Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Masyayikh Rampung Evaluasi 92 Pesantren, Bagaimana Hasilnya?

Kompas.com, 11 Desember 2025, 19:26 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Masyayikh selesai melakukan evaluasi terhadap 92 satuan pendidikan pesantren. 

Hal itu ditandai dengan penyerahan resmi Surat Keputusan (SK) dan sertifikat hasil asesmen kepada sejumlah satuan pendidikan pesantren.

Penyerahan SK dan sertifikat itu sebagai langkah strategis dalam memperkuat mutu serta akuntabilitas pendidikan pesantren di Indonesia.

Baca juga: Bantah Dukung Pleno PBNU, Pesantren Krapyak Imbau PBNU Hormati Otoritas Kiai Sepuh

Penyerahan dilakukan dalam forum Muhadharah ‘Ammah bertema “Membangun Budaya Mutu Berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) pada Satuan Pendidikan Pesantren Jalur Pendidikan Formal” pada Selasa, 9 Desember 2025.

Acara ini dihadiri anggota Majelis Masyayikh, para pimpinan satuan pendidikan pesantren jenjang Dikdasmen dan Ma’had Aly, Aspendif, FKPM Salafiyah dan Muallimin, Amali, serta perwakilan Kementerian Agama RI.

Penyerahan SK dan sertifikat tersebut merupakan kelanjutan dari proses asesmen terhadap 92 satuan pendidikan pesantren sepanjang 2025, yang meliputi 67 lembaga tingkat Dikdasmen dan 25 Ma’had Aly.

Asesmen mencakup penilaian standar kompetensi lulusan, kurikulum, tata kelola, kualitas pembelajaran, kompetensi tenaga pendidik, hingga implementasi tradisi keilmuan pesantren yang menjadi karakter khas lembaga tersebut.

Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen lembaganya dalam membangun budaya mutu berkelanjutan sekaligus memenuhi mandat penjaminan mutu pendidikan pesantren.

“Kami ingin memastikan bahwa satuan pendidikan pesantren memiliki standar yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik tanpa menghilangkan tradisi khas pesantren,” ujar Gus Rozin dikutip dari siaran pers, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan bahwa prinsip continuous quality improvement sejatinya sudah lama hidup dalam kultur pesantren melalui adab, kedisiplinan, ketekunan belajar, serta tradisi perbaikan diri tanpa henti.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan pesantren dapat terus meningkatkan kualitasnya dengan semangat istikamah, tawadhu’, dan inovasi,” tambahnya.

Anggota Majelis Masyayikh Divisi Ma’had Aly, KH Abdul Ghofur Maimoen, menekankan bahwa asesmen ini juga memperluas pengakuan terhadap metode khas pesantren.

“Metode Sorogan, Bandongan, hingga Bahtsul Masail harus diakui sebagai instrumen valid dalam pemenuhan capaian pembelajaran. Melalui sertifikat ini, kita memperkuat pengakuan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Kemenag Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina

Para penerima SK dan sertifikat menyambut baik langkah penguatan mutu ini. Selain menjadi bukti pemenuhan standar, dokumen tersebut menjadi dasar pengembangan kurikulum, peningkatan kapasitas pendidik, serta perencanaan strategi kelembagaan.

Penyerahan SK dan sertifikat ini diharapkan mendorong pesantren terus meningkatkan mutu secara berkelanjutan serta memperkuat perannya sebagai lembaga pendidikan yang unggul, adaptif, dan tetap menjaga kekhasan tradisi keilmuan di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com