Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya

Kompas.com, 25 Maret 2026, 10:29 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah melewati bulan suci Ramadhan, umat Islam memasuki bulan Syawal yang tak kalah istimewa.

Meski kewajiban puasa telah berakhir, ada satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, yaitu puasa enam hari di bulan Syawal.

Di tengah praktiknya, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, apakah puasa Syawal boleh digabung dengan puasa sunnah Senin-Kamis?

Pertanyaan ini penting, terutama bagi mereka yang ingin memaksimalkan ibadah tanpa kehilangan keutamaan yang dijanjikan.

Keutamaan Puasa Syawal: Setara Puasa Setahun

Puasa Syawal memiliki keutamaan besar yang bersumber dari hadits Rasulullah SAW. Dalam riwayat Shahih Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.”

Keutamaan ini dijelaskan lebih lanjut oleh para ulama. Dalam buku Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh.

Maka, 30 hari Ramadhan setara 300 hari, ditambah 6 hari Syawal menjadi 60 hari, total 360 hari mendekati jumlah hari dalam setahun.

Makna ini menunjukkan bahwa puasa Syawal bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari kesinambungan ibadah setelah Ramadhan.

Baca juga: Niat Puasa 6 Hari Syawal, Ini Bacaan, Waktu, dan Keutamaannya

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin-Kamis

Berbeda dengan kasus puasa wajib, para ulama umumnya sepakat bahwa puasa Syawal boleh digabung dengan puasa Senin-Kamis.

Hal ini karena keduanya sama-sama berstatus sunnah. Dalam kaidah fikih, ibadah sunnah memiliki ruang fleksibilitas lebih luas dibandingkan ibadah wajib.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, karya Abu Bakar Syatha dijelaskan bahwa apabila dua ibadah sunnah bertemu dalam satu waktu, maka boleh diniatkan sekaligus dan seseorang tetap mendapatkan keduanya.

Analogi yang digunakan adalah seperti seseorang yang bersedekah kepada keluarga, ia mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala silaturahmi.

Dengan demikian, jika seseorang berpuasa pada hari Senin di bulan Syawal dengan niat puasa Syawal sekaligus puasa Senin, maka keduanya sah dan berpahala.

Waktu Terbaik Melaksanakan Puasa Syawal

Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal, dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri, tepatnya sejak tanggal 2 Syawal.

Para ulama memiliki pandangan terkait waktu terbaik pelaksanaannya:

  • Menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, lebih utama dilakukan secara berturut-turut setelah Idul Fitri
  • Menurut mazhab Hanbali, boleh dilakukan tidak berurutan selama masih dalam bulan Syawal

Dalam buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa pelaksanaan yang berurutan menunjukkan kesungguhan dalam beribadah, namun tidak menjadi syarat sah.

Artinya, bagi yang memiliki kesibukan atau kendala, puasa Syawal tetap bisa dilakukan secara terpisah.

Baca juga: Puasa Syawal 2026 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Kalender Kemenag

Tata Cara Puasa Syawal

Secara umum, tata cara puasa Syawal sama seperti puasa sunnah lainnya.

1. Niat

Niat cukup dilakukan dalam hati sebelum fajar. Berikut lafaz yang sering digunakan:

“Nawaitu shauma ghadin ‘an sunnati Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.”

Artinya: “Saya berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT.”

Dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi, ditegaskan bahwa niat merupakan amalan hati, bukan sekadar ucapan lisan.

2. Sahur

Disunnahkan makan sahur sebagai pembeda antara puasa umat Islam dan puasa lainnya.

3. Menahan Diri

Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga Maghrib.

4. Berbuka

Menyegerakan berbuka ketika waktu Maghrib tiba, sebagaimana dianjurkan dalam sunnah.

Menggabungkan Niat: Praktis, Tapi Tetap Bernilai

Bagi sebagian orang, menggabungkan puasa Syawal dengan Senin-Kamis menjadi solusi praktis, terutama di tengah kesibukan.

Namun, penting dipahami bahwa meskipun boleh digabung, sebagian ulama tetap menganjurkan untuk memisahkan niat agar lebih sempurna dalam meraih keutamaan masing-masing ibadah.

Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa perbedaan pendapat dalam fikih sering kali membuka ruang pilihan bagi umat, selama tetap berada dalam koridor syariat.

Keutamaan Lain Puasa Syawal

Selain pahala setara puasa setahun, puasa Syawal juga memiliki sejumlah keutamaan lain:

1. Menyempurnakan Ibadah Ramadhan

Seperti halnya shalat sunnah rawatib yang menutup kekurangan shalat wajib, puasa Syawal berfungsi menyempurnakan puasa Ramadhan.

2. Melatih Konsistensi Ibadah

Puasa Syawal menjadi indikator apakah seseorang mampu menjaga kualitas ibadah setelah Ramadhan.

3. Meningkatkan Ketakwaan

Dengan berpuasa, seseorang belajar mengendalikan diri dan menjaga hubungan dengan Allah SWT.

Baca juga: Niat Puasa Syawal 2026: Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

Ibadah yang Fleksibel, Pahala yang Luas

Puasa Syawal adalah salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, memberikan peluang pahala besar meski dilakukan dalam waktu singkat.

Kebolehan menggabungkannya dengan puasa Senin-Kamis menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan tanpa mengurangi nilai ibadah itu sendiri.

Pada akhirnya, yang terpenting bukan hanya soal teknis penggabungan niat, tetapi bagaimana menjaga semangat ibadah setelah Ramadhan tetap hidup.

Syawal menjadi awal baru, bukan akhir dari perjalanan spiritual, melainkan pintu menuju konsistensi yang lebih panjang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Qatar Akhiri Kebijakan WFH, Situasi Kembali Normal usai Diserang Iran
Qatar Akhiri Kebijakan WFH, Situasi Kembali Normal usai Diserang Iran
Aktual
Jangan Berhenti di Lebaran, Ini Ibadah Sunnah di Bulan Syawal
Jangan Berhenti di Lebaran, Ini Ibadah Sunnah di Bulan Syawal
Aktual
Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya
Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya
Aktual
Cuti Bersama 2026 Lebaran: Ini Jadwal Libur Sekolah Resmi Pemerintah
Cuti Bersama 2026 Lebaran: Ini Jadwal Libur Sekolah Resmi Pemerintah
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya
Doa dan Niat
Surat Al Mulk Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Surat Al Mulk Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam
Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam
Aktual
Niat Puasa 6 Hari Syawal, Ini Bacaan, Waktu, dan Keutamaannya
Niat Puasa 6 Hari Syawal, Ini Bacaan, Waktu, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Surat Al Kahfi Lengkap: Arab, Terjemahan, dan Keutamaan Membacanya di Hari Jumat
Surat Al Kahfi Lengkap: Arab, Terjemahan, dan Keutamaan Membacanya di Hari Jumat
Doa dan Niat
Kisah Qurh, Jejak Kota Dagang Kuno di Tengah Gurun Arab Saudi
Kisah Qurh, Jejak Kota Dagang Kuno di Tengah Gurun Arab Saudi
Aktual
Puasa Syawal 2026 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Kalender Kemenag
Puasa Syawal 2026 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Kalender Kemenag
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com