Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 26 Maret 2026, 08:18 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Setelah bulan Ramadhan berlalu, banyak umat Islam—terutama perempuan—dihadapkan pada dilema: mana yang harus didahulukan antara puasa qadha Ramadhan atau puasa sunnah enam hari di bulan Syawal? Atau, bolehkah keduanya digabung dalam satu niat?

Pertanyaan ini menjadi penting karena berkaitan dengan pahala dan keabsahan ibadah. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pandangan para ulama.

Bolehkah Menggabung Puasa Qadha dan Syawal?

Menurut Imam al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Syarqawi, menggabungkan niat puasa qadha dan puasa sunnah Syawal diperbolehkan, dan tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Namun, pahala tersebut tidak sempurna.

Baca juga: Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya

Berikut penjelasan beliau:

ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال…

Artinya, seseorang tetap mendapat pahala puasa Syawal jika berpuasa di bulan tersebut, meskipun diniatkan untuk qadha atau lainnya. Namun, pahala sempurna hanya diperoleh jika dilakukan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Syamsuddin al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, yang menegaskan bahwa pahala tetap ada, tetapi tidak sempurna.

Tiga Pendapat Ulama tentang Penggabungan Niat

Dalam fatwa yang dirujuk dari lembaga Al-Azhar, terdapat tiga pandangan ulama:

1. Hanya satu yang sah (pendapat sebagian Hanabilah)

2. Keduanya sah sekaligus (mayoritas Malikiyah dan sebagian besar Syafi’iyah)

3. Tidak boleh digabung sama sekali (sebagian Syafi’iyah dan riwayat Hanabilah)

Sementara itu, Ali Jum'ah menyatakan bahwa penggabungan niat diperbolehkan dan bisa mendapatkan dua pahala, namun tetap tidak sempurna dibandingkan jika dilakukan terpisah.

Dalil Puasa Enam Hari Syawal

Anjuran puasa Syawal berasal dari hadis Rasulullah SAW:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya:

“Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti enam hari di bulan Syawal, maka seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim no 1164)

Menurut Imam al-Nawawi, hadis ini menjadi dasar kuat kesunnahan puasa Syawal dalam mazhab Syafi’i dan Ahmad.

Kenapa Pahalanya Seperti Setahun?

Imam Nawawi menjelaskan bahwa satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali. Maka:

  • 30 hari Ramadhan × 10 = 300
  • 6 hari Syawal × 10 = 60
  • Total = 360 hari (setahun penuh)

Mana yang Lebih Utama?

Kesimpulan mayoritas ulama:

  • Boleh menggabungkan puasa qadha dan Syawal
  • Namun lebih utama dipisah
  • Jika ingin pahala sempurna, lakukan:

1. Qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu

2. Lanjutkan puasa sunnah 6 hari Syawal

Pendapat ini juga ditegaskan oleh ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia, bahwa pemisahan ibadah akan menghasilkan pahala yang lebih sempurna.

Catatan Penting

Bagi yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur, haram melakukan puasa sunnah sebelum qadha. Bagi yang punya uzur (sakit, haid, safar), makruh mendahulukan sunnah sebelum qadha. Tetap boleh puasa Syawal, tapi keutamaannya berbeda

Kesimpulan

Menggabungkan puasa qadha dan Syawal diperbolehkan menurut banyak ulama, namun tidak memberikan pahala maksimal.

Baca juga: Niat Puasa 6 Hari Syawal, Ini Bacaan, Waktu, dan Keutamaannya

Cara terbaik adalah menyelesaikan qadha terlebih dahulu, lalu menjalankan puasa sunnah Syawal secara terpisah.

Dengan begitu, Anda bisa meraih keutamaan penuh sebagaimana dijanjikan dalam hadis Rasulullah SAW. Wallahu a’lam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tayamum: Tata Cara, Niat, Syarat, dan Hal-Hal yang Perlu Diketahui
Tayamum: Tata Cara, Niat, Syarat, dan Hal-Hal yang Perlu Diketahui
Doa dan Niat
Dua Hafidz Muda Kaltim Wakili Indonesia di MTQ Internasional Maroko
Dua Hafidz Muda Kaltim Wakili Indonesia di MTQ Internasional Maroko
Aktual
Doa Tahajud Farrah, Santri Medan yang Lolos Beasiswa S1-S2 dan Al-Azhar Kairo
Doa Tahajud Farrah, Santri Medan yang Lolos Beasiswa S1-S2 dan Al-Azhar Kairo
Aktual
Tak Hanya Tenda dan Tali-temali, Pramuka Santri Diajak Belajar Merawat Bumi
Tak Hanya Tenda dan Tali-temali, Pramuka Santri Diajak Belajar Merawat Bumi
Aktual
Assalamualaikum Artinya Apa? Ini Tulisan, Jawaban, dan Adabnya dalam Islam
Assalamualaikum Artinya Apa? Ini Tulisan, Jawaban, dan Adabnya dalam Islam
Doa dan Niat
Mengenal Ecotheopedagogy, Cara Pendidikan Islam Menjaga Alam
Mengenal Ecotheopedagogy, Cara Pendidikan Islam Menjaga Alam
Aktual
Tahajud, PBB, hingga Api Unggun: Cara MAN 2 Bandung Bentuk Karakter Murid Baru
Tahajud, PBB, hingga Api Unggun: Cara MAN 2 Bandung Bentuk Karakter Murid Baru
Aktual
Astaghfirullah Artinya Apa? Ketahui Makna, Keutamaan, dan Tulisan Arabnya
Astaghfirullah Artinya Apa? Ketahui Makna, Keutamaan, dan Tulisan Arabnya
Doa dan Niat
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Aktual
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Aktual
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Aktual
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Aktual
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Aktual
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Aktual
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar