Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2025 Jadi Penutup Peran Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama

Kompas.com, 16 Desember 2025, 21:49 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Penyelenggaraan ibadah haji 2025 menjadi penanda akhir tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sebelum kewenangan tersebut resmi dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah mulai tahun depan.

Sebagai upaya mendokumentasikan perjalanan panjang penyelenggaraan haji Indonesia, Ditjen PHU Kementerian Agama menerbitkan buku berjudul Haji Indonesia Era Kementerian Agama.

Buku tersebut diluncurkan dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama yang digelar di Tangerang Selatan pada Selasa (16/12/2025).

Baca juga: Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru

Peluncuran ditandai dengan penyerahan buku oleh Direktur Jenderal PHU Hilman Latief kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, serta Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin.

Momentum tersebut sekaligus menjadi simbol pamitan Ditjen PHU Kementerian Agama dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

“Kami bersyukur haji terakhir sukses dilakukan Kemenag. Tahun depan, pelaksanaan haji diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Hilman Latief dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Hilman menyebut penyelenggaraan haji 2025 sebagai tantangan terberat yang dihadapi Ditjen PHU karena kompleksitas persoalan dan dinamika lapangan yang sangat tinggi.

Meski demikian, pelaksanaan haji dinilai berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan

Pemerintah Arab Saudi bahkan menilai penyelenggaraan haji Indonesia sebagai yang terbaik sepanjang masa, sementara indeks kepuasan jemaah tercatat meningkat dengan kategori sangat memuaskan.

Hilman menilai perjalanan 75 tahun penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama merupakan fase panjang yang sarat makna dan pengalaman kelembagaan.

Ia mengingat pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i bahwa Kemenag tetap dapat berperan ke depan melalui penyusunan dokumen yang menjadi memori kolektif umat Islam Indonesia.

“Hari ini kami persembahkan buku ‘Haji Indonesia Era Kementerian Agama’. Mudah-mudahan buku ini bisa sampai pada para Rektor PTKIN dan Kanwil Kemenag Provinsi serta para pemangku kepentingan untuk menjadi pegangan dan memori kolektif Kemenag,” harap Hilman.

Proses penyusunan buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama dikoordinasikan oleh Sekretaris Ditjen PHU M Arfi Hatim bersama tim dari Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Banten.

M Arfi Hatim menjelaskan bahwa buku setebal 2.300 halaman tersebut ditulis oleh Hilman Latief dan tim dalam waktu relatif singkat setelah berakhirnya musim haji.

Proses penyuntingan dan pengemasan buku dipercayakan kepada Hadi Rahman dan Oman Fathurahman, filolog terkemuka yang juga dikenal sebagai editor buku Naik Haji di Masa Silam.

“Ini boleh jadi merupakan buku paling tebal tentang haji Indonesia yang isinya komprehensif,” ujar M Arfi.

Baca juga: Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang

Ia menegaskan bahwa buku tersebut disusun berdasarkan sumber primer milik Kementerian Agama serta referensi yang kredibel.

Singkatnya, M Arfi menyebut buku tersebut ditulis dengan memenuhi standar akademik.

Buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama disusun dalam tiga jilid yang saling melengkapi.

Jilid pertama berjudul Dari Masa ke Masa yang memuat narasi kronologis penyelenggaraan haji Indonesia sejak 1950 hingga 2025.

Jilid kedua mengusung tema Ekosistem dan Kebijakan yang berisi pembahasan tematik dan argumentatif mengenai kebijakan haji selama 75 tahun pengelolaan oleh Kementerian Agama.

Sementara itu, jilid ketiga berjudul Adaptasi dan Inovasi yang menjelaskan perjalanan inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

“Tiga jilid buku itu masing-masing punya sudut pandang, tapi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata M Arfi Hatim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
UI Bangun Zona Halal di Kampus, Seluruh Tenan Kantin Vokasi Kini Bersertifikat Halal
UI Bangun Zona Halal di Kampus, Seluruh Tenan Kantin Vokasi Kini Bersertifikat Halal
Aktual
Perdebatan Panjang soal Hukum Khitan Perempuan, dari Fikih hingga Isu HAM
Perdebatan Panjang soal Hukum Khitan Perempuan, dari Fikih hingga Isu HAM
Aktual
Enam Faktor Ini Bisa Merusak Nilai Ibadah dalam Bekerja
Enam Faktor Ini Bisa Merusak Nilai Ibadah dalam Bekerja
Aktual
Manfaat Medis Khitan Laki-laki dan Kedudukan Hukumnya dalam Islam
Manfaat Medis Khitan Laki-laki dan Kedudukan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menag Dukung Rumah Ibadah 6 Agama di UI, Kampus Disiapkan Jadi Etalase Kerukunan Indonesia
Menag Dukung Rumah Ibadah 6 Agama di UI, Kampus Disiapkan Jadi Etalase Kerukunan Indonesia
Aktual
PP Muhammadiyah Jajaki Kerja Sama dengan Qatar, Buka Peluang untuk Lulusan Kampus Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
PP Muhammadiyah Jajaki Kerja Sama dengan Qatar, Buka Peluang untuk Lulusan Kampus Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
Aktual
Cara Mengunduh 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah
Cara Mengunduh 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah
Aktual
Rahasia Fattah Menjaga Hafalan 30 Juz di Tengah Kuliah dan Organisasi
Rahasia Fattah Menjaga Hafalan 30 Juz di Tengah Kuliah dan Organisasi
Aktual
Kemenhaj Ancam Tutup Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
Kemenhaj Ancam Tutup Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
Aktual
Menag Sebut Jawa Timur Layak Jadi Laboratorium Kerukunan Dunia
Menag Sebut Jawa Timur Layak Jadi Laboratorium Kerukunan Dunia
Aktual
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Aktual
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Aktual
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar