Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini

Kompas.com - 27/09/2025, 19:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Hak-hak istri setelah perceraian penting untuk diperhatikan sebagai bentuk perlindungan dan dukungan.

Meskipun pernikahan berakhir, mantan istri tetap berhak mendapatkan perhatian serta penghargaan.

Dalil Alquran tentang Nafkah Setelah Perceraian

Seperti ditulis Antara, dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 241 menegaskan kewajiban suami memberi nafkah kepada istri yang dicerai.

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌۢ بِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

wa lil-muthallaqâti matâ‘um bil-ma‘rûf, ḫaqqan ‘alal-muttaqîn

Artinya: “Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.” 

Baca juga: Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?

Kewajiban nafkah ini berlaku sesuai kondisi dan putusan pengadilan.

Jika pasangan memiliki anak, mantan suami juga wajib memberi nafkah anak meski sudah bercerai.

Hak Nafkah Istri Setelah Perceraian

1. Nafkah Iddah

Mantan suami wajib memberi nafkah selama masa iddah, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Masa iddah bertujuan memastikan tidak ada kehamilan dari pernikahan sebelumnya dan memberi waktu penyesuaian diri.

Bagi perempuan yang masih haid, masa iddah berlangsung tiga kali masa suci, sedangkan yang tidak haid menjalani tiga bulan masa tunggu.

2. Nafkah Mut’ah

Nafkah mut’ah berupa pemberian uang atau barang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk tanggung jawab.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 236:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةًۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗۚ مَتَاعًا ۢ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ


lâ junâḫa ‘alaikum in thallaqtumun-nisâ'a mâ lam tamassûhunna au tafridlû lahunna farîdlataw wa matti‘ûhunna ‘alal-mûsi‘i qadaruhû wa ‘alal-muqtiri qadaruh, matâ‘am bil-ma‘rûf, ḫaqqan ‘alal-muḫsinîn

Artinya:Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah, bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.

Besaran nafkah mut’ah menyesuaikan kemampuan mantan suami.

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

1. Penyerahan Anak

Hak asuh anak dalam Islam ditentukan berdasarkan usia.

Anak di bawah tujuh tahun atau belum mumayyiz lebih diutamakan diasuh ibu.

Jika anak sudah mumayyiz atau berusia 12–17 tahun, hak asuh bisa beralih ke ayah.

2. Nafkah Anak

Mantan suami tetap wajib memenuhi kebutuhan anak, meliputi pendidikan, makanan, kesehatan, dan tempat tinggal.

Hal ini berlaku karena tidak ada istilah mantan ayah atau mantan anak.

3. Kepentingan Anak

Keputusan hak asuh anak ditentukan pengadilan agama dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Jika hak asuh diberikan kepada ayah, maka ia wajib merawat, mendidik, dan mencukupi kebutuhan anak.

Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Hak Harta Gono-Gini

Harta gono-gini mencakup seluruh kekayaan yang diperoleh selama pernikahan dan dianggap sebagai milik bersama.

Dalam Islam, pembagian harta dilakukan dengan prinsip keadilan agar tidak merugikan salah satu pihak.

Aset yang masuk kategori harta bersama bisa berupa rumah, tanah, kendaraan, maupun tabungan.

Untuk menghindari perselisihan, pembagian harta gono-gini sebaiknya diselesaikan melalui pengadilan.

Pentingnya Perlindungan Hak Istri

Hak-hak istri setelah perceraian berfungsi memberikan perlindungan dan rasa aman.

Islam dan hukum nasional sama-sama mengatur kewajiban suami terhadap nafkah istri maupun anak.

Menjalankan ketentuan ini penting untuk menjamin keadilan serta kesejahteraan keluarga setelah perceraian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Aktual
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Aktual
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Doa dan Niat
Etika Sentuhan pada Anak dalam Islam: Batas yang Wajib Dijaga
Etika Sentuhan pada Anak dalam Islam: Batas yang Wajib Dijaga
Aktual
Lakukan 6 Amalan Ini, Rasulullah SAW akan Menjamin Surga Bagimu
Lakukan 6 Amalan Ini, Rasulullah SAW akan Menjamin Surga Bagimu
Doa dan Niat
Surat Al Bayyinah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Bayyinah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 14 November 2025: Mengembalikan Fungsi Masjid
Khutbah Jumat 14 November 2025: Mengembalikan Fungsi Masjid
Aktual
Kemenhaj RI Buka Rekrutmen Petugas Haji 1447 H/2026 M, Ini Tahapan dan Syaratnya
Kemenhaj RI Buka Rekrutmen Petugas Haji 1447 H/2026 M, Ini Tahapan dan Syaratnya
Aktual
Keutamaan Sedekah Subuh, Amalan yang Membawa Berkah dan Penghapus Dosa
Keutamaan Sedekah Subuh, Amalan yang Membawa Berkah dan Penghapus Dosa
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah
Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah
Doa dan Niat
Bertemu dengan Orang yang Sudah Meninggal dalam Mimpi, Nyata atau Ilusi?
Bertemu dengan Orang yang Sudah Meninggal dalam Mimpi, Nyata atau Ilusi?
Doa dan Niat
Peran Ayah Selain Mencari Nafkah Dalam Keluarga Menurut Islam
Peran Ayah Selain Mencari Nafkah Dalam Keluarga Menurut Islam
Aktual
Surat Al Zalzalah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Zalzalah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Menag Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan dan Pelecehan di Lembaga Keagamaan
Menag Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan dan Pelecehan di Lembaga Keagamaan
Aktual
Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia
Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke