Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PBNU Tegaskan Aliran Dana ke CSCV Sah dan Berdasar MoU

Kompas.com, 2 Desember 2025, 16:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa aliran dana kepada Center for Shared Civilizational Values (CSCV) sepenuhnya sah, memiliki dasar hukum yang jelas, dan merupakan bagian dari kerja sama internasional yang resmi.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul mencuatnya isu yang menuding PBNU menyalurkan dana ke lembaga asing yang tidak kredibel.

Dokumen analisis resmi yang dirilis PBNU menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan sengaja dipelintir.

Salah satu poin yang kerap diabaikan, menurut dokumen itu, adalah keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) PBNU–CSCV yang ditandatangani pada 20 Mei 2022.

Baca juga: Kesekretariatan PBNU Bantah Sabotase Digital atas Surat Edaran Syuriyah

Dalam MoU tersebut, CSCV ditunjuk sebagai Sekretariat Permanen G20 Religion Forum (R20) dengan mandat operasional yang luas, mulai dari perencanaan, penyusunan konsep, hingga pelaksanaan kegiatan internasional.

“Aliran dana itu bukan transaksi tersembunyi, melainkan bagian dari pembiayaan operasional untuk menjalankan mandat R20,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

“CSCV bertanggung jawab mengoordinasikan kerja-kerja strategis forum tersebut, termasuk diplomasi global, produksi konten, dan hubungan antarperadaban.”

Ia menambahkan, tudingan bahwa CSCV adalah lembaga “abal-abal” tidak sesuai fakta. Berdasarkan dokumentasi dari Juli 2021 hingga November 2025, CSCV telah menghasilkan lebih dari 64 output konkret.

Produk tersebut mencakup enam konferensi internasional, lima publikasi buku dan prosiding, tiga film dokumenter, sejumlah situs web resmi, delapan kelompok kerja lintas negara, serta liputan media internasional seperti The Wall Street Journal dan The Economist.

Produktivitas CSCV juga tercermin dari jejaring strategis yang berhasil dibangun untuk PBNU. Program-program kolaboratif tercatat melibatkan universitas global seperti Princeton University, Sciences Po, dan Boston University.

Dukungan tambahan datang dari jaringan politik internasional seperti Centrist Democrat International (CDI) serta berbagai tokoh agama dunia, termasuk Muslim World League dan pemimpin gereja internasional.

CSCV sendiri didirikan pada 2021 oleh tokoh-tokoh senior NU dan secara resmi berafiliasi dengan PBNU. Kredibilitas lembaga ini mendapatkan pengakuan luas.

Robert Hefner, Profesor di Boston University, menyebut kerja CSCV sebagai salah satu inovasi penting dalam etika lintas peradaban. Analis internasional James M. Dorsey juga menilai kiprah PBNU—yang difasilitasi melalui jaringan CSCV—sebagai kekuatan baru dalam perdebatan global mengenai masa depan Islam.

Dokumen analisis PBNU menegaskan bahwa kerja sama PBNU–CSCV tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan dampak strategis bagi peran global PBNU.

Baca juga: Saat Rais Aam PBNU dan Gus Yahya Satu Pesawat Tanpa Saling Bicara...

Sejumlah konferensi internasional, termasuk agenda akademik di Princeton University, berlangsung dengan dukungan penuh CSCV bahkan tanpa membebani PBNU secara finansial.

“Dengan seluruh data yang ada, tuduhan mengenai penyaluran dana ke lembaga tidak jelas dinilai tidak berdasar dan mengabaikan konteks hukum maupun fakta produktivitas CSCV,” ujar Najib.

“Sebaliknya, kolaborasi PBNU–CSCV justru memperkuat posisi PBNU sebagai aktor utama dalam dialog antaragama dan antarperadaban di tingkat global.”

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com