Editor
KOMPAS.com-Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan pentingnya pembenahan terhadap praktik "rente" (rent-seeking), ketidakseimbangan informasi dalam pengelolaan layanan haji, dan potensi manipulasi dalam rantai layanan serta perdagangan kuota jamaah.
Menurut Dahnil, Presiden Prabowo telah memerintahkan untuk membersihkan seluruh praktik tersebut hingga tuntas, meskipun ada tantangan dan resistensi yang mungkin muncul.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wamenhaj dalam keterangan pers yang berlangsung di Bengkulu, Kamis (11/12/2025) seperti dilansir Antara.
Baca juga: Cara Cek Porsi Haji dan Estimasi Keberangkatan
Dahnil juga mengungkapkan bahwa transformasi dalam pengelolaan haji harus menjadi upaya bersama seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.
Pada kesempatan tersebut, Wamenhaj memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerataan masa tunggu haji.
Salah satunya adalah penetapan rata-rata masa tunggu nasional yang kini menjadi 26 tahun, sebagai upaya untuk mengatasi ketimpangan durasi tunggu antarprovinsi.
Sebelumnya, beberapa provinsi, termasuk Bengkulu, memiliki masa tunggu yang bervariasi antara 13 hingga 35 tahun.
Baca juga: Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Dahnil meminta agar kebijakan baru ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat melalui koordinasi yang intensif dengan para pejabat wilayah dan kepala kantor Kemenhaj.
Selain itu, Kemenhaj tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji, dengan rencana mengubah asrama haji menjadi hotel haji.
Skema ini akan melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, dengan tujuan untuk tidak hanya melayani haji, tetapi juga umrah dan berbagai kegiatan lain yang dapat mendukung potensi ekonomi umat.
Baca juga: Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah
Dahnil juga menekankan pentingnya pembinaan jamaah haji dan umrah yang berkelanjutan, guna menjaga kemabruran dan manfaat haji serta umrah bagi umat Islam.
"Haji dan umrah harus menjadi simbol kebangsaan. Ini adalah era kebangkitan para haji Indonesia," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Bengkulu, Intihan, mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan pemerataan masa tunggu akan dilakukan secara intensif dengan melibatkan tokoh-tokoh lintas ormas dan masyarakat.
"Tujuan kami adalah memastikan bahwa kebijakan ini dipahami sebagai upaya untuk menciptakan keadilan jangka panjang yang positif bagi seluruh provinsi," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang