Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Sedekah Harus Mendahulukan Keluarga? Ini Penjelasan Urutan Penerimanya Menurut Islam

Kompas.com, 2 Agustus 2026, 14:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menyalurkan sedekah tidak hanya dianjurkan dalam Islam, tetapi juga memiliki adab dan skala prioritas yang perlu dipahami.

Sebagian orang masih bingung mengenai siapa yang sebaiknya didahulukan sebagai penerima sedekah, apakah keluarga, kerabat, atau golongan lain yang membutuhkan.

Islam memberikan panduan mengenai urutan orang yang berhak menerima sedekah agar amalan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Baca juga: Urutan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Menurut Islam, Siapa yang Harus Didahulukan?

Urutan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Menurut Islam

Terkait prioritas penerima sedekah, Rasulullah SAW memberikan tuntunan mengenai pihak-pihak yang sebaiknya didahulukan. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Jika salah seorang diantara kamu miskin, hendaknya dimulai dengan dirinya. Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikan untuk keluarganya. Lalu apabila ada kelebihan lagi, maka untuk kerabatnya,” atau sabdanya, “Untuk yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian apabila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu." (HR. Ahmad dan Muslim).

Baca juga: Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini

Hadits tersebut menunjukkan adanya skala prioritas dalam menyalurkan sedekah. Berikut urutannya.

1. Diri Sendiri dan Keluarga Terdekat

Dalam urutan penerima sedekah, Islam mengajarkan agar seseorang terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dirinya apabila masih berada dalam kondisi kekurangan. Jika masih memiliki kelebihan harta, sedekah kemudian diprioritaskan kepada anggota keluarga atau kerabat dekat yang membutuhkan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Mulailah dengan dirimu, kemudian orang-orang yang menjadi tanggunganmu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Membantu keluarga yang sedang mengalami kesulitan tidak hanya bernilai sedekah, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga hubungan kekeluargaan dan mempererat silaturahmi.

2. Kerabat, Tetangga, dan Orang Sekitar

Setelah kebutuhan keluarga terpenuhi, sedekah dapat disalurkan kepada kerabat lainnya, kemudian tetangga, serta masyarakat di lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan.

Islam sangat menekankan pentingnya kepedulian terhadap tetangga, khususnya mereka yang hidup dalam keterbatasan. Sedekah kepada orang-orang terdekat juga dapat memperkuat rasa persaudaraan dan solidaritas di tengah masyarakat.

3. Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin termasuk golongan yang berhak diprioritaskan menerima sedekah. Mereka merupakan orang yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan yang belum mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menyalurkan sedekah kepada fakir dan miskin merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial agar mereka dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar.

4. Anak Yatim dan Janda

Anak yatim serta janda yang kehilangan penopang ekonomi juga termasuk golongan yang dianjurkan untuk dibantu melalui sedekah.

Dalam ajaran Islam, menyantuni anak yatim memiliki keutamaan yang besar. Begitu pula membantu janda yang menghadapi kesulitan ekonomi menjadi amalan yang bernilai dan mencerminkan kepedulian terhadap sesama.

5. Orang yang Berutang dan Ibnu Sabil

Golongan lain yang layak menerima sedekah adalah orang yang terlilit utang (gharimin) dan musafir atau ibnu sabil yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Memberikan bantuan kepada mereka menjadi salah satu wujud kepedulian sosial dalam Islam, sehingga beban yang mereka hadapi dapat berkurang dan kebutuhan mendesak mereka dapat terpenuhi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Aktual
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Aktual
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Aktual
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Aktual
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Aktual
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Aktual
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Aktual
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Aktual
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Aktual
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar