Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mandi Junub Tanpa Shampo? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com - 08/09/2025, 20:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Mandi junub atau mandi wajib adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang berada dalam kondisi hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, mimpi basah, atau keluarnya mani.

Mandi ini bertujuan untuk menyucikan diri agar ibadah seperti shalat dan i’tikaf kembali sah dilakukan.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat: apakah mandi junub tetap sah jika dilakukan tanpa menggunakan shampo?

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

Rukun Mandi Junub: Cukup Dua Hal

Dilansir dari laman Kemenag, dalam fikih Islam, mandi junub hanya memiliki dua rukun utama yang wajib dipenuhi agar sah.

Hal ini dijelaskan oleh para ulama, seperti Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Najah, sebagai berikut:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

"Furudhul ghusli itsnân: an-niyyah wa ta‘mîmul badani bil mâ’."

Artinya: "Rukun mandi junub ada dua, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh."

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa mandi junub tetap sah meskipun tidak menggunakan shampo atau sabun, asalkan kedua rukun tersebut terpenuhi—yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

1. Niat

Lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala

"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Keluar Mani

2. Mengguyur seluruh badan

Pada saat melaksanakan mandi wajib, seluruh tubuh bagian luar harus terguyur air dengan sempurna, termasuk bagian rambut dan bulu-bulu tubuh.

Untuk area yang berambut atau berbulu, penting agar air tidak hanya mengenai permukaan rambut atau bulu, tetapi juga mengalir sampai ke kulit dan pangkal rambut atau bulu tersebut. Hal ini bertujuan agar tubuh benar-benar bersih dan tidak ada najis yang menempel.

Sunah Mandi Junub Menurut Imam Al-Ghazali

Dalam menjalankan mandi junub, terdapat sejumlah amalan sunah yang dianjurkan agar mandi menjadi lebih sempurna.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah menjelaskan beberapa kesunnahan mandi junub, antara lain:

  • Membasuh tangan sebanyak tiga kali sebelum memulai mandi.
  • Membersihkan semua kotoran atau najis yang masih melekat pada tubuh.
  • Melakukan wudhu dengan sempurna sebelum mandi.
  • Mengguyur kepala dengan air sebanyak tiga kali sambil berniat menghilangkan hadats besar.
  • Mengguyur bagian kanan tubuh tiga kali, kemudian bagian kiri tubuh juga tiga kali.
  • Menggosok-gosok seluruh tubuh, baik bagian depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.
  • Menyela-nyela rambut dan jenggot (jika ada) agar air meresap ke pangkalnya.
  • Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut dengan sempurna.

Disarankan untuk menghindari menyentuh kemaluan secara langsung saat mandi. Jika tidak sengaja tersentuh, dianjurkan untuk berwudhu kembali agar kebersihan tetap terjaga.

Baca juga: Niat Mandi Taubat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Fungsi Shampo dalam Mandi Junub

Meskipun tidak wajib, penggunaan shampo bisa membantu menyempurnakan proses pembersihan, khususnya saat mengguyur dan menyela rambut.

Menggunakan shampo dapat mempermudah menjalankan sunnah ini, sekaligus menjadikan rambut lebih bersih dan nyaman.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

"Kebersihan adalah sebagian dari iman."

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU
Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU
Aktual
Doa Pagi agar Hati Tenang dan Hari Diberkahi, Lengkap dengan 5 Bacaan Dzikir Pendek
Doa Pagi agar Hati Tenang dan Hari Diberkahi, Lengkap dengan 5 Bacaan Dzikir Pendek
Doa dan Niat
Seorang Ibu Pengemudi Ojol Meninggal Saat Jemput Anaknya di Pesantren, Kemenag Beri Santunan
Seorang Ibu Pengemudi Ojol Meninggal Saat Jemput Anaknya di Pesantren, Kemenag Beri Santunan
Aktual
7 Hikmah dan Manfaat Air Hujan dalam Islam
7 Hikmah dan Manfaat Air Hujan dalam Islam
Doa dan Niat
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian di Vatikan
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian di Vatikan
Aktual
Kemenag Bentuk Satgas untuk Kembangkan Pesantren Ramah Anak
Kemenag Bentuk Satgas untuk Kembangkan Pesantren Ramah Anak
Aktual
Pusat Kajian Islam Asia Tenggara KH Abdurrahman Wahid Mulai Dibangun di Ciganjur, Wujud Amanat Gus Dur
Pusat Kajian Islam Asia Tenggara KH Abdurrahman Wahid Mulai Dibangun di Ciganjur, Wujud Amanat Gus Dur
Aktual
Lindungi Diri dan Keluarga dengan Doa Keselamatan yang Diajarkan Rasulullah SAW
Lindungi Diri dan Keluarga dengan Doa Keselamatan yang Diajarkan Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Cara Meminta Maaf kepada Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Islam
Cara Meminta Maaf kepada Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Islam
Doa dan Niat
Cara Mengatasi Gelisah Menurut Islam agar Hati Tenang dan Pikiran Damai
Cara Mengatasi Gelisah Menurut Islam agar Hati Tenang dan Pikiran Damai
Aktual
Kisah Nabi Muhammad SAW Diracun Wanita Yahudi
Kisah Nabi Muhammad SAW Diracun Wanita Yahudi
Doa dan Niat
Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI
Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI
Aktual
Kemenhaj Tegaskan Regulasi Umrah Mandiri Lindungi Jamaah dan Ekosistem Umrah Nasional
Kemenhaj Tegaskan Regulasi Umrah Mandiri Lindungi Jamaah dan Ekosistem Umrah Nasional
Aktual
Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Santri Didorong Jadi Pelopor Kemajuan
Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Santri Didorong Jadi Pelopor Kemajuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke