Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini

Kompas.com, 27 September 2025, 19:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Hak-hak istri setelah perceraian penting untuk diperhatikan sebagai bentuk perlindungan dan dukungan.

Meskipun pernikahan berakhir, mantan istri tetap berhak mendapatkan perhatian serta penghargaan.

Dalil Alquran tentang Nafkah Setelah Perceraian

Seperti ditulis Antara, dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 241 menegaskan kewajiban suami memberi nafkah kepada istri yang dicerai.

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌۢ بِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

wa lil-muthallaqâti matâ‘um bil-ma‘rûf, ḫaqqan ‘alal-muttaqîn

Artinya: “Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.” 

Baca juga: Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?

Kewajiban nafkah ini berlaku sesuai kondisi dan putusan pengadilan.

Jika pasangan memiliki anak, mantan suami juga wajib memberi nafkah anak meski sudah bercerai.

Hak Nafkah Istri Setelah Perceraian

1. Nafkah Iddah

Mantan suami wajib memberi nafkah selama masa iddah, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Masa iddah bertujuan memastikan tidak ada kehamilan dari pernikahan sebelumnya dan memberi waktu penyesuaian diri.

Bagi perempuan yang masih haid, masa iddah berlangsung tiga kali masa suci, sedangkan yang tidak haid menjalani tiga bulan masa tunggu.

2. Nafkah Mut’ah

Nafkah mut’ah berupa pemberian uang atau barang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk tanggung jawab.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 236:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةًۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗۚ مَتَاعًا ۢ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ


lâ junâḫa ‘alaikum in thallaqtumun-nisâ'a mâ lam tamassûhunna au tafridlû lahunna farîdlataw wa matti‘ûhunna ‘alal-mûsi‘i qadaruhû wa ‘alal-muqtiri qadaruh, matâ‘am bil-ma‘rûf, ḫaqqan ‘alal-muḫsinîn

Artinya:Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah, bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.

Besaran nafkah mut’ah menyesuaikan kemampuan mantan suami.

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

1. Penyerahan Anak

Hak asuh anak dalam Islam ditentukan berdasarkan usia.

Anak di bawah tujuh tahun atau belum mumayyiz lebih diutamakan diasuh ibu.

Jika anak sudah mumayyiz atau berusia 12–17 tahun, hak asuh bisa beralih ke ayah.

2. Nafkah Anak

Mantan suami tetap wajib memenuhi kebutuhan anak, meliputi pendidikan, makanan, kesehatan, dan tempat tinggal.

Hal ini berlaku karena tidak ada istilah mantan ayah atau mantan anak.

3. Kepentingan Anak

Keputusan hak asuh anak ditentukan pengadilan agama dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Jika hak asuh diberikan kepada ayah, maka ia wajib merawat, mendidik, dan mencukupi kebutuhan anak.

Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Hak Harta Gono-Gini

Harta gono-gini mencakup seluruh kekayaan yang diperoleh selama pernikahan dan dianggap sebagai milik bersama.

Dalam Islam, pembagian harta dilakukan dengan prinsip keadilan agar tidak merugikan salah satu pihak.

Aset yang masuk kategori harta bersama bisa berupa rumah, tanah, kendaraan, maupun tabungan.

Untuk menghindari perselisihan, pembagian harta gono-gini sebaiknya diselesaikan melalui pengadilan.

Pentingnya Perlindungan Hak Istri

Hak-hak istri setelah perceraian berfungsi memberikan perlindungan dan rasa aman.

Islam dan hukum nasional sama-sama mengatur kewajiban suami terhadap nafkah istri maupun anak.

Menjalankan ketentuan ini penting untuk menjamin keadilan serta kesejahteraan keluarga setelah perceraian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com