Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhaj: Manipulasi Kuota Haji Harus Dibersihkan hingga ke Akar

Kompas.com, 12 Desember 2025, 12:13 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa praktik rente, asimetri informasi, dan potensi manipulasi dalam layanan serta perdagangan kuota haji harus diberantas total.

Penegasan itu disampaikan dalam dialog perhajian dan pembinaan ASN di Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Bengkulu, Kamis.

“Presiden Prabowo memerintahkan agar seluruh praktik tersebut dibersihkan hingga ke akar-akarnya meskipun memunculkan resistensi dan fitnah,” ujar Dahnil, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Semoga Tidak Dikorupsi

Ia menyampaikan bahwa transformasi besar dalam penyelenggaraan haji harus menjadi komitmen bersama seluruh jajaran Kemenhaj hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Salah satu kebijakan terbaru yang disorot Dahnil adalah pemerataan masa tunggu haji.

Pemerintah menetapkan rata-rata masa tunggu nasional menjadi 26 tahun sebagai koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi antardaerah.

Contohnya, Provinsi Bengkulu sebelumnya memiliki variasi masa tunggu dari 13 hingga 35 tahun.

Karena itu, Dahnil meminta seluruh Kanwil dan Kepala Kantor Kemenhaj untuk melakukan sosialisasi intensif agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.

Kemenhaj juga tengah merancang penguatan ekosistem ekonomi haji, termasuk rencana transformasi asrama haji menjadi "Hotel Haji" melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta.

Nantinya, fasilitas itu tidak hanya untuk layanan haji, tetapi juga umrah dan kegiatan ekonomi keumatan lainnya.

Selain itu, Dahnil menekankan pentingnya pembinaan jemaah haji dan umrah secara berkelanjutan. “Haji dan umrah harus menjadi simbol kebangsaan. Ini era kebangkitan para haji-haji Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Wamenhaj: Atasi Rente dan Asimetri Informasi dalam Pengelolaan Layanan Haji

Ia mengajak seluruh elemen perhajian Bengkulu untuk menguatkan integritas dan memberikan layanan haji yang adil, profesional, dan memuliakan jemaah.

Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Bengkulu, Intihan, memastikan sosialisasi kebijakan pemerataan masa tunggu dilaksanakan bersama tokoh lintas ormas agar dipahami sebagai langkah jangka panjang yang adil dan konstruktif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
74.652 Jemaah Haji 2026 Telah Diberangkatkan, Bus Sholawat Layani 24 Jam di Makkah
74.652 Jemaah Haji 2026 Telah Diberangkatkan, Bus Sholawat Layani 24 Jam di Makkah
Aktual
Suhu Mekah Capai 43 Derajat Celsius, Ini Tips Cegah Heatstroke untuk Jemaah Haji
Suhu Mekah Capai 43 Derajat Celsius, Ini Tips Cegah Heatstroke untuk Jemaah Haji
Aktual
Cuaca Ekstrem di Madinah, Suhu Tembus 40°C, Ini Tips Agar Tidak Tumbang
Cuaca Ekstrem di Madinah, Suhu Tembus 40°C, Ini Tips Agar Tidak Tumbang
Aktual
Doa antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Jemaah Haji Kini Lebih Sejuk, Teknologi Kabut Canggih Dipasang di Jamarat
Jemaah Haji Kini Lebih Sejuk, Teknologi Kabut Canggih Dipasang di Jamarat
Aktual
Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal
Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal
Aktual
1.400 Inspeksi Dilakukan, Saudi Perketat Pengawasan Makanan dan Obat Jemaah Haji 2026
1.400 Inspeksi Dilakukan, Saudi Perketat Pengawasan Makanan dan Obat Jemaah Haji 2026
Aktual
Mengenal Arti Seruan Shalat Jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Mengenal Arti Seruan Shalat Jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Aktual
Simak Fakta Lebaran Haji, Asal-usul Nama Idul Adha di Indonesia
Simak Fakta Lebaran Haji, Asal-usul Nama Idul Adha di Indonesia
Aktual
Nekat Haji Tanpa Izin, Denda Rp 80 Juta hingga Deportasi Menanti
Nekat Haji Tanpa Izin, Denda Rp 80 Juta hingga Deportasi Menanti
Aktual
Jejak Rasulullah di Muzdalifah, Kisah Masjid al-Mash’ar al-Haram
Jejak Rasulullah di Muzdalifah, Kisah Masjid al-Mash’ar al-Haram
Aktual
Siapa Sahabat di Samping Makam Rasulullah? Ini Kisah Abu Bakar & Umar
Siapa Sahabat di Samping Makam Rasulullah? Ini Kisah Abu Bakar & Umar
Aktual
Awal Mula Wukuf di Arafah, Kisah Pertemuan Nabi Adam dan Hawa
Awal Mula Wukuf di Arafah, Kisah Pertemuan Nabi Adam dan Hawa
Aktual
Gratis Kuliah S1! Kemenag Buka Beasiswa PJJ Guru LPQ 2026, Daftar hingga 31 Mei
Gratis Kuliah S1! Kemenag Buka Beasiswa PJJ Guru LPQ 2026, Daftar hingga 31 Mei
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com