Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Sunnah Sabtu dan Minggu, Makruh atau Boleh?

Kompas.com, 7 Februari 2026, 19:27 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa sunnah kerap menjadi amalan tambahan yang dipilih umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selain menambah pahala, puasa sunnah juga diyakini melatih kesabaran, mengendalikan hawa nafsu, sekaligus memperkuat dimensi spiritual seseorang.

Namun, muncul pertanyaan yang tidak jarang membingungkan, apakah puasa sunnah pada hari Sabtu dan Minggu makruh?

Pertanyaan ini penting, sebab dalam praktiknya banyak umat Islam yang berpuasa pada akhir pekan karena pertimbangan waktu luang. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan fikihnya?

Puasa Sunnah dan Prinsip Tidak Mengkhususkan Hari Tertentu

Dalam khazanah fikih, para ulama menjelaskan bahwa hukum asal puasa sunnah adalah dianjurkan (mustahab).

Namun, anjuran tersebut tetap terikat pada aturan syariat, termasuk terkait waktu pelaksanaannya.

Dalam buku Ramadan Berpendar Maghfirah 1442 H karya Abdullah Farid dkk., dijelaskan bahwa puasa sunnah dapat menjadi makruh apabila dilakukan dengan cara mengkhususkan hari tertentu tanpa alasan syar’i.

Misalnya, hanya berpuasa pada hari Jumat, Sabtu, atau Minggu saja secara sengaja dan terpisah dari hari lain.

Hal ini berangkat dari sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang memberi batasan tentang pengkhususan hari tertentu dalam ibadah puasa.

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Meskipun hadis ini secara spesifik menyebut hari Jumat, para ulama kemudian melakukan qiyas (analogi hukum) terhadap Sabtu dan Minggu berdasarkan riwayat lain.

Baca juga: Khutbah Jumat Sya’ban: Amalan Puasa Sunnah dan Qadha Menjelang Ramadan 1447 H

Mengapa Sabtu dan Minggu Diperselisihkan?

Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu’man, dijelaskan bahwa puasa pada hari Sabtu atau Minggu hukumnya makruh apabila dilakukan secara sendirian (ifrad), tanpa disertai puasa hari lain dan tanpa alasan khusus.

Imam Tirmidzi menerangkan bahwa kemakruhan tersebut berkaitan dengan larangan menyerupai kebiasaan kaum tertentu. Ia menjelaskan:

“Dimakruhkan di sini maksudnya ialah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa, karena orang Yahudi membesarkan hari Sabtu.”

Sementara hari Minggu pada masa Nabi dikenal sebagai hari raya kaum Nasrani. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW justru sering berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu secara bersamaan.

Beliau bersabda:

“Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka aku ingin menyelisihi mereka.” (HR Ahmad dan Baihaqi)

Hadis ini menunjukkan bahwa larangan bukan pada harinya, melainkan pada sikap mengkhususkan satu hari tersebut secara terpisah.

Pandangan Mazhab: Makruh Jika Diifrad

Penjelasan yang lebih sistematis terdapat dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (28/15). Disebutkan:

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ تَعَمُّدَ صَوْمِ يَوْمِ الْأَحَدِ بِخُصُوصِهِ مَكْرُوهُ إِلَّا إِذَا وَافَقَ يَوْمًا كَانَ يَصُوْمُهُ

“Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa sengaja berpuasa pada hari Minggu secara khusus adalah makruh, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya.”

Artinya, jika seseorang terbiasa berpuasa Senin-Kamis atau puasa Daud, lalu kebetulan jatuh pada hari Sabtu atau Minggu, maka tidak lagi dihukumi makruh.

Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (6/151) menjelaskan:

“Puasa pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dimakruhkan jika dilakukan secara terpisah. Adapun jika digabungkan dengan hari sebelumnya atau sesudahnya, maka tidak mengapa.”

Dengan demikian, inti persoalan terletak pada cara pelaksanaannya, bukan semata-mata pada harinya.

Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?

Dalil Umum Anjuran Puasa Sunnah

Al-Qur’an secara umum memuji ibadah puasa sebagai sarana mencapai ketakwaan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)

Walau ayat ini berbicara tentang puasa wajib, para ulama menjelaskan bahwa puasa sunnah merupakan bentuk penyempurna ibadah wajib.

Dalam buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa puasa sunnah memiliki keutamaan besar selama tidak melanggar ketentuan waktu yang dilarang atau dimakruhkan.

Kapan Puasa Sabtu dan Minggu Diperbolehkan?

Berdasarkan penjelasan para ulama, puasa sunnah pada Sabtu dan Minggu tidak makruh apabila:

  • Dilakukan beriringan (misalnya Sabtu-Minggu sekaligus).
  • Disertai hari sebelumnya atau sesudahnya.
  • Bertepatan dengan kebiasaan puasa rutin.
  • Dalam rangka qadha atau nazar.
  • Bertepatan dengan puasa yang memang dianjurkan, seperti puasa Arafah atau Asyura.

