Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Sunnah Sabtu dan Minggu, Makruh atau Boleh?

Kompas.com, 7 Februari 2026, 19:27 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa sunnah kerap menjadi amalan tambahan yang dipilih umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selain menambah pahala, puasa sunnah juga diyakini melatih kesabaran, mengendalikan hawa nafsu, sekaligus memperkuat dimensi spiritual seseorang.

Namun, muncul pertanyaan yang tidak jarang membingungkan, apakah puasa sunnah pada hari Sabtu dan Minggu makruh?

Pertanyaan ini penting, sebab dalam praktiknya banyak umat Islam yang berpuasa pada akhir pekan karena pertimbangan waktu luang. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan fikihnya?

Puasa Sunnah dan Prinsip Tidak Mengkhususkan Hari Tertentu

Dalam khazanah fikih, para ulama menjelaskan bahwa hukum asal puasa sunnah adalah dianjurkan (mustahab).

Namun, anjuran tersebut tetap terikat pada aturan syariat, termasuk terkait waktu pelaksanaannya.

Dalam buku Ramadan Berpendar Maghfirah 1442 H karya Abdullah Farid dkk., dijelaskan bahwa puasa sunnah dapat menjadi makruh apabila dilakukan dengan cara mengkhususkan hari tertentu tanpa alasan syar’i.

Misalnya, hanya berpuasa pada hari Jumat, Sabtu, atau Minggu saja secara sengaja dan terpisah dari hari lain.

Hal ini berangkat dari sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang memberi batasan tentang pengkhususan hari tertentu dalam ibadah puasa.

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Meskipun hadis ini secara spesifik menyebut hari Jumat, para ulama kemudian melakukan qiyas (analogi hukum) terhadap Sabtu dan Minggu berdasarkan riwayat lain.

Baca juga: Khutbah Jumat Sya’ban: Amalan Puasa Sunnah dan Qadha Menjelang Ramadan 1447 H

Mengapa Sabtu dan Minggu Diperselisihkan?

Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu’man, dijelaskan bahwa puasa pada hari Sabtu atau Minggu hukumnya makruh apabila dilakukan secara sendirian (ifrad), tanpa disertai puasa hari lain dan tanpa alasan khusus.

Imam Tirmidzi menerangkan bahwa kemakruhan tersebut berkaitan dengan larangan menyerupai kebiasaan kaum tertentu. Ia menjelaskan:

“Dimakruhkan di sini maksudnya ialah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa, karena orang Yahudi membesarkan hari Sabtu.”

Sementara hari Minggu pada masa Nabi dikenal sebagai hari raya kaum Nasrani. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW justru sering berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu secara bersamaan.

Beliau bersabda:

“Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka aku ingin menyelisihi mereka.” (HR Ahmad dan Baihaqi)

Hadis ini menunjukkan bahwa larangan bukan pada harinya, melainkan pada sikap mengkhususkan satu hari tersebut secara terpisah.

Pandangan Mazhab: Makruh Jika Diifrad

Penjelasan yang lebih sistematis terdapat dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (28/15). Disebutkan:

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ تَعَمُّدَ صَوْمِ يَوْمِ الْأَحَدِ بِخُصُوصِهِ مَكْرُوهُ إِلَّا إِذَا وَافَقَ يَوْمًا كَانَ يَصُوْمُهُ

“Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa sengaja berpuasa pada hari Minggu secara khusus adalah makruh, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya.”

Artinya, jika seseorang terbiasa berpuasa Senin-Kamis atau puasa Daud, lalu kebetulan jatuh pada hari Sabtu atau Minggu, maka tidak lagi dihukumi makruh.

Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (6/151) menjelaskan:

“Puasa pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dimakruhkan jika dilakukan secara terpisah. Adapun jika digabungkan dengan hari sebelumnya atau sesudahnya, maka tidak mengapa.”

