Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Mandi Junub Usai Hubungan Suami Istri, Tata Cara dan Sunnahnya

Kompas.com, 11 Desember 2025, 23:11 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Mandi junub, yang juga dikenal dengan mandi wajib atau mandi janabah, merupakan salah satu kewajiban dalam syariat Islam.

Dilansir dari Antara, mandi junub diperlukan untuk menghilangkan hadats besar, yang biasanya terjadi setelah seseorang berhubungan badan dengan pasangan atau ketika mengeluarkan air mani.

Hadas kecil memang dapat dihilangkan dengan wudhu, namun hadas besar memerlukan mandi junub untuk kesucian tubuh dan jiwa.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Tata Cara, dan Sunnah-sunnahnya

Pengertian Mandi Junub dalam Islam

Mandi junub, yang dalam bahasa Arab dikenal sebagai "al-ghuslu," tidak hanya sekedar membersihkan tubuh.

Proses ini melibatkan penumpangan air suci ke seluruh tubuh dengan cara-cara tertentu, lengkap dengan syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi.

Menurut Imam Nawawi, janabah merujuk pada kondisi seseorang yang telah mengeluarkan air mani atau terlibat dalam hubungan badan.

Rukun Mandi Junub

Terdapat dua rukun utama yang harus dilakukan saat melaksanakan mandi junub, yaitu:

Niat Mandi Junub

Niat adalah bagian penting dalam mandi junub. Niat harus dilakukan dengan tulus karena Allah Ta'ala. Berikut adalah contoh lafaz niat mandi junub:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala)

Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta'ala."

Dalam mazhab Syafi'i, niat ini harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

Baca juga: Apakah Mandi Wajib dan Mandi Junub Berbeda? Begini Jawabannya

Mengguyur Seluruh Tubuh dengan Air

Saat mandi junub, seluruh tubuh harus terkena air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Bagian tubuh yang berbulu atau berambut harus memastikan air mengalir hingga ke kulit dan pangkal rambut/bulu agar tubuh tidak tertempel najis.

Sunah-Sunah Mandi Junub

Selain rukun utama, ada beberapa amalan sunnah yang dapat dilakukan saat mandi junub untuk menyempurnakan ibadah ini.

Imam al-Ghazali dalam Bidayat al-Hidayah menyarankan beberapa amalan sunnah berikut:

Membasuh Tangan hingga Tiga Kali

Sebelum mulai mandi, basuh tangan hingga tiga kali untuk menjaga kebersihan.

Membersihkan Najis

Pastikan tubuh bersih dari najis atau kotoran yang masih menempel di tubuh.

Berwudhu dengan Sempurna

Disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum mandi junub.

Mengguyur Kepala hingga Tiga Kali

Siramkan air ke kepala hingga tiga kali, sambil niat menghilangkan hadats besar.

Baca juga: Apakah Mandi Wajib dan Mandi Junub Berbeda? Begini Jawabannya

Mengguyur Tubuh Sebelah Kanan dan Kiri

Siramkan air ke bagian tubuh sebelah kanan hingga tiga kali, lalu lanjutkan ke sebelah kiri dengan jumlah yang sama.

Menggosok Tubuh

Gosok tubuh, baik bagian depan maupun belakang, sebanyak tiga kali untuk memastikan air mengalir ke seluruh tubuh.

Menyela Rambut dan Jenggot

Jika memiliki rambut atau jenggot, pastikan untuk menyela-nyela agar air bisa mencapai setiap helai rambut dan bagian kulit di bawahnya.

Mengalirkan Air ke Lipatan Kulit

Pastikan air mengalir dengan baik ke lipatan-lipatan kulit, seperti bagian ketiak dan sela-sela tubuh lainnya.

Hindari Menyentuh Kemaluan dengan Tangan

Sebaiknya hindari tangan menyentuh kemaluan saat mandi junub. Jika hal ini terjadi, dianjurkan untuk berwudhu kembali.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar