Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Mandi Wajib dan Mandi Junub Berbeda? Begini Jawabannya

Kompas.com, 6 November 2025, 12:08 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Islam, dikenal istilah mandi wajib dan mandi junub. Keduanya merupakan tata cara mandi yang diajarkan dalam Islam. Keduanya juga merupakan mandi yang harus dilaksanakan ketika seseorang berhadas besar.

Dalam bahasa Arab, mandi wajib disebut dengan Al ghuslu (الغسل) yang secara harfiah berarti menuangkan air. Sedangkan mandi junub dalam bahasa Arab disebut dengan ghusl janabah (غسل جنابة). Lantas apa perbedaan keduanya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Bolehkah Mandi Wajib Tanpa Menggunakan Sabun dan Shampo?

Perbedaan Mandi Wajib dan Mandi Junub

Secara umum, mandi wajib dan mandi junub adalah dua hal yang sama. Hanya saja, mandi wajib mencakup semua mandi yang harus dilaksanakan karena hadas besar untuk kembali suci.

Sedangkan mandi junub adalah mandi yang harus dilaksanakan karena dalam kondisi junub. Arti dari junub adalah kondisi tidak suci yang disebabkan oleh keluarnya mani maupun setelah melakukan hubungan suami istri.

Berdasarkan penjelasan di atas, mandi junub merupakan bagian dari mandi wajib. Sedangkan mandi wajib mencakup semua mandi yang diwajibkan karena dalam kondisi tidak suci.

Penyebab Mandi Wajib

Setelah memahami bahwa mandi junub merupakan bagian dari mandi wajib, maka perlu dipahami juga sebab-sebab yang mengharuskan seseorang melaksanakan mandi wajib.

Berikut ini beberapa penyebab seseorang harus melaksanakan mandi wajib:

1. Kondisi junub (keluar mani atau sehabis berhubungan suami istri)

2. Setelah selesai haid

3. Setelah melahirkan dan selesai nifas

4. Ketika seseorang masuk Islam (menurut sebagian ulama)

5. Meninggal dunia.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Perintah Mandi Wajib

Berikut ini beberapa dalil yang mewajibkan seseorang melaksanakan mandi wajib.

1. Mandi Wajib karena Junub

وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: "Jika kamu junub maka mandilah." (Q.S. Al Maidah: 6)

2. Mandi Wajib karena Selesai Haid

فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ, ثُمَّ صَلِّي 

Artinya: “Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini juga menjadi dasar untuk mandi setelah selesai nifas. Karena sifat haid dan nifas hampir sama, yaitu mengeluarkan darah dari kemaluan.

3. Mandi Wajib karena Melahirkan

Mandi wajib karena melahirkan disebut dengan mandi wiladah. Hal ini merupakan ijtihad dari para ulama yang mewajibkan orang yang melahirkan melakukan mandi wajib.

Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Manhaji menjelaskan bahwa kedudukan perempuan yang melahirkan seperti orang yang junub, karena bayi yang keluar dari rahim perempuan tersebut berasal dari air mani dari ibu dan ayahnya.

Imam Asy Syathiri dalam kitabnya Nailur Rajaa bi Syarhi Safinatin Najaa, menjelaskan bahwa mandi wiladah adalah mandi yang disebabkan keluarnya bayi manusia dari rahim seorang perempuan. Baik itu sudah berbentuk manusia, atau janin maupun baru gumpalan daging atau darah. Dan mandi ini juga diwajibkan ketika seorang perempuan itu melahirkan meskipun dalam keadaan kering.

Baca juga: Bacaan Niat Mandi Wajib Karena Keluar Mani Lengkap dengan Tata Caranya

4. Mandi Wajib karena Masuk Islam

أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أُرِيدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِى أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ.

Artinya: “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara.” (H.R. Abu Daud, At Tirmidzi, dan An Nasai).

5. Mandi Wajib karena Meninggal

Ketika Nabi Muhammad SAW mengunjungi salah seorang sahabat yang mengalami musibah anaknya meninggal dunia, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya: "Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan mandi wajib dan mandi junub. Semoga bermanfaat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar