Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mandi Junub Tanpa Shampo? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com - 08/09/2025, 20:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Mandi junub atau mandi wajib adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang berada dalam kondisi hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, mimpi basah, atau keluarnya mani.

Mandi ini bertujuan untuk menyucikan diri agar ibadah seperti shalat dan i’tikaf kembali sah dilakukan.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat: apakah mandi junub tetap sah jika dilakukan tanpa menggunakan shampo?

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

Rukun Mandi Junub: Cukup Dua Hal

Dilansir dari laman Kemenag, dalam fikih Islam, mandi junub hanya memiliki dua rukun utama yang wajib dipenuhi agar sah.

Hal ini dijelaskan oleh para ulama, seperti Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Najah, sebagai berikut:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

"Furudhul ghusli itsnân: an-niyyah wa ta‘mîmul badani bil mâ’."

Artinya: "Rukun mandi junub ada dua, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh."

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa mandi junub tetap sah meskipun tidak menggunakan shampo atau sabun, asalkan kedua rukun tersebut terpenuhi—yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

1. Niat

Lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala

"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Keluar Mani

2. Mengguyur seluruh badan

Pada saat melaksanakan mandi wajib, seluruh tubuh bagian luar harus terguyur air dengan sempurna, termasuk bagian rambut dan bulu-bulu tubuh.

Untuk area yang berambut atau berbulu, penting agar air tidak hanya mengenai permukaan rambut atau bulu, tetapi juga mengalir sampai ke kulit dan pangkal rambut atau bulu tersebut. Hal ini bertujuan agar tubuh benar-benar bersih dan tidak ada najis yang menempel.

Sunah Mandi Junub Menurut Imam Al-Ghazali

Dalam menjalankan mandi junub, terdapat sejumlah amalan sunah yang dianjurkan agar mandi menjadi lebih sempurna.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah menjelaskan beberapa kesunnahan mandi junub, antara lain:

  • Membasuh tangan sebanyak tiga kali sebelum memulai mandi.
  • Membersihkan semua kotoran atau najis yang masih melekat pada tubuh.
  • Melakukan wudhu dengan sempurna sebelum mandi.
  • Mengguyur kepala dengan air sebanyak tiga kali sambil berniat menghilangkan hadats besar.
  • Mengguyur bagian kanan tubuh tiga kali, kemudian bagian kiri tubuh juga tiga kali.
  • Menggosok-gosok seluruh tubuh, baik bagian depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.
  • Menyela-nyela rambut dan jenggot (jika ada) agar air meresap ke pangkalnya.
  • Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut dengan sempurna.

Disarankan untuk menghindari menyentuh kemaluan secara langsung saat mandi. Jika tidak sengaja tersentuh, dianjurkan untuk berwudhu kembali agar kebersihan tetap terjaga.

Baca juga: Niat Mandi Taubat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Fungsi Shampo dalam Mandi Junub

Meskipun tidak wajib, penggunaan shampo bisa membantu menyempurnakan proses pembersihan, khususnya saat mengguyur dan menyela rambut.

Menggunakan shampo dapat mempermudah menjalankan sunnah ini, sekaligus menjadikan rambut lebih bersih dan nyaman.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

"Kebersihan adalah sebagian dari iman."

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Terkini Lainnya
Tawasul dengan Amal: Kisah Tiga Orang Terjebak di Dalam Gua
Tawasul dengan Amal: Kisah Tiga Orang Terjebak di Dalam Gua
Doa dan Niat
MUI: PR Menteri Haji Baru Sangat Berat, Harus Adil dan Tak Terjebak Bisnis
MUI: PR Menteri Haji Baru Sangat Berat, Harus Adil dan Tak Terjebak Bisnis
Aktual
Bolehkah Mandi Junub Tanpa Shampo? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Mandi Junub Tanpa Shampo? Ini Penjelasan Ulama
Doa dan Niat
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kabinet Prabowo-Gibran
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kabinet Prabowo-Gibran
Aktual
Profil Mochamad Irfan Yusuf, Cucu Pendiri NU yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah Pertama
Profil Mochamad Irfan Yusuf, Cucu Pendiri NU yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah Pertama
Aktual
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahap Pertama 2025 kepada 5,4 Juta Calon Haji
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahap Pertama 2025 kepada 5,4 Juta Calon Haji
Aktual
Bacaan Bismillahirrahmanirrahim Lengkap dengan Makna dan Keutamaannya
Bacaan Bismillahirrahmanirrahim Lengkap dengan Makna dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Ucapan Masyaallah Tabarakallah: Penggunaan dan Keutamaannya
Ucapan Masyaallah Tabarakallah: Penggunaan dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Waktu Terbaik Melaksanakan sholat Dhuha Dilengkapi Niat dan Doanya
Waktu Terbaik Melaksanakan sholat Dhuha Dilengkapi Niat dan Doanya
Doa dan Niat
7 Hikmah Gerhana: Bukti Kekuasaan Allah hingga Pengingat Hari Kiamat
7 Hikmah Gerhana: Bukti Kekuasaan Allah hingga Pengingat Hari Kiamat
Aktual
Doakan Korban Majelis Taklim Bogor, Menag: Wafat Saat Mengaji, Semoga Syahid
Doakan Korban Majelis Taklim Bogor, Menag: Wafat Saat Mengaji, Semoga Syahid
Aktual
Gerhana Bulan Total 7 September 2025: Islam Patahkan Mitos Jahiliah
Gerhana Bulan Total 7 September 2025: Islam Patahkan Mitos Jahiliah
Aktual
Kisah Dakwah Nabi Muhammad SAW ke Thaif
Kisah Dakwah Nabi Muhammad SAW ke Thaif
Doa dan Niat
Doa Sholat Dhuha Arab, Latin, dan Artinya Lengkap Beserta Keutamaannya
Doa Sholat Dhuha Arab, Latin, dan Artinya Lengkap Beserta Keutamaannya
Doa dan Niat
Menag Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim Bogor, Salurkan Bantuan Rp 150 Juta
Menag Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim Bogor, Salurkan Bantuan Rp 150 Juta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke