Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Soroti Jomplangnya Penghimpunan Zakat: Baru Terkumpul Rp 41 T dari Potensi Rp 327 T

Kompas.com, 12 Desember 2025, 11:43 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penghimpunan zakat nasional masih jauh dari target potensial yang seharusnya dapat dicapai.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun ini hanya berhasil mengumpulkan Rp 41 triliun, padahal potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 327 triliun.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengungkapkan hal tersebut seusai memimpin Forum Group Discussion (FGD) antara MUI, Baznas, dan Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD) pada Kamis (11/12/2025).

Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Ia menilai kesenjangan besar ini menandakan bahwa optimalisasi penarikan zakat harus menjadi agenda prioritas nasional.

“Pengumpulan zakat di Indonesia belum maksimal. Total zakat yang dikumpulkan Baznas tahun ini baru Rp 41 triliun, sedangkan potensinya secara nasional mencapai Rp 327 triliun,” ujarnya dilansir dari MUIDigital.

Menurut Kiai Cholil, ada dua pendekatan yang bisa ditempuh untuk meningkatkan penerimaan zakat: kultural dan struktural.

Pendekatan kultural dilakukan dengan meningkatkan literasi zakat melalui berbagai media agar tumbuh kesadaran berzakat secara sukarela. Namun ia mengakui langkah ini membutuhkan waktu panjang.

“Cara ini jalannya lambat meskipun pasti, karena membangun kesadaran berzakat itu butuh waktu,” katanya.

Sementara pendekatan struktural melibatkan kebijakan negara. Kiai Cholil mendorong pemerintah mewajibkan zakat bagi umat Islam yang pendapatannya telah mencapai nishab, termasuk perusahaan yang bergerak di sektor syariah. Ia juga menilai zakat perlu diposisikan sebagai bagian dari mekanisme perpajakan nasional.

Menurutnya, revisi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi krusial.

Perubahan penting yang diusulkan antara lain pengakuan zakat sebagai pengurang pajak, kewajiban zakat bagi wajib zakat, serta pedoman tata kelola penyaluran zakat kepada para mustahiqqin.

Baca juga: Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam

“Kompensasinya dapat disesuaikan dengan Fatwa MUI tahun 2025 bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib zakat adalah pengurang pajak, atau dengan kata lain zakat yang dikeluarkan dihitung sebagai pajak,” jelasnya.

MUI berharap langkah ini dapat menutup kesenjangan besar antara potensi dan realisasi zakat, sekaligus memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan nasional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wamenhaj: Manipulasi Kuota Haji Harus Dibersihkan hingga ke Akar
Wamenhaj: Manipulasi Kuota Haji Harus Dibersihkan hingga ke Akar
Aktual
Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Semoga Tidak Dikorupsi
Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Semoga Tidak Dikorupsi
Aktual
MUI Soroti Jomplangnya Penghimpunan Zakat: Baru Terkumpul Rp 41 T dari Potensi Rp 327 T
MUI Soroti Jomplangnya Penghimpunan Zakat: Baru Terkumpul Rp 41 T dari Potensi Rp 327 T
Aktual
Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya
Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya
Doa dan Niat
Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun dalam Islam: Memohon Ampunan dan Kebaikan
Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun dalam Islam: Memohon Ampunan dan Kebaikan
Doa dan Niat
Presiden Prabowo Telepon MBS Bahas Kelanjutan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Presiden Prabowo Telepon MBS Bahas Kelanjutan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Aktual
Panduan Lengkap Sholat Hajat: Tata Cara, Niat, dan Doa yang Mustajab
Panduan Lengkap Sholat Hajat: Tata Cara, Niat, dan Doa yang Mustajab
Doa dan Niat
Panduan Lengkap Mandi Junub Usai Hubungan Suami Istri, Tata Cara dan Sunnahnya
Panduan Lengkap Mandi Junub Usai Hubungan Suami Istri, Tata Cara dan Sunnahnya
Doa dan Niat
Kapan Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat? Simak Penjelasannya
Kapan Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Ini Keutamaan Baca Surat Al Kahfi di Hari Jumat, Terhindar dari Fitnah Dajjal
Ini Keutamaan Baca Surat Al Kahfi di Hari Jumat, Terhindar dari Fitnah Dajjal
Doa dan Niat
Benarkah Puasa di Hari Jumat Dilarang? Simak Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Puasa di Hari Jumat Dilarang? Simak Penjelasan Lengkapnya
Doa dan Niat
Wamenhaj: Atasi 'Rente' dan Asimetri Informasi dalam Pengelolaan Layanan Haji
Wamenhaj: Atasi "Rente" dan Asimetri Informasi dalam Pengelolaan Layanan Haji
Aktual
Keutamaan Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat
Keutamaan Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat
Doa dan Niat
Soal Tambang Dikembalikan, Gus Yahya: Nggak Masalah tetapi...
Soal Tambang Dikembalikan, Gus Yahya: Nggak Masalah tetapi...
Aktual
Panduan Doa dan Adab Sebelum Berhubungan Suami Istri dalam Islam
Panduan Doa dan Adab Sebelum Berhubungan Suami Istri dalam Islam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com