Editor
KOMPAS.com - Besarnya potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dinilai belum berbanding lurus dengan tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat. Di tengah besarnya populasi Muslim, tingkat inklusi keuangan syariah masih berada di kisaran 11–12 persen, sementara pangsa perbankan syariah baru sekitar 7 persen.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditangani melalui penguatan dan konsolidasi ekosistem ekonomi syariah nasional.
Hal itu disampaikan Cholil usai mengikuti diskusi mengenai penguatan dan peningkatan ekonomi dan keuangan syariah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Menurut Cholil, Indonesia sebenarnya memiliki potensi investasi syariah yang sangat besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2.000 triliun. Potensi tersebut masih ditambah dengan aset keuangan sosial Islam, seperti zakat, infak, dan wakaf, yang nilainya juga besar.
Baca juga: MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Namun, berbagai sumber kekuatan ekonomi tersebut dinilai belum dikelola dan dikonsolidasikan secara optimal dalam satu ekosistem.
"Kita memiliki potensi yang besar, tetapi belum terkonsolidasi dengan baik. Karena itu perlu ada langkah yang mampu menyatukan kekuatan ekonomi dan keuangan syariah agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat," ujar Cholil.
Cholil menyoroti adanya kesenjangan antara besarnya potensi ekonomi syariah dengan tingkat pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat.
Meski literasi masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah mulai meningkat, jumlah masyarakat yang benar-benar menggunakan produk dan layanan keuangan syariah masih relatif rendah.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa peningkatan literasi perlu dibarengi dengan perluasan akses, penguatan kelembagaan, serta produk keuangan syariah yang semakin kompetitif dan mudah dijangkau masyarakat.
Cholil juga menepis anggapan bahwa produk keuangan syariah secara otomatis lebih mahal dibandingkan produk lembaga keuangan konvensional.
Menurut dia, perbedaan biaya lebih banyak dipengaruhi skala usaha lembaga keuangan, bukan karena penerapan prinsip syariah.
"Persoalannya bukan syariah atau non-syariah, melainkan ukuran bisnisnya. Semakin besar lembaga keuangan, biaya dana akan semakin rendah sehingga pembiayaan menjadi lebih kompetitif," jelasnya.
Sebagai salah satu solusi untuk memperkuat ekosistem tersebut, KUII VIII mendorong gagasan pembentukan Danantara Syariah.
Lembaga tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mengelola dan mengonsolidasikan potensi investasi syariah sekaligus memperkuat sinergi dengan aset keuangan sosial Islam.
Dengan ekosistem yang terintegrasi, investasi syariah serta potensi zakat, infak, dan wakaf diharapkan dapat dikelola secara lebih optimal sehingga memberikan dampak lebih luas terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Gagasan pembentukan Danantara Syariah selanjutnya akan dibahas dalam Komisi Ekonomi dan Keuangan Syariah KUII VIII.
Baca juga: Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Hasil pembahasan tersebut direncanakan menjadi bagian dari Piagam Kongres Umat Islam Indonesia, yang akan memuat rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Dorongan konsolidasi tersebut sekaligus menjadi upaya menjawab paradoks ekonomi syariah Indonesia: memiliki basis masyarakat dan potensi aset yang sangat besar, tetapi tingkat pemanfaatan layanan keuangan syariahnya masih relatif rendah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang