Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab dan Keutamaannya, Amalan Sunnah yang Dicintai Rasulullah

Kompas.com, 22 Januari 2026, 08:42 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki banyak keutamaan dalam ajaran Islam.

Selain puasa wajib di bulan Ramadhan, umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah yang telah dicontohkan Rasulullah SAW, salah satunya puasa Senin dan Kamis.

Ibadah ini dikenal ringan, dapat dilakukan sepanjang tahun, namun memiliki nilai spiritual yang besar.

Puasa Senin Kamis tidak hanya mencerminkan ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT, tetapi juga memberikan manfaat nyata, baik dari sisi ruhani maupun kesehatan. Karena itu, puasa sunnah ini terus diamalkan dan diajarkan secara turun-temurun.

Baca juga: Niat Puasa Kamis: Bacaan, Waktu, dan Dalilnya

Niat Puasa Senin Kamis

Dalam Islam, niat merupakan syarat utama sahnya suatu ibadah, termasuk puasa. Niat menjadi pembeda antara ibadah dan aktivitas biasa. Berikut bacaan niat puasa Senin dan Kamis yang umum digunakan:

Bacaan niat puasa hari Senin:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْإِثْنَينِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumil itsnaini sunnatan lillahi ta‘ala.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah hari Senin karena Allah Ta‘ala.”

Bacaan niat puasa hari Kamis:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumil khamiisi sunnatan lillahi ta‘ala.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta‘ala.”

Niat puasa sunnah sebaiknya dilakukan sebelum fajar. Namun, apabila seseorang belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa, maka masih diperbolehkan berniat setelah fajar. Hal ini sesuai dengan teladan Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA.

Keutamaan Puasa Senin Kamis

Puasa pada hari Senin dan Kamis memiliki banyak keutamaan. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Shahih Muslim:

“Amal-amalan itu ditunjukkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Maka akan diampuni dosa orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, kecuali seseorang yang antara dirinya dan saudaranya terdapat permusuhan.”

Selain itu, terdapat beberapa keutamaan lain dari puasa Senin Kamis. Pertama, puasa ini merupakan bentuk nyata mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang dikenal rutin berpuasa pada dua hari tersebut.

Kedua, Senin dan Kamis adalah hari diperiksanya amal manusia, sehingga berpuasa pada hari itu menunjukkan kesiapan spiritual seorang hamba ketika amalnya diangkat ke hadapan Allah SWT.

Ketiga, ibadah seperti salat, puasa, dan sedekah dapat menghapus dosa-dosa kecil, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Keempat, orang-orang yang gemar berpuasa akan mendapatkan keistimewaan masuk surga melalui pintu Ar-Rayyan, pintu khusus bagi mereka yang berpuasa.

Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Kehidupan

Selain bernilai ibadah, puasa Senin Kamis juga membawa manfaat dalam kehidupan sehari-hari.

Puasa membantu menjaga kesehatan tubuh, memberi waktu istirahat bagi sistem pencernaan, serta melatih disiplin dan kesabaran.

Baca juga: Puasa Sunnah Rutin Senin Kamis dan Niatnya, Amalan Ringan Bernilai Besar

Banyak orang juga merasakan bahwa puasa membuat tubuh lebih ringan dan pikiran lebih jernih, sehingga meningkatkan fokus dan produktivitas.

Puasa Senin Kamis merupakan ibadah sunnah yang sarat nilai dan keberkahan. Dengan niat yang benar dan pelaksanaan yang istiqamah, amalan ini dapat menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus meningkatkan kualitas hidup, baik di dunia maupun di akhirat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar