Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan

Kompas.com, 1 Agustus 2026, 20:27 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman Indonesia. Menurutnya, Indonesia merupakan anugerah Tuhan yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dirusak oleh perpecahan.

Pesan tersebut disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada Zikir dan Doa Kebangsaan Tingkat Kenegaraan 1448 H/2026 M di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (1/8/2026) malam.

Dalam pidatonya, Nasaruddin menggambarkan Indonesia sebagai bangsa yang memiliki keunikan karena dihuni masyarakat dari berbagai agama, suku, budaya, dan latar belakang.

"Indonesia adalah lukisan Tuhan yang paling indah di muka bumi ini, maka itu tidak boleh ada yang mengacak-acaknya," tegas Nasaruddin di hadapan ribuan peserta Zikir dan Doa Kebangsaan.

Baca juga: Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Menurutnya, keberagaman yang dimiliki Indonesia bukanlah sumber perpecahan, melainkan kekuatan yang harus terus dirawat demi masa depan bangsa.

Kerukunan Menjadi Realitas Bangsa Indonesia

Menag menilai pelaksanaan Zikir dan Doa Kebangsaan menjadi bukti nyata bahwa kerukunan antarumat beragama hidup dan tumbuh di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Ia menyebut ribuan peserta dari berbagai latar belakang agama berkumpul dalam satu majelis untuk memanjatkan doa terbaik bagi bangsa.

"Malam ini adalah bukti bahwa kerukunan merupakan realitas sosial yang hidup di masyarakat Indonesia yang majemuk," ujarnya.

Menurut Nasaruddin, perbedaan keyakinan tidak menghalangi seluruh anak bangsa untuk memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga Indonesia tetap damai dan bersatu.

"Kita boleh berbeda keyakinan, tetapi kita dipersatukan oleh cinta yang sama kepada Indonesia," katanya.

Kerukunan Jadi Modal Dasar Pembangunan

Dalam kesempatan itu, Menag juga mengungkapkan bahwa upaya menjaga kerukunan terus menunjukkan hasil positif.

Ia menyebut Indeks Kerukunan Umat Beragama meningkat dari 76,47 pada 2024 menjadi 77,89 pada 2025, sekaligus menjadi capaian tertinggi sejak indeks tersebut diukur.

Tak hanya itu, Indeks Kesalehan Umat Beragama juga meningkat menjadi 84,20 pada 2025.

Menurut Nasaruddin, capaian tersebut tidak lepas dari kontribusi para tokoh agama yang terus membina umat dan memperkuat kehidupan beragama yang damai.

"Secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh tokoh agama yang terus konsisten dalam membina umat hingga kerukunan bangsa tetap terawat. Ini penting karena kerukunan adalah modal dasar pembangunan," ujarnya.

Indonesia Dinilai Punya Modal Menjadi Episentrum Peradaban

Di tengah dinamika global, Menag optimistis Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu episentrum peradaban dunia.

Menurutnya, stabilitas ekonomi, kehidupan sosial, dan kondisi politik nasional yang relatif kondusif menjadi modal penting bagi Indonesia dibandingkan sejumlah negara yang masih dilanda konflik.

Baca juga: Link Live Streaming Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas

Ia menegaskan bahwa semangat persatuan harus terus dipelihara agar cita-cita tersebut dapat terwujud.

"Bagi kami, bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh kekuatan ekonomi, kemajuan teknologi, atau ketangguhan politik. Bangsa yang besar juga dibangun oleh kekuatan doa, keluhuran akhlak, dan kokohnya kerukunan antarsesama," kata Menag.

Melalui Zikir dan Doa Kebangsaan yang diikuti sekitar 100.000 peserta dari berbagai daerah dan agama, Menag berharap doa-doa yang dipanjatkan menjadi ikhtiar batin untuk memperkuat persatuan serta membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih damai, maju, dan sejahtera.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Aktual
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Aktual
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Aktual
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aktual
Link Live Streaming Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Link Live Streaming Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Memakai Pakaian dalam Islam: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Memakai Pakaian dalam Islam: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag: Indeks Kesalehan Umat Beragama 84,20 Persen
Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag: Indeks Kesalehan Umat Beragama 84,20 Persen
Aktual
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dalam Islam, Bolehkah ke Makam? Ini Penjelasannya
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dalam Islam, Bolehkah ke Makam? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Qur'an dan Fatwa MUI
Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Qur'an dan Fatwa MUI
Aktual
Daftar Lokasi Parkir Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Daftar Lokasi Parkir Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam, Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?
Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam, Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?
Aktual
Profil 6 Tokoh Agama yang akan Memimpin Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil 6 Tokoh Agama yang akan Memimpin Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar