Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mandi Junub Tanpa Shampo? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 8 September 2025, 20:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Mandi junub atau mandi wajib adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang berada dalam kondisi hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, mimpi basah, atau keluarnya mani.

Mandi ini bertujuan untuk menyucikan diri agar ibadah seperti shalat dan i’tikaf kembali sah dilakukan.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat: apakah mandi junub tetap sah jika dilakukan tanpa menggunakan shampo?

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

Rukun Mandi Junub: Cukup Dua Hal

Dilansir dari laman Kemenag, dalam fikih Islam, mandi junub hanya memiliki dua rukun utama yang wajib dipenuhi agar sah.

Hal ini dijelaskan oleh para ulama, seperti Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Najah, sebagai berikut:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

"Furudhul ghusli itsnân: an-niyyah wa ta‘mîmul badani bil mâ’."

Artinya: "Rukun mandi junub ada dua, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh."

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa mandi junub tetap sah meskipun tidak menggunakan shampo atau sabun, asalkan kedua rukun tersebut terpenuhi—yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

1. Niat

Lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala

"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Keluar Mani

2. Mengguyur seluruh badan

Pada saat melaksanakan mandi wajib, seluruh tubuh bagian luar harus terguyur air dengan sempurna, termasuk bagian rambut dan bulu-bulu tubuh.

Untuk area yang berambut atau berbulu, penting agar air tidak hanya mengenai permukaan rambut atau bulu, tetapi juga mengalir sampai ke kulit dan pangkal rambut atau bulu tersebut. Hal ini bertujuan agar tubuh benar-benar bersih dan tidak ada najis yang menempel.

Sunah Mandi Junub Menurut Imam Al-Ghazali

Dalam menjalankan mandi junub, terdapat sejumlah amalan sunah yang dianjurkan agar mandi menjadi lebih sempurna.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah menjelaskan beberapa kesunnahan mandi junub, antara lain:

  • Membasuh tangan sebanyak tiga kali sebelum memulai mandi.
  • Membersihkan semua kotoran atau najis yang masih melekat pada tubuh.
  • Melakukan wudhu dengan sempurna sebelum mandi.
  • Mengguyur kepala dengan air sebanyak tiga kali sambil berniat menghilangkan hadats besar.
  • Mengguyur bagian kanan tubuh tiga kali, kemudian bagian kiri tubuh juga tiga kali.
  • Menggosok-gosok seluruh tubuh, baik bagian depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.
  • Menyela-nyela rambut dan jenggot (jika ada) agar air meresap ke pangkalnya.
  • Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut dengan sempurna.

Disarankan untuk menghindari menyentuh kemaluan secara langsung saat mandi. Jika tidak sengaja tersentuh, dianjurkan untuk berwudhu kembali agar kebersihan tetap terjaga.

Baca juga: Niat Mandi Taubat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Fungsi Shampo dalam Mandi Junub

Meskipun tidak wajib, penggunaan shampo bisa membantu menyempurnakan proses pembersihan, khususnya saat mengguyur dan menyela rambut.

Menggunakan shampo dapat mempermudah menjalankan sunnah ini, sekaligus menjadikan rambut lebih bersih dan nyaman.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

"Kebersihan adalah sebagian dari iman."

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar