Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Sholat Hajat: Tata Cara, Niat, dan Doa yang Mustajab

Kompas.com, 12 Desember 2025, 08:01 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag


KOMPAS.com-Sholat hajat adalah sholat sunnah yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk memohon kepada Allah SWT agar diberikan kemudahan dalam mengatasi masalah atau untuk memenuhi keinginan tertentu.

Sholat ini sangat dianjurkan dalam Islam ketika seseorang mengalami kesulitan atau memiliki hajat penting, baik dalam urusan agama maupun dunia.

Meskipun bisa dilakukan sebanyak 12 rakaat, sholat hajat dengan dua rakaat pun sudah cukup untuk menyampaikan permohonan.

Baca juga: Tata Cara dan Doa Sholat Hajat, Amalan untuk Memohon Pertolongan kepada Allah

Waktu Terbaik Melaksanakan Shalat Hajat

Dilansir dari laman Kemenag, sholat hajat dapat dilakukan kapan saja, terutama ketika seseorang merasa membutuhkan pertolongan atau solusi atas masalah yang dihadapi.

Meskipun tidak ada waktu tertentu yang diwajibkan, melaksanakan sholat hajat di waktu-waktu mustajab, seperti setelah shalat fardhu atau pada malam hari menjelang subuh, diyakini lebih mendatangkan keberkahan.

Niat Sholat Hajat

Niat adalah hal yang penting dalam setiap ibadah, termasuk sholat hajat. Niat yang benar akan memastikan sholat hajat dilakukan sesuai dengan tujuan untuk memperoleh pertolongan dari Allah.

Berikut adalah lafaz niat untuk sholat hajat:

نَوَيْتُ سُنَّةَ الحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushallî sunnatal ḫâjati rak‘ataini adâ‘an lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Saya niat sholat sunnah hajat dua rakaat tunai karena Allah SWT."

Baca juga: Sholat Tetap Sah dalam Kondisi Darurat Bencana, Meski Pakaian Terkena Najis

Tata Cara Sholat Hajat yang Benar

  • Baca Al-Fatihah: Mulailah dengan membaca Surat Al-Fatihah seperti shalat sunnah lainnya.
  • Baca Surat Pendek: Setelah Al-Fatihah, baca surat pendek seperti Surat Al-Ikhlas atau Ayat Kursi untuk memperkuat ibadah.
  • Dua Rakaat: Sholat hajat dilakukan dua rakaat dengan salam di setiap dua rakaat.
  • Berdoa setelah Sholat: Setelah menyelesaikan sholat, disarankan untuk membaca doa-doa khusus yang mengandung permohonan kepada Allah SWT.

Doa Setelah Sholat Hajat

Setelah sholat hajat, dianjurkan untuk membaca doa-doa tertentu yang memohon keberkahan dan pertolongan Allah, salah satunya adalah doa yang panjang yang memohon ampunan dan shalawat kepada Rasulullah SAW:

سُبْحَانَ الَّذِي لَبِسَ العِزَّ وَقَالَ بِهِ...

"Mahasuci Zat yang mengenakan keagungan dan berkata dengannya..."

Selain itu, membaca doa dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim juga sangat dianjurkan:

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ الحَلِيمُ الكَرِيمُ...

"Tiada Tuhan selain Allah yang Maha Lembut dan Maha Mulia."

Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat Zina Dua Rakaat dan Doa Lengkapnya Sesuai Sunnah

Keutamaan dan Manfaat Sholat Hajat

Sholat hajat memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon pertolongan-Nya.

Dengan sholat ini, seseorang berharap agar segala urusan atau hajatnya dipermudah dan dikabulkan.

Selain itu, sholat hajat juga meningkatkan kualitas ibadah dan membawa keberkahan dalam hidup seseorang, baik dalam urusan agama maupun dunia.

Tips Agar Doa Hajat Lebih Mustajab

  • Tulus dalam Berdoa: Berdoalah dengan penuh keyakinan dan ketulusan, karena Allah SWT Maha Mendengar doa hamba-Nya.
  • Maksimalkan Waktu Mustajab: Melaksanakan sholat hajat pada waktu-waktu mustajab, seperti sepertiga malam terakhir, dapat meningkatkan peluang doa dikabulkan.
  • Perbanyak Istighfar: Sebelum berdoa, perbanyak istighfar untuk memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah lalu.
  • Jaga Kebersihan dan Kekhusyuan: Lakukan sholat hajat dengan penuh kekhusyuan dan pastikan tubuh dalam keadaan suci.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Doa Harian
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar