Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Sunnah Rutin Senin Kamis dan Niatnya, Amalan Ringan Bernilai Besar

Kompas.com, 22 Januari 2026, 08:04 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Puasa sunnah rutin Senin Kamis menjadi salah satu amalan yang banyak dijaga umat Islam hingga kini.

Ibadah ini dinilai ringan, dapat dilakukan sepanjang tahun, namun memiliki keutamaan besar sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadits, serta kitab-kitab fiqih klasik yang menjadi rujukan otoritatif umat Islam.

Tak heran, pencarian terkait puasa sunnah rutin Senin Kamis dan niatnya terus meningkat, terutama sebagai panduan praktis beribadah harian.

Baca juga: Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah

Dalam Islam, puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih pengendalian diri, kesabaran, dan keikhlasan.

Puasa sunnah Senin Kamis memiliki dasar yang kuat dari sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda bahwa amal perbuatan manusia dilaporkan kepada Allah SWT pada hari Senin dan Kamis. Beliau menyatakan menyukai amalnya diangkat dalam keadaan sedang berpuasa. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh para ulama hadits.

Keutamaan hari Senin juga ditegaskan dalam hadits riwayat Shahih Muslim. Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab bahwa pada hari itulah beliau dilahirkan dan pada hari itu pula wahyu pertama diturunkan.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa puasa hari Senin bukan sekadar rutinitas, tetapi memiliki dimensi historis dan spiritual yang sangat kuat dalam Islam.

Sementara itu, hari Kamis melengkapi amalan mingguan sebagai momentum evaluasi diri. Dalam banyak syarah hadits, seperti yang dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, puasa pada hari-hari tersebut dianjurkan karena berkaitan langsung dengan waktu pengangkatan amal manusia kepada Allah SWT.

Dari perspektif fiqih, puasa sunnah Senin–Kamis hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i, di antaranya Fathul Qarib dan Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.

Dalam kitab-kitab tersebut dijelaskan bahwa orang yang melaksanakannya mendapatkan pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak berdosa.

Agar puasa sah, niat tetap menjadi rukun utama. Dalam Fathul Qarib dijelaskan bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan sejak malam hari hingga sebelum tergelincir matahari (zuhur), selama belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.

Berikut bacaan niat puasa sunnah Senin dan Kamis yang umum dicantumkan dalam kitab-kitab fiqih:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: *Saya niat puasa sunnah hari Senin karena Allah Ta’ala.*

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumal khamîsi sunnatan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: *Saya niat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta’ala.*

Para ulama sepakat bahwa hakikat niat berada di dalam hati, sebagaimana kaidah fiqih yang dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.

Baca juga: Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jawaban Lengkap Berapa Hari Lagi Puasa hingga Idul Fitri 2026

Adapun melafalkan niat dengan lisan bertujuan membantu menghadirkan kesadaran dan kekhusyukan.

Dengan konsistensi, puasa sunnah rutin Senin Kamis tidak hanya memperkuat spiritualitas pribadi, tetapi juga menjadi sarana meneladani sunnah Rasulullah SAW secara berkelanjutan.

Amalan sederhana ini menjadi pengingat bahwa ibadah harian, jika dilakukan dengan ikhlas dan berlandaskan ilmu, memiliki nilai besar di sisi Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Jemaah Haji Indonesia Berhenti Sementara Mulai 22 Mei 2026
Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Jemaah Haji Indonesia Berhenti Sementara Mulai 22 Mei 2026
Aktual
Kisah Jemaah Haji Asal Tegal yang Tetap Bersyukur Meski Harus Jalani Amputasi di Makkah
Kisah Jemaah Haji Asal Tegal yang Tetap Bersyukur Meski Harus Jalani Amputasi di Makkah
Aktual
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Atur Jeda Adzan dan Iqamah Lebih Singkat
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Atur Jeda Adzan dan Iqamah Lebih Singkat
Aktual
Haji 2026: Masjidil Haram, Arafah, Mina, dan Muzdalifah Kini Tercover 5G Penuh
Haji 2026: Masjidil Haram, Arafah, Mina, dan Muzdalifah Kini Tercover 5G Penuh
Aktual
Bagaimana jika Paspor Jemaah Haji Rusak di Tanah Suci? Ini Kata KJRI
Bagaimana jika Paspor Jemaah Haji Rusak di Tanah Suci? Ini Kata KJRI
Aktual
Fatayat NU Blitar Soroti Kekerasan Seksual Mahasiswa, Kampus Diminta Ambil Langkah Tegas
Fatayat NU Blitar Soroti Kekerasan Seksual Mahasiswa, Kampus Diminta Ambil Langkah Tegas
Aktual
Bukan Cuma Ngaji, Pesantren Kini Jadi Pemasok Utama Program Makan Gratis 2026
Bukan Cuma Ngaji, Pesantren Kini Jadi Pemasok Utama Program Makan Gratis 2026
Aktual
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Aktual
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Aktual
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Aktual
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Aktual
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Aktual
Saudi Luncurkan 'Haji Tanpa Bagasi' 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Saudi Luncurkan "Haji Tanpa Bagasi" 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Aktual
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Aktual
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com