KOMPAS.com - Puasa sunnah kerap menjadi amalan tambahan yang dipilih umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selain menambah pahala, puasa sunnah juga diyakini melatih kesabaran, mengendalikan hawa nafsu, sekaligus memperkuat dimensi spiritual seseorang.
Namun, muncul pertanyaan yang tidak jarang membingungkan, apakah puasa sunnah pada hari Sabtu dan Minggu makruh?
Pertanyaan ini penting, sebab dalam praktiknya banyak umat Islam yang berpuasa pada akhir pekan karena pertimbangan waktu luang. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan fikihnya?
Dalam khazanah fikih, para ulama menjelaskan bahwa hukum asal puasa sunnah adalah dianjurkan (mustahab).
Namun, anjuran tersebut tetap terikat pada aturan syariat, termasuk terkait waktu pelaksanaannya.
Dalam buku Ramadan Berpendar Maghfirah 1442 H karya Abdullah Farid dkk., dijelaskan bahwa puasa sunnah dapat menjadi makruh apabila dilakukan dengan cara mengkhususkan hari tertentu tanpa alasan syar’i.
Misalnya, hanya berpuasa pada hari Jumat, Sabtu, atau Minggu saja secara sengaja dan terpisah dari hari lain.
Hal ini berangkat dari sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang memberi batasan tentang pengkhususan hari tertentu dalam ibadah puasa.
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Meskipun hadis ini secara spesifik menyebut hari Jumat, para ulama kemudian melakukan qiyas (analogi hukum) terhadap Sabtu dan Minggu berdasarkan riwayat lain.
Baca juga: Khutbah Jumat Sya’ban: Amalan Puasa Sunnah dan Qadha Menjelang Ramadan 1447 H
Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu’man, dijelaskan bahwa puasa pada hari Sabtu atau Minggu hukumnya makruh apabila dilakukan secara sendirian (ifrad), tanpa disertai puasa hari lain dan tanpa alasan khusus.
Imam Tirmidzi menerangkan bahwa kemakruhan tersebut berkaitan dengan larangan menyerupai kebiasaan kaum tertentu. Ia menjelaskan:
“Dimakruhkan di sini maksudnya ialah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa, karena orang Yahudi membesarkan hari Sabtu.”
Sementara hari Minggu pada masa Nabi dikenal sebagai hari raya kaum Nasrani. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW justru sering berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu secara bersamaan.
Beliau bersabda:
“Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka aku ingin menyelisihi mereka.” (HR Ahmad dan Baihaqi)
Hadis ini menunjukkan bahwa larangan bukan pada harinya, melainkan pada sikap mengkhususkan satu hari tersebut secara terpisah.
Penjelasan yang lebih sistematis terdapat dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (28/15). Disebutkan:
ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ تَعَمُّدَ صَوْمِ يَوْمِ الْأَحَدِ بِخُصُوصِهِ مَكْرُوهُ إِلَّا إِذَا وَافَقَ يَوْمًا كَانَ يَصُوْمُهُ
“Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa sengaja berpuasa pada hari Minggu secara khusus adalah makruh, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya.”
Artinya, jika seseorang terbiasa berpuasa Senin-Kamis atau puasa Daud, lalu kebetulan jatuh pada hari Sabtu atau Minggu, maka tidak lagi dihukumi makruh.
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (6/151) menjelaskan:
“Puasa pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dimakruhkan jika dilakukan secara terpisah. Adapun jika digabungkan dengan hari sebelumnya atau sesudahnya, maka tidak mengapa.”
Dengan demikian, inti persoalan terletak pada cara pelaksanaannya, bukan semata-mata pada harinya.
Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?
Al-Qur’an secara umum memuji ibadah puasa sebagai sarana mencapai ketakwaan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)
Walau ayat ini berbicara tentang puasa wajib, para ulama menjelaskan bahwa puasa sunnah merupakan bentuk penyempurna ibadah wajib.
Dalam buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa puasa sunnah memiliki keutamaan besar selama tidak melanggar ketentuan waktu yang dilarang atau dimakruhkan.
Berdasarkan penjelasan para ulama, puasa sunnah pada Sabtu dan Minggu tidak makruh apabila:
Dengan kata lain, hukum makruh bersifat kondisional.
Baca juga: Pakai KHGT, Awal Ramadhan 2026 Muhammadiyah Beda dengan Turki, Ini Penjelasannya
Islam tidak bertujuan menyulitkan umatnya. Rasulullah SAW sendiri menunjukkan fleksibilitas dalam ibadah, selama tetap berada dalam koridor syariat.
Menariknya, sebagian ulama kontemporer juga menegaskan bahwa konteks sosial masa kini berbeda dengan masa awal Islam.
Tidak semua simbol hari Sabtu dan Minggu lagi berkaitan dengan identitas keagamaan tertentu, sehingga esensi hukumnya tetap kembali pada prinsip tidak mengkhususkan hari tertentu tanpa alasan.
Puasa sunnah pada hari Sabtu dan Minggu tidak haram. Namun, hukumnya menjadi makruh apabila dilakukan secara sengaja dan terpisah, tanpa alasan yang dibenarkan.
Jika digabung dengan hari lain atau sesuai kebiasaan puasa sunnah, maka hukumnya tetap dianjurkan.
Di balik perbedaan pendapat tersebut, satu hal yang pasti: niat dan ketundukan pada tuntunan Rasulullah SAW menjadi kunci utama.
Sebab dalam ibadah, bukan sekadar semangat yang dinilai, melainkan juga kesesuaian dengan sunnah.
Lantas, jika akhir pekan menjadi waktu luang Anda untuk beribadah, apakah akan berpuasa sendirian pada hari Sabtu atau mengiringinya dengan hari lain? Pilihan ada di tangan Anda, selama tetap mengikuti petunjuk syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang