Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Haji 2026, Ini Penjelasan Kemenhaj RI

Kompas.com, 6 November 2025, 08:11 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com — Menunaikan ibadah haji merupakan cita-cita spiritual tertinggi bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Namun, tidak semua calon jemaah dinyatakan layak berangkat.

Dalam Islam, kemampuan melaksanakan ibadah haji dikenal dengan istilah istitha’ah, yang mencakup kesiapan fisik, mental, dan finansial.

Pemerintah Arab Saudi bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menetapkan daftar penyakit dan kondisi medis yang tidak memenuhi syarat istitha’ah haji untuk musim haji 2026.

Baca juga: Kemenhaj Jadwalkan Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai 19 November

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kekhusyukan ibadah para jemaah di Tanah Suci.

Apa Itu Istitha’ah Haji?

Istitha’ah berarti kemampuan. Dalam konteks haji, istitha’ah mencakup kemampuan fisik dan mental untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Menurut pedoman Kementerian Kesehatan RI, setiap calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan berlapis untuk menilai apakah memenuhi syarat istitha’ah atau tidak.

Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Haji

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan berdasarkan koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

“Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa ibadah haji dijalankan oleh jemaah yang benar-benar mampu secara fisik dan mental, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir dari KOMPAS.com.

Baca juga: Kemenhaj Rilis Rencana Perjalanan Haji 2026, Jamaah Masuk Asrama 21 April

Berikut daftar penyakit dan kondisi medis yang tidak memenuhi syarat istitha’ah untuk keberangkatan haji tahun 2026:

1. Gagal Fungsi Organ Vital

Termasuk gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati parah, dan penyakit paru kronis dengan ketergantungan oksigen.

2. Penyakit Saraf dan Gangguan Mental Berat

Seperti epilepsi tidak terkontrol, stroke berat, gangguan kejiwaan akut, serta demensia pada lansia yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas.

3. Kehamilan Berisiko Tinggi

Perempuan yang sedang hamil trimester ketiga atau memiliki komplikasi medis berisiko tinggi dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah.

4. Penyakit Menular Aktif

Termasuk tuberkulosis paru terbuka, hepatitis aktif, demam berdarah, dan penyakit infeksi lain yang berpotensi menular kepada jemaah lain.

5. Penyakit Kronis Tidak Terkontrol

Seperti penyakit jantung koroner, hipertensi berat, diabetes melitus tidak terkontrol, serta penyakit autoimun aktif yang membutuhkan pengobatan intensif.

6. Kanker dan Kondisi Terminal

Pasien dengan kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi aktif tidak memenuhi syarat istitha’ah karena kondisi fisik yang lemah.

Baca juga: Kuota Haji 2026 per Provinsi: Jawa Timur Terbanyak, Sulawesi Utara Terendah

Konsekuensi bagi Calon Jamaah

Calon jamaah dengan kondisi tersebut tidak akan lolos pemeriksaan medis di Indonesia dan bisa ditolak atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi bila terdeteksi di Tanah Suci.

Pemerintah memastikan proses skrining kesehatan diperketat sejak awal pendaftaran, termasuk evaluasi ulang bagi calon jemaah lanjut usia atau dengan riwayat penyakit kronis.

“Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia,” tegas Irfan.

Tips Menjaga Kesehatan agar Lolos Istitha’ah

Agar memenuhi syarat kesehatan haji, calon jemaah disarankan melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Rutin melakukan pemeriksaan kesehatan tahunan.
  2. Mengontrol penyakit kronis seperti hipertensi, jantung, dan diabetes.
  3. Menjaga berat badan ideal dan menerapkan gaya hidup aktif.
  4. Mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta menjaga kualitas tidur.
  5. Menjauhi rokok, alkohol, dan stres berlebih yang dapat memperburuk kondisi tubuh.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Kemenhaj Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026, Apa Saja?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com