Dengan demikian, inti persoalan terletak pada cara pelaksanaannya, bukan semata-mata pada harinya.

Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?

Dalil Umum Anjuran Puasa Sunnah

Al-Qur’an secara umum memuji ibadah puasa sebagai sarana mencapai ketakwaan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)

Walau ayat ini berbicara tentang puasa wajib, para ulama menjelaskan bahwa puasa sunnah merupakan bentuk penyempurna ibadah wajib.

Dalam buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa puasa sunnah memiliki keutamaan besar selama tidak melanggar ketentuan waktu yang dilarang atau dimakruhkan.

Kapan Puasa Sabtu dan Minggu Diperbolehkan?

Berdasarkan penjelasan para ulama, puasa sunnah pada Sabtu dan Minggu tidak makruh apabila:

  • Dilakukan beriringan (misalnya Sabtu-Minggu sekaligus).
  • Disertai hari sebelumnya atau sesudahnya.
  • Bertepatan dengan kebiasaan puasa rutin.
  • Dalam rangka qadha atau nazar.
  • Bertepatan dengan puasa yang memang dianjurkan, seperti puasa Arafah atau Asyura.

Dengan kata lain, hukum makruh bersifat kondisional.

Baca juga: Pakai KHGT, Awal Ramadhan 2026 Muhammadiyah Beda dengan Turki, Ini Penjelasannya

Antara Kehati-hatian dan Kemudahan

Islam tidak bertujuan menyulitkan umatnya. Rasulullah SAW sendiri menunjukkan fleksibilitas dalam ibadah, selama tetap berada dalam koridor syariat.

Menariknya, sebagian ulama kontemporer juga menegaskan bahwa konteks sosial masa kini berbeda dengan masa awal Islam.

Tidak semua simbol hari Sabtu dan Minggu lagi berkaitan dengan identitas keagamaan tertentu, sehingga esensi hukumnya tetap kembali pada prinsip tidak mengkhususkan hari tertentu tanpa alasan.

Puasa sunnah pada hari Sabtu dan Minggu tidak haram. Namun, hukumnya menjadi makruh apabila dilakukan secara sengaja dan terpisah, tanpa alasan yang dibenarkan.

Jika digabung dengan hari lain atau sesuai kebiasaan puasa sunnah, maka hukumnya tetap dianjurkan.

Di balik perbedaan pendapat tersebut, satu hal yang pasti: niat dan ketundukan pada tuntunan Rasulullah SAW menjadi kunci utama.

Sebab dalam ibadah, bukan sekadar semangat yang dinilai, melainkan juga kesesuaian dengan sunnah.

Lantas, jika akhir pekan menjadi waktu luang Anda untuk beribadah, apakah akan berpuasa sendirian pada hari Sabtu atau mengiringinya dengan hari lain? Pilihan ada di tangan Anda, selama tetap mengikuti petunjuk syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tanggal Merah April 2026: Ada Libur 2 Nasional di Awal Bulan dengan Potensi Long Weekend
Tanggal Merah April 2026: Ada Libur 2 Nasional di Awal Bulan dengan Potensi Long Weekend
Aktual
Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Boleh Digabung? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui
Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Boleh Digabung? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui
Aktual
Teks Khutbah Jumat Syawal: Menjaga Istiqamah Ibadah Usai Ramadan
Teks Khutbah Jumat Syawal: Menjaga Istiqamah Ibadah Usai Ramadan
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Tidak 6 Hari dan Tidak Berurutan? Ini Hukumnya
Bolehkah Puasa Syawal Tidak 6 Hari dan Tidak Berurutan? Ini Hukumnya
Aktual
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Doa dan Niat
Jadwal Hari Besar Islam 2026 Usai Lebaran dan Cuti Bersama
Jadwal Hari Besar Islam 2026 Usai Lebaran dan Cuti Bersama
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Hukum dan Niatnya
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Hukum dan Niatnya
Aktual
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com