Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1, Cek Jadwalnya!

Kompas.com, 12 Desember 2025, 15:49 WIB
Khairina

Editor


KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) kembali mengeluarkan pengumuman penting bagi seluruh calon jamaah haji tahun 2026.

Jamaah diimbau segera menyelesaikan pelunasan biaya haji tahap 1 karena batas waktu penutupannya semakin dekat, yaitu di akhir Desember ini.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Kemenhaj RI (@kemenhaj.ri), terdapat dua tanggal penting yang harus dicatat oleh calon jemaah haji reguler maupun haji khusus.

Baca juga: Wamenhaj: Manipulasi Kuota Haji Harus Dibersihkan hingga ke Akar

Kapan Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1?

Waktu penutupan pelunasan tahap 1 ini berbeda untuk jamaah reguler dan jamaah haji khusus.

Calon jamaah yang akan berangkat tahun ini diminta untuk segera melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Haji Reguler: Pelunasan tahap 1 berakhir pada 23 Desember 2025.

Haji Khusus: Pelunasan tahap 1 berakhir pada 24 Desember 2025.

Baca juga: Wamenhaj: Atasi Rente dan Asimetri Informasi dalam Pengelolaan Layanan Haji

Tindakan Mendesak yang Harus Dilakukan Calon Jamaah

Selain segera melunasi biaya, Kemenhaj RI juga mengingatkan dua hal krusial yang harus segera diselesaikan oleh calon jemaah:

1. Segera Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan adalah syarat mutlak dan membutuhkan proses waktu.

Calon jamaah disarankan untuk tidak menunda dan segera mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan status kesehatan yang dibutuhkan.

2. Hubungi Kemenhaj RI Jika Ada Kendala Pelunasan

Bagi calon jamaah yang menghadapi kendala dalam proses pelunasan, Kemenhaj RI menyediakan saluran komunikasi resmi. Kendala dapat disampaikan melalui email ke alamat pengaduan@haji.go.id.

Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1447 H/2026 M

Sebagai panduan bagi jamaah, Kemenhaj RI juga telah merilis rincian Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1447 H atau tahun 2026 M.

Jadwal ini mencakup pergerakan jamaah dari Tanah Air hingga kembali ke Indonesia.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam RPH 1447 H/2026 M:

Jadwal Pemberangkatan dan Puncak Haji

Tanggal Masehi (2026) Tanggal Hijriah (1447 H/1448 H) Kegiatan Penting
21 April 4 Dzulqa'dah Jemaah haji masuk asrama haji
22 April 5 Dzulqa'dah Awal pemberangkatan gelombang I (ke Madinah)
7 Mei 20 Dzulqa'dah Awal pemberangkatan gelombang II (ke Jeddah)
21 Mei 4 Dzulhijjah Closing date KAAIA Jeddah (pukul 24.00 WAS)
26 Mei 9 Dzulhijjah Wukuf di Arafah
27 Mei 10 Dzulhijjah Idul Adha 1447 H

Baca juga: Cara Cek Porsi Haji dan Estimasi Keberangkatan

Jadwal Pemulangan Jamaah

Tanggal Masehi (2026) Tanggal Hijriah (1447 H/1448 H) Kegiatan Pemulangan
1 Juni 15 Dzulhijjah Awal pemulangan gelombang I dari Makkah (via Jeddah)
15 Juni 29 Dzulhijjah Akhir pemulangan gelombang I dari Jeddah
16 Juni 1 Muharram 1448 H Awal pemulangan gelombang II dari Madinah
30 Juni 15 Muharram 1448 H Akhir pemulangan gelombang II dari Madinah
1 Juli 16 Muharram 1448 H Akhir kedatangan jemaah haji di Tanah Air

Persyaratan Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1

Untuk dapat melakukan pelunasan BPIH, calon jamaah harus memenuhi kriteria berikut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kemenhaj RI:

1. Status dan Prioritas Jamaah

Calon jamaah harus termasuk dalam salah satu kategori prioritas yang berhak melunasi pada Tahap 1:

  • Jamaah Berhak Lunas Tahun Berjalan: Yaitu jamaah yang sudah masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 2026.
  • Jamaah Tunda (Lunas Tahun Sebelumnya): Jamaah yang sudah melunasi BPIH tahun 2025 (atau tahun sebelumnya) tetapi menunda keberangkatan atau belum sempat berangkat.
  • Jamaah Cadangan: Jamaah yang masuk dalam daftar cadangan (biasanya persentase tertentu dari kuota), namun telah memenuhi syarat kesehatan.

2. Persyaratan Kesehatan

Ini adalah poin krusial yang juga ditekankan oleh Kemenhaj RI:

Calon jamaah harus:

  • Memiliki Status Kesehatan: Dinyatakan memenuhi syarat atau Istitha'ah Kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  • Segera Periksa Kesehatan: Seperti yang diinstruksikan, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan sesegera mungkin di Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Proses ini menghasilkan surat keterangan yang wajib dimiliki.

3. Dokumen dan Administrasi Dasar

  • Memiliki Nomor Porsi: Sudah terdaftar secara resmi dan memiliki nomor porsi haji.
  • Usia: Bagi jamaah haji reguler, biasanya tidak ada batasan usia maksimum secara ketat selama memenuhi syarat kesehatan (Istitha'ah).
  • Pelunasan di Bank: Pelunasan dilakukan melalui Virtual Account atau rekening setoran awal yang telah ditentukan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tempat jamaah mendaftar.

Penting: Jamaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan (istitha'ah) atau tidak melunasi BPIH hingga batas waktu yang ditentukan (23 Desember 2025 untuk reguler dan 24 Desember 2025 untuk khusus) akan dianggap menunda keberangkatan dan berhak melunasi pada tahun berikutnya, atau posisinya akan digantikan oleh jemaah cadangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar