Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhaj: Atasi "Rente" dan Asimetri Informasi dalam Pengelolaan Layanan Haji

Kompas.com, 11 Desember 2025, 22:18 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan pentingnya pembenahan terhadap praktik "rente" (rent-seeking), ketidakseimbangan informasi dalam pengelolaan layanan haji, dan potensi manipulasi dalam rantai layanan serta perdagangan kuota jamaah.

Menurut Dahnil, Presiden Prabowo telah memerintahkan untuk membersihkan seluruh praktik tersebut hingga tuntas, meskipun ada tantangan dan resistensi yang mungkin muncul.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wamenhaj dalam keterangan pers yang berlangsung di Bengkulu, Kamis (11/12/2025) seperti dilansir Antara.

Baca juga: Cara Cek Porsi Haji dan Estimasi Keberangkatan

Dahnil juga mengungkapkan bahwa transformasi dalam pengelolaan haji harus menjadi upaya bersama seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.

Pada kesempatan tersebut, Wamenhaj memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerataan masa tunggu haji.

Salah satunya adalah penetapan rata-rata masa tunggu nasional yang kini menjadi 26 tahun, sebagai upaya untuk mengatasi ketimpangan durasi tunggu antarprovinsi.

Sebelumnya, beberapa provinsi, termasuk Bengkulu, memiliki masa tunggu yang bervariasi antara 13 hingga 35 tahun.

Baca juga: Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar

Dahnil meminta agar kebijakan baru ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat melalui koordinasi yang intensif dengan para pejabat wilayah dan kepala kantor Kemenhaj.

Selain itu, Kemenhaj tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji, dengan rencana mengubah asrama haji menjadi hotel haji.

Skema ini akan melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, dengan tujuan untuk tidak hanya melayani haji, tetapi juga umrah dan berbagai kegiatan lain yang dapat mendukung potensi ekonomi umat.

Baca juga: Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah

Dahnil juga menekankan pentingnya pembinaan jamaah haji dan umrah yang berkelanjutan, guna menjaga kemabruran dan manfaat haji serta umrah bagi umat Islam.

"Haji dan umrah harus menjadi simbol kebangsaan. Ini adalah era kebangkitan para haji Indonesia," tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Bengkulu, Intihan, mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan pemerataan masa tunggu akan dilakukan secara intensif dengan melibatkan tokoh-tokoh lintas ormas dan masyarakat.

"Tujuan kami adalah memastikan bahwa kebijakan ini dipahami sebagai upaya untuk menciptakan keadilan jangka panjang yang positif bagi seluruh provinsi," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
170.000 Jamaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Petugas
170.000 Jamaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Petugas
Aktual
Beramal Tanpa Ilmu dalam Islam: Antara Niat Baik dan Kesalahan Fatal
Beramal Tanpa Ilmu dalam Islam: Antara Niat Baik dan Kesalahan Fatal
Doa dan Niat
Kapan Puasa 2026? Yuk Kenali Ramadhan, Bulan Penuh Ampunan
Kapan Puasa 2026? Yuk Kenali Ramadhan, Bulan Penuh Ampunan
Aktual
Tanda Kiamat Datang Beruntun? Ini Peringatan Nabi yang Mengejutkan
Tanda Kiamat Datang Beruntun? Ini Peringatan Nabi yang Mengejutkan
Aktual
Doa Sholat Hajat Lengkap: Niat, Tata Cara, Waktu Terbaik, dan Keutamaannya
Doa Sholat Hajat Lengkap: Niat, Tata Cara, Waktu Terbaik, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Petualang Arab Saudi Nyetir Lewati 27 Negara demi Menyaksikan Aurora
Petualang Arab Saudi Nyetir Lewati 27 Negara demi Menyaksikan Aurora
Aktual
Bukan Sekadar Puasa, Ini 3 Peristiwa Besar di Bulan Ramadhan
Bukan Sekadar Puasa, Ini 3 Peristiwa Besar di Bulan Ramadhan
Aktual
Puasa Tanggal Berapa 2026? Ini Perkiraan 1 Ramadhan dan Lebaran Versi Pemerintah & Muhammadiyah
Puasa Tanggal Berapa 2026? Ini Perkiraan 1 Ramadhan dan Lebaran Versi Pemerintah & Muhammadiyah
Aktual
Telinga Berdenging dalam Islam: Antara Isyarat Spiritual, Doa, dan Penjelasan Medis
Telinga Berdenging dalam Islam: Antara Isyarat Spiritual, Doa, dan Penjelasan Medis
Doa dan Niat
Keutamaan Doa Nabi Yunus di Malam Nisfu Syaban, Ini Rahasianya
Keutamaan Doa Nabi Yunus di Malam Nisfu Syaban, Ini Rahasianya
Doa dan Niat
Nisfu Syaban Kapan? Ini Waktu dan Keutamaan Doa Usai Baca Yasin
Nisfu Syaban Kapan? Ini Waktu dan Keutamaan Doa Usai Baca Yasin
Aktual
Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Sya’ban 1447 H? Berikut Jadwal dan Penjelasannya
Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Sya’ban 1447 H? Berikut Jadwal dan Penjelasannya
Aktual
Diklat Petugas Haji 2026 Ditinjau Menteri, Layanan Jamaah Jadi Sorotan
Diklat Petugas Haji 2026 Ditinjau Menteri, Layanan Jamaah Jadi Sorotan
Aktual
Nisfu Syaban Kapan 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Hitungannya
Nisfu Syaban Kapan 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Hitungannya
Aktual
Hitung Mundur Puasa 2026: Berapa Hari Lagi dan Apa Saja Persiapannya?
Hitung Mundur Puasa 2026: Berapa Hari Lagi dan Apa Saja Persiapannya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com