Editor
KOMPAS.com - Puasa sunnah rutin Senin Kamis menjadi salah satu amalan yang banyak dijaga umat Islam hingga kini.
Ibadah ini dinilai ringan, dapat dilakukan sepanjang tahun, namun memiliki keutamaan besar sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadits, serta kitab-kitab fiqih klasik yang menjadi rujukan otoritatif umat Islam.
Tak heran, pencarian terkait puasa sunnah rutin Senin Kamis dan niatnya terus meningkat, terutama sebagai panduan praktis beribadah harian.
Baca juga: Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah
Dalam Islam, puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih pengendalian diri, kesabaran, dan keikhlasan.
Puasa sunnah Senin Kamis memiliki dasar yang kuat dari sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda bahwa amal perbuatan manusia dilaporkan kepada Allah SWT pada hari Senin dan Kamis. Beliau menyatakan menyukai amalnya diangkat dalam keadaan sedang berpuasa. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh para ulama hadits.
Keutamaan hari Senin juga ditegaskan dalam hadits riwayat Shahih Muslim. Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab bahwa pada hari itulah beliau dilahirkan dan pada hari itu pula wahyu pertama diturunkan.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa puasa hari Senin bukan sekadar rutinitas, tetapi memiliki dimensi historis dan spiritual yang sangat kuat dalam Islam.
Sementara itu, hari Kamis melengkapi amalan mingguan sebagai momentum evaluasi diri. Dalam banyak syarah hadits, seperti yang dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, puasa pada hari-hari tersebut dianjurkan karena berkaitan langsung dengan waktu pengangkatan amal manusia kepada Allah SWT.
Dari perspektif fiqih, puasa sunnah Senin–Kamis hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i, di antaranya Fathul Qarib dan Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.
Dalam kitab-kitab tersebut dijelaskan bahwa orang yang melaksanakannya mendapatkan pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak berdosa.
Agar puasa sah, niat tetap menjadi rukun utama. Dalam Fathul Qarib dijelaskan bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan sejak malam hari hingga sebelum tergelincir matahari (zuhur), selama belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Berikut bacaan niat puasa sunnah Senin dan Kamis yang umum dicantumkan dalam kitab-kitab fiqih:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: *Saya niat puasa sunnah hari Senin karena Allah Ta’ala.*
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumal khamîsi sunnatan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: *Saya niat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta’ala.*
Para ulama sepakat bahwa hakikat niat berada di dalam hati, sebagaimana kaidah fiqih yang dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.
Baca juga: Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jawaban Lengkap Berapa Hari Lagi Puasa hingga Idul Fitri 2026
Adapun melafalkan niat dengan lisan bertujuan membantu menghadirkan kesadaran dan kekhusyukan.
Dengan konsistensi, puasa sunnah rutin Senin Kamis tidak hanya memperkuat spiritualitas pribadi, tetapi juga menjadi sarana meneladani sunnah Rasulullah SAW secara berkelanjutan.
Amalan sederhana ini menjadi pengingat bahwa ibadah harian, jika dilakukan dengan ikhlas dan berlandaskan ilmu, memiliki nilai besar di sisi Allah SWT.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang