Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Sunnah Rutin Senin Kamis dan Niatnya, Amalan Ringan Bernilai Besar

Kompas.com, 22 Januari 2026, 08:04 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Puasa sunnah rutin Senin Kamis menjadi salah satu amalan yang banyak dijaga umat Islam hingga kini.

Ibadah ini dinilai ringan, dapat dilakukan sepanjang tahun, namun memiliki keutamaan besar sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadits, serta kitab-kitab fiqih klasik yang menjadi rujukan otoritatif umat Islam.

Tak heran, pencarian terkait puasa sunnah rutin Senin Kamis dan niatnya terus meningkat, terutama sebagai panduan praktis beribadah harian.

Baca juga: Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah

Dalam Islam, puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih pengendalian diri, kesabaran, dan keikhlasan.

Puasa sunnah Senin Kamis memiliki dasar yang kuat dari sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda bahwa amal perbuatan manusia dilaporkan kepada Allah SWT pada hari Senin dan Kamis. Beliau menyatakan menyukai amalnya diangkat dalam keadaan sedang berpuasa. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh para ulama hadits.

Keutamaan hari Senin juga ditegaskan dalam hadits riwayat Shahih Muslim. Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab bahwa pada hari itulah beliau dilahirkan dan pada hari itu pula wahyu pertama diturunkan.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa puasa hari Senin bukan sekadar rutinitas, tetapi memiliki dimensi historis dan spiritual yang sangat kuat dalam Islam.

Sementara itu, hari Kamis melengkapi amalan mingguan sebagai momentum evaluasi diri. Dalam banyak syarah hadits, seperti yang dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, puasa pada hari-hari tersebut dianjurkan karena berkaitan langsung dengan waktu pengangkatan amal manusia kepada Allah SWT.

Dari perspektif fiqih, puasa sunnah Senin–Kamis hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i, di antaranya Fathul Qarib dan Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.

Dalam kitab-kitab tersebut dijelaskan bahwa orang yang melaksanakannya mendapatkan pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak berdosa.

Agar puasa sah, niat tetap menjadi rukun utama. Dalam Fathul Qarib dijelaskan bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan sejak malam hari hingga sebelum tergelincir matahari (zuhur), selama belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.

Berikut bacaan niat puasa sunnah Senin dan Kamis yang umum dicantumkan dalam kitab-kitab fiqih:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: *Saya niat puasa sunnah hari Senin karena Allah Ta’ala.*

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumal khamîsi sunnatan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: *Saya niat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta’ala.*

Para ulama sepakat bahwa hakikat niat berada di dalam hati, sebagaimana kaidah fiqih yang dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.

Baca juga: Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jawaban Lengkap Berapa Hari Lagi Puasa hingga Idul Fitri 2026

Adapun melafalkan niat dengan lisan bertujuan membantu menghadirkan kesadaran dan kekhusyukan.

Dengan konsistensi, puasa sunnah rutin Senin Kamis tidak hanya memperkuat spiritualitas pribadi, tetapi juga menjadi sarana meneladani sunnah Rasulullah SAW secara berkelanjutan.

Amalan sederhana ini menjadi pengingat bahwa ibadah harian, jika dilakukan dengan ikhlas dan berlandaskan ilmu, memiliki nilai besar di sisi Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar