Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Sunnah Rutin Senin Kamis dan Niatnya, Amalan Ringan Bernilai Besar

Kompas.com, 22 Januari 2026, 08:04 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Puasa sunnah rutin Senin Kamis menjadi salah satu amalan yang banyak dijaga umat Islam hingga kini.

Ibadah ini dinilai ringan, dapat dilakukan sepanjang tahun, namun memiliki keutamaan besar sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadits, serta kitab-kitab fiqih klasik yang menjadi rujukan otoritatif umat Islam.

Tak heran, pencarian terkait puasa sunnah rutin Senin Kamis dan niatnya terus meningkat, terutama sebagai panduan praktis beribadah harian.

Baca juga: Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah

Dalam Islam, puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih pengendalian diri, kesabaran, dan keikhlasan.

Puasa sunnah Senin Kamis memiliki dasar yang kuat dari sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda bahwa amal perbuatan manusia dilaporkan kepada Allah SWT pada hari Senin dan Kamis. Beliau menyatakan menyukai amalnya diangkat dalam keadaan sedang berpuasa. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh para ulama hadits.

Keutamaan hari Senin juga ditegaskan dalam hadits riwayat Shahih Muslim. Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab bahwa pada hari itulah beliau dilahirkan dan pada hari itu pula wahyu pertama diturunkan.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa puasa hari Senin bukan sekadar rutinitas, tetapi memiliki dimensi historis dan spiritual yang sangat kuat dalam Islam.

Sementara itu, hari Kamis melengkapi amalan mingguan sebagai momentum evaluasi diri. Dalam banyak syarah hadits, seperti yang dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, puasa pada hari-hari tersebut dianjurkan karena berkaitan langsung dengan waktu pengangkatan amal manusia kepada Allah SWT.

Dari perspektif fiqih, puasa sunnah Senin–Kamis hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i, di antaranya Fathul Qarib dan Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.

Dalam kitab-kitab tersebut dijelaskan bahwa orang yang melaksanakannya mendapatkan pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak berdosa.

Agar puasa sah, niat tetap menjadi rukun utama. Dalam Fathul Qarib dijelaskan bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan sejak malam hari hingga sebelum tergelincir matahari (zuhur), selama belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.

Berikut bacaan niat puasa sunnah Senin dan Kamis yang umum dicantumkan dalam kitab-kitab fiqih:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: *Saya niat puasa sunnah hari Senin karena Allah Ta’ala.*

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumal khamîsi sunnatan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: *Saya niat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta’ala.*

Para ulama sepakat bahwa hakikat niat berada di dalam hati, sebagaimana kaidah fiqih yang dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.

Baca juga: Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jawaban Lengkap Berapa Hari Lagi Puasa hingga Idul Fitri 2026

Adapun melafalkan niat dengan lisan bertujuan membantu menghadirkan kesadaran dan kekhusyukan.

Dengan konsistensi, puasa sunnah rutin Senin Kamis tidak hanya memperkuat spiritualitas pribadi, tetapi juga menjadi sarana meneladani sunnah Rasulullah SAW secara berkelanjutan.

Amalan sederhana ini menjadi pengingat bahwa ibadah harian, jika dilakukan dengan ikhlas dan berlandaskan ilmu, memiliki nilai besar di sisi Allah SWT.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Amalan Hari Jumat untuk Muslimah, Raih Berkah dan Pahala Besar
Amalan Hari Jumat untuk Muslimah, Raih Berkah dan Pahala Besar
Aktual
Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?
Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?
Doa dan Niat
Jemaah Haji Dilarang Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
Jemaah Haji Dilarang Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
Aktual
Strategi Baru Kemenhaj Kurangi Kepadatan Jemaah Haji di Muzdalifah
Strategi Baru Kemenhaj Kurangi Kepadatan Jemaah Haji di Muzdalifah
Aktual
Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab dan Keutamaannya, Amalan Sunnah yang Dicintai Rasulullah
Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab dan Keutamaannya, Amalan Sunnah yang Dicintai Rasulullah
Doa dan Niat
Niat Puasa Kamis: Bacaan, Waktu, dan Dalilnya
Niat Puasa Kamis: Bacaan, Waktu, dan Dalilnya
Doa dan Niat
Puasa Sunnah Rutin Senin Kamis dan Niatnya, Amalan Ringan Bernilai Besar
Puasa Sunnah Rutin Senin Kamis dan Niatnya, Amalan Ringan Bernilai Besar
Doa dan Niat
Rencana Petugas Haji yang Sudah Berhaji Tak ke Arafah, Langsung ke Mina
Rencana Petugas Haji yang Sudah Berhaji Tak ke Arafah, Langsung ke Mina
Aktual
DPR Ingatkan Kemenhaj: Jangan Sampai Kuota Haji 2026 Tersisa, Harus Nol Tak Terpakai
DPR Ingatkan Kemenhaj: Jangan Sampai Kuota Haji 2026 Tersisa, Harus Nol Tak Terpakai
Aktual
Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya
Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya
Aktual
Biaya Makan Jemaah Haji Turun, Kemenhaj Pastikan Gizinya Tetap Terjaga
Biaya Makan Jemaah Haji Turun, Kemenhaj Pastikan Gizinya Tetap Terjaga
Aktual
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Doa dan Niat
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Aktual
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com