Dengan kata lain, hukum makruh bersifat kondisional.

Baca juga: Pakai KHGT, Awal Ramadhan 2026 Muhammadiyah Beda dengan Turki, Ini Penjelasannya

Antara Kehati-hatian dan Kemudahan

Islam tidak bertujuan menyulitkan umatnya. Rasulullah SAW sendiri menunjukkan fleksibilitas dalam ibadah, selama tetap berada dalam koridor syariat.

Menariknya, sebagian ulama kontemporer juga menegaskan bahwa konteks sosial masa kini berbeda dengan masa awal Islam.

Tidak semua simbol hari Sabtu dan Minggu lagi berkaitan dengan identitas keagamaan tertentu, sehingga esensi hukumnya tetap kembali pada prinsip tidak mengkhususkan hari tertentu tanpa alasan.

Puasa sunnah pada hari Sabtu dan Minggu tidak haram. Namun, hukumnya menjadi makruh apabila dilakukan secara sengaja dan terpisah, tanpa alasan yang dibenarkan.

Jika digabung dengan hari lain atau sesuai kebiasaan puasa sunnah, maka hukumnya tetap dianjurkan.

Di balik perbedaan pendapat tersebut, satu hal yang pasti: niat dan ketundukan pada tuntunan Rasulullah SAW menjadi kunci utama.

Sebab dalam ibadah, bukan sekadar semangat yang dinilai, melainkan juga kesesuaian dengan sunnah.

Lantas, jika akhir pekan menjadi waktu luang Anda untuk beribadah, apakah akan berpuasa sendirian pada hari Sabtu atau mengiringinya dengan hari lain? Pilihan ada di tangan Anda, selama tetap mengikuti petunjuk syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji Nonprosedural dan Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji Nonprosedural dan Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H
Aktual
Kutim Luncurkan Beasiswa 1.000 Penghafal Al-Quran: Cetak Generasi Qurani
Kutim Luncurkan Beasiswa 1.000 Penghafal Al-Quran: Cetak Generasi Qurani
Aktual
Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat
Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat
Aktual
Fasilitas Baru di Armuzna untuk Kenyamanan Jemaah, Lantai Tebal dan Urinoir
Fasilitas Baru di Armuzna untuk Kenyamanan Jemaah, Lantai Tebal dan Urinoir
Aktual
Arab Saudi Gelar 23.000 Inspeksi Jelang Haji 2026, Awasi Harga dan Ketersediaan Pangan
Arab Saudi Gelar 23.000 Inspeksi Jelang Haji 2026, Awasi Harga dan Ketersediaan Pangan
Aktual
Jemaah Haji 2026 Hanya Boleh Bawa Satu Tas ke Mina, Tas Tambahan Dilarang
Jemaah Haji 2026 Hanya Boleh Bawa Satu Tas ke Mina, Tas Tambahan Dilarang
Aktual
Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Band Metal Saudi “Dune” Bangkit Lagi, Scene Rock Riyadh Kini Makin Menggila
Band Metal Saudi “Dune” Bangkit Lagi, Scene Rock Riyadh Kini Makin Menggila
Aktual
“Ayo Ada Bubur Kacang Ijo!” Suasana Pasar Indonesia di Tengah Kota Mekkah
“Ayo Ada Bubur Kacang Ijo!” Suasana Pasar Indonesia di Tengah Kota Mekkah
Aktual
Wukuf 2026 Lebih Tertata, Tenda Arafah Kini Punya Identitas Lengkap Penghuni
Wukuf 2026 Lebih Tertata, Tenda Arafah Kini Punya Identitas Lengkap Penghuni
Aktual
Bupati Bandung Wacanakan Bangun Asrama Haji Mandiri, Tak Perlu Lagi ke Indramayu
Bupati Bandung Wacanakan Bangun Asrama Haji Mandiri, Tak Perlu Lagi ke Indramayu
Aktual
Tiga Jemaah Haji Asal Jatim Meninggal Dunia di Tanah Suci
Tiga Jemaah Haji Asal Jatim Meninggal Dunia di Tanah Suci
Aktual
Lirboyo, 'Pabrik' Pencetak Ulama yang Mengubah Indonesia
Lirboyo, "Pabrik" Pencetak Ulama yang Mengubah Indonesia
Aktual
Kisah Fransiska Mainake Saat Layani Jemaah Haji di Tanah Suci, Pernah Dampingi Jamaah yang Takut Tersesat
Kisah Fransiska Mainake Saat Layani Jemaah Haji di Tanah Suci, Pernah Dampingi Jamaah yang Takut Tersesat
Aktual
 Kemenhaj Temukan Jemaah Haji  di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu
Kemenhaj Temukan Jemaah Haji di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com