Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?

Kompas.com, 22 Januari 2026, 09:28 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Puasa qadha atau ganti puasa Ramadhan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit, safar, haid, nifas, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat.

Karena itulah, kata kunci seperti puasa qadha, niat qadha puasa Ramadhan, hingga niat ganti puasa Ramadhan banyak dicari sebagai panduan ibadah yang benar dan sah.

Dalam Al-Qur’an, kewajiban mengganti puasa Ramadhan ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, bahwa siapa pun yang tidak berpuasa karena sakit atau perjalanan, maka wajib menggantinya di hari lain.

Baca juga: Niat Puasa Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?

Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban qadha puasa Ramadhan bagi umat Islam.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Dalam Islam, niat merupakan rukun puasa. Tanpa niat, puasa tidak sah. Hal ini ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Shahih Bukhari dan Shahih Muslim: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”

Berikut bacaan niat qadha puasa Ramadhan yang lazim digunakan dalam kitab-kitab fiqih:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”

Niat ini harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar, karena qadha puasa Ramadhan termasuk puasa wajib.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Qarib dan diperinci kembali oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.

Niat Mengganti Puasa di Hari Kamis atau Digabung Puasa Sunnah

Banyak umat Islam bertanya, apakah boleh qadha puasa Ramadhan dilakukan pada hari Kamis atau digabung dengan puasa sunnah seperti Senin-Kamis, Rajab, atau Syaban.

Dalam mazhab Syafi’i, qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan di hari apa pun, termasuk hari Kamis, selama bukan hari yang diharamkan untuk berpuasa.

Terkait penggabungan niat, para ulama menjelaskan bahwa qadha puasa Ramadhan tetap sah meskipun dilakukan pada hari yang memiliki keutamaan sunnah, seperti Kamis atau bulan Syaban. Namun, niat utamanya harus qadha.

Jika seseorang berniat qadha puasa Ramadhan di hari Kamis, maka ia tetap mendapatkan pahala qadha, dan diharapkan juga memperoleh keutamaan waktu tersebut. Penjelasan ini banyak dijumpai dalam syarah fiqih mazhab Syafi’i.

Contoh niat qadha puasa Ramadhan di hari Kamis:

**نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى**

Artinya tetap sama, dengan penekanan bahwa puasa tersebut diniatkan untuk mengganti Ramadhan.

Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Rajab dan Syaban

Puasa qadha Ramadhan juga boleh dilakukan di bulan Rajab atau Syaban. Bahkan, sebagian ulama menganjurkan agar utang puasa Ramadhan disegerakan sebelum masuk Ramadhan berikutnya.

Dalam hadis riwayat Aisyah RA yang terdapat dalam Shahih Muslim, disebutkan bahwa beliau pernah mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syaban.

Hal ini menjadi dasar kuat bahwa qadha puasa Ramadhan di bulan Syaban adalah praktik yang sah dan dicontohkan oleh istri Rasulullah SAW.

Menyegerakan Utang Puasa sebagai Tanggung Jawab Ibadah

Puasa qadha bukan sekadar pengganti teknis, tetapi bentuk tanggung jawab seorang hamba kepada Allah SWT.

Dengan niat yang benar dan pelaksanaan yang tepat, qadha puasa Ramadhan menjadi sarana membersihkan kewajiban ibadah sekaligus mendekatkan diri kepada Allah.

Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Sekaligus?

Menyegerakan qadha, baik di hari Kamis, bulan Rajab, maupun Syaban, menunjukkan kesungguhan seorang Muslim dalam menjaga amanah ibadah.

Selama niat qadha puasa Ramadhan jelas dan dilakukan sesuai tuntunan syariat, puasa tersebut sah dan bernilai ibadah yang besar di sisi Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Aktual
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Aktual
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Aktual
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Aktual
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Aktual
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Aktual
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Aktual
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Aktual
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
Aktual
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Aktual
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Aktual
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Aktual
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Aktual
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
Aktual
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan 'Healing' Fisik dan Batin
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan "Healing" Fisik dan Batin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com