Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mandi Wajib: Niat, Tata Cara, dan Sunnah-sunnahnya

Kompas.com, 2 Desember 2025, 20:08 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Mandi wajib adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadats besar atau junub. Mandi wajib harus dilakukan agar seseorang kembali suci dan boleh melaksanakan ibadah-ibadah yang menuntut kesucian diri, seperti shalat dan masuk masjid.

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟

Artinya: "...(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi..." (Q.S. An Nisa': 43).

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Lengkap dengan Niatnya

Bacaan Niat Mandi Wajib

Berikut ini bacaan niat mandi wajib secara umum yang bisa dibaca untuk semua mandi wajib.

Arab:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’aala.

Artinya:

Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Apakah Mandi Wajib dan Mandi Junub Berbeda? Begini Jawabannya

Tata Cara Mandi Wajib

Abu Syuja' dalam kitab Matan At Taqrib menyebutkan ada tiga rukun mandi wajib, yaitu niat, membersihkan najis yang ada di badan, dan meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.

Ketiga rukun di atas harus dilaksanakan, tidak sah jika tertinggal salah satu atau semuanya. Secara detail, tata cara mandi wajib berdasarkan tuntunan Rasulullah sebagai berikut:

1. Mencuci tangan sebanyak tiga kali

2. Membersihkan kemaluan dan kotoran lain yang ada dengan tangan kiri

3. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dan kotoran lain dengan sabun atau menggosokkannya ke tanah

4. Berwudhu dengan sempurna seperti halnya wudhu untuk sholat

5. Mengguyur air ke kepala sebanyak tiga kali hingga pangkal rambut disertai dengan membaca niat saat awal mengguyurkan air

6. Mengguyur seluruh badan dimulai dari sebelah kanan sebanyak tiga kali dilanjutkan sebelah kiri tiga kali.

Baca juga: Bolehkah Mandi Wajib Tanpa Menggunakan Sabun dan Shampo?

Sunnah-sunnah Mandi Wajib

Dikutip dari kitab Fiqh Sistematis karya Muhammad Hamim, ada beberapa sunnah saat melaksanakan mandi wajib, yaitu:

1. Membaca basmalah (dalam hati) karena di kamar mandi tempat yang tidak suci;

2. Bersiwak atau sikat gigi;

3. Berdiri saat melakukan mandi sehingga air lebih mudah mengalir ke seluruh tubuh;

4. Menghadap kiblat;

5. Kencing terlebih dahulu, terutama ketika mandi wajib karena keluar sperma;

6. Menggosok badan;

7. Menutup aurat saat mandi, yaitu qubul dan dubur.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Hal-hal yang Menyebabkan Mandi Wajib

Mandi wajib dilakukan karena terjadinya hal-hal berikut:

1. Keluarnya sperma baik disengaja maupun tidak disengaja (mimpi basah);

2. Masuknya penis ke farji atau masuknya kemaluan laki-laki ke kemaluan wanita (berhubungan badan);

3. Selesai haid;

4. Selesai nifas dan melahirkan

5. Ketika seseorang masuk Islam;

6. Ketika seseorang meninggal dunia.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Keluar Mani

Penyebab Mandi Wajib Tidak Sah

Mandi wajib menjadi tidak sah bila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. Selain itu, ada beberapa hal yang menyebabkan mandi wajib menjadi tidak sah.

1. Tidak berniat terlebih dahulu sebelum mandi wajib. Ketika tidak berniat untuk mandi wajib, maka mandinya dianggap sebagai mandi biasa

2. Tidak menghilangkan najis yang menempel di tubuh terlebih dahulu. Najis bisa berupa air kencing, kotoran manusia dan hewan, darah, nanah, air liur anjing, dan bangkai

3. Ada bagian tubuh yang tidak terkena air, misal lipatan-lipatan kulit, sela-sela jari, dan kulit kepala

4. Tidak menggunakan air yang suci, misal tercampur dengan najis atau air berubah sifat karena sabun, sampo, atau zat lain

5. Adanya penghalang air sampai ke kulit, seperti cat yang masih menempel.

Demikianlah pembahasan mengenai mandi wajib. Semoga bermanfaat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar