ekosistem haji dan umrah memiliki nilai ekonomi signifikan,” ujar Agus dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (16/12/2025), dilansir dari Antara.

Ia menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan haji dan umrah melalui produk dalam negeri akan memberikan dampak langsung bagi perekonomian nasional.

“Jika kebutuhan tersebut dipasok oleh produk dalam negeri, maka manfaatnya akan kembali ke perekonomian nasional, memperkuat industri, serta membuka dan menjaga lapangan kerja,” kata dia.

Baca juga: 5 Amalan yang Setara Haji dan Umroh Menurut Hadis Nabi

Agus menjelaskan bahwa berbagai kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah sejatinya dapat dipenuhi oleh industri nasional.

Kebutuhan tersebut meliputi makanan dan minuman halal, obat-obatan dan alat kesehatan, perlengkapan ibadah, busana muslim dan modest fashion, koper dan tas perjalanan, perlengkapan hotel, hingga produk konsumsi jamaah.

Pemanfaatan produk dalam negeri oleh penyelenggara dan jamaah haji serta umrah dinilai tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi ibadah.

“Bagi penyelenggara serta jemaah haji dan umrah, ketika belanja barang-barangnya berasal dari produk-produk nasional, mereka bisa mendapat dua pahala,” ujar Agus.

“Pahala pertama berasal dari ibadah haji atau umrah itu sendiri,” lanjutnya.

Baca juga: Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1, Cek Jadwalnya!

“Pahala kedua karena ikut melindungi industri dalam negeri, yang artinya juga melindungi para pekerja Indonesia,” katanya lagi.

Agus menyebut penguatan penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan kinerja positif industri manufaktur nasional.

Data Badan Pusat Statistik mencatat industri pengolahan nonmigas pada triwulan III 2025 tumbuh 5,58 persen secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut melampaui laju ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,04 persen.

Kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap produk domestik bruto mencapai 17,39 persen.

Kinerja industri manufaktur nasional juga memperoleh pengakuan di tingkat global.

Berdasarkan data World Bank dan United Nations Statistics, nilai Manufacturing Value Added Indonesia pada 2024 mencapai 265,07 miliar dollar AS.

Capaian tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-13 dunia, peringkat ke-5 di Asia, serta posisi pertama di kawasan ASEAN.

Baca juga: Presiden Prabowo Telepon MBS Bahas Kelanjutan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah

Agus menyampaikan bahwa pencapaian tersebut mencerminkan kuatnya struktur industri nasional.

Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri terus diperkuat sebagai instrumen strategis pemerintah.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga nilai tambah tetap berada di dalam negeri.

Upaya tersebut juga ditujukan untuk memperkuat keterkaitan hulu dan hilir industri.

Daya saing manufaktur nasional diharapkan meningkat secara berkelanjutan melalui kebijakan tersebut.

Kompetensi industri dalam negeri tercermin dari jumlah produk yang telah tersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Sebanyak 89.872 produk dari lebih 15.900 perusahaan tercatat telah mengantongi sertifikat TKDN.

Studi menunjukkan setiap belanja Rp 1 untuk produk dalam negeri mampu memberikan dampak ekonomi hingga Rp 2,2.

Efek berganda tersebut menunjukkan besarnya kontribusi produk nasional terhadap perekonomian.

Melalui ajang Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta pada 15–17 Desember, Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan penggunaan produk nasional.

Dorongan tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta penyelenggara haji dan umrah.

Kegiatan business matching menjadi wadah pertemuan antara kebutuhan pasar dan kapasitas industri nasional.

Kemitraan usaha berkelanjutan diharapkan terbentuk melalui pertemuan tersebut.

“Dengan memperkuat penggunaan produk dalam negeri untuk kebutuhan haji dan umrah, kita tidak hanya memperkuat industri halal nasional,” ujar Agus.

“Manfaat ekonomi juga dapat dirasakan secara luas dan berkesinambungan,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Indonesia Peringkat 2 Jamaah Umrah Terbanyak, Tembus 170 Ribu Orang
Indonesia Peringkat 2 Jamaah Umrah Terbanyak, Tembus 170 Ribu Orang
Aktual
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Doa Harian
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar