Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Jadwalkan Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai 19 November

Kompas.com, 5 November 2025, 22:31 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama untuk musim haji 1447 H/2026 M mulai 19 November 2025.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi tiga kelompok jamaah.

“Tahap pertama ini untuk jamaah haji reguler yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya, jamaah yang masuk alokasi kuota 2026, dan jamaah prioritas lanjut usia,” ujar Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Kemenhaj Rilis Rencana Perjalanan Haji 2026, Jamaah Masuk Asrama 21 April

Menunggu Keputusan Presiden

Irfan menjelaskan bahwa proses pelunasan Bipih oleh jamaah menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M.

Setelah Keppres terbit, Kemenhaj akan segera membuka sistem pembayaran pelunasan melalui bank penerima setoran haji yang telah ditunjuk.

Tahap Kedua untuk Lansia dan Disabilitas

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat kuota yang belum terpenuhi, Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua.

“Tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jamaah lanjut usia, penyandang disabilitas, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah pada urutan berikutnya,” jelas Irfan.

Kebijakan pelunasan dua tahap ini bertujuan memastikan seluruh kuota jamaah haji dapat terpenuhi secara merata dan adil, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia dan difabel.

Pelunasan Haji Khusus Dimulai 11 November

Selain jamaah haji reguler, Kemenhaj juga menyiapkan pelunasan Bipih bagi jamaah haji khusus yang dijadwalkan mulai 11 November 2025.

“Tahap pertama ini untuk jamaah haji khusus yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026 dan jamaah haji khusus prioritas lansia,” ujar Irfan.

Baca juga: Wamenag dan Menteri Haji dan Umrah Bahas Sinergi Layanan Haji di Masa Transisi

Pemerintah bersama DPR RI sebelumnya telah menetapkan besaran Bipih 1447 H/2026 M sebesar Rp54.193.807 per orang.

Jumlah tersebut lebih rendah dari usulan awal pemerintah sebesar Rp54,92 juta.

Sementara itu, subsidi dari Nilai Manfaat ditetapkan sebesar Rp33,48 juta per jamaah, atau sekitar 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komposisi ini dinilai menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji, agar operasional haji tetap stabil dan berkeadilan.

Kemenhaj memastikan seluruh tahapan pelunasan hingga pemberangkatan jamaah akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

“Kami berkomitmen agar proses pelunasan berjalan lancar dan jamaah bisa mempersiapkan keberangkatan dengan tenang,” kata Irfan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com