Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya

Kompas.com, 15 Mei 2026, 17:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, banyak umat Islam mulai mencari tahu berbagai sunnah yang dianjurkan bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban.

Salah satu yang paling sering ditanyakan ialah soal larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban.

Anjuran tersebut bersumber dari hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan agar orang yang akan menyembelih hewan kurban menahan diri dari memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih.

Oleh karena itu, informasi mengenai batas akhir potong kuku Idul Adha 2026 menjadi penting diketahui umat Muslim agar ibadah kurban dapat dijalankan sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW.

Lalu kapan batas terakhir memotong kuku sebelum Idul Adha 2026? Bagaimana hukum larangan tersebut menurut ulama? Berikut penjelasan lengkapnya.

Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Orang yang Berkurban

Dalam sejumlah hadits shahih dijelaskan bahwa orang yang hendak berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut ketika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Hadits tersebut diriwayatkan dari Ummu Salamah RA. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun sampai hewan kurbannya disembelih.”

Dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z karya Abdullah bin Ahmad Al-‘Allaf Al-Ghamidi dijelaskan bahwa larangan tersebut berlaku sejak terlihatnya hilal Zulhijah atau setelah bulan Zulkaidah disempurnakan menjadi 30 hari.

Rambut yang dimaksud bukan hanya rambut kepala, tetapi juga mencakup jenggot, kumis, bulu ketiak, hingga bulu kemaluan. Sementara kuku mencakup seluruh kuku tangan dan kaki.

Larangan itu berlaku sampai hewan kurban selesai disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau hari tasyrik.

Baca juga: 5 Larangan bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha, Jangan Potong Rambut hingga Jual Bagian Hewan

Kapan Batas Akhir Potong Kuku Idul Adha 2026?

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama RI, 1 Zulhijah 1447 H diperkirakan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.

Sementara Hari Raya Idul Adha 1447 H atau 10 Zulhijah diprediksi berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.

Dengan demikian, umat Islam yang berniat berkurban dianjurkan memotong kuku dan rambut sebelum masuk waktu magrib pada Minggu, 17 Mei 2026.

Hal ini karena pergantian hari dalam kalender Hijriah dimulai sejak matahari terbenam atau waktu magrib.

Artinya, setelah magrib pada 17 Mei 2026, orang yang hendak berkurban dianjurkan tidak lagi memotong kuku maupun rambut hingga hewan kurban disembelih.

Meski demikian, tanggal tersebut masih bersifat perkiraan karena penetapan resmi awal Zulhijah tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah dan pemantauan hilal.

Apakah Larangan Ini Bersifat Haram?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban.

Sebagian ulama, terutama dalam mazhab Hanbali, memahami larangan tersebut sebagai hukum haram berdasarkan zahir hadits Nabi SAW.

Namun mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanafi berpendapat hukumnya makruh, bukan haram.

Dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron dijelaskan bahwa Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama Syafi’iyah memandang larangan tersebut bersifat makruh tanzih atau anjuran untuk ditinggalkan demi mengikuti sunnah.

Pendapat itu salah satunya didasarkan pada hadits Sayyidah Aisyah RA yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim:

“Aku memintal kalung hewan hadyu Rasulullah SAW, lalu beliau mengirimkannya ke Baitullah sementara beliau tetap tinggal di Madinah. Tidak ada sesuatu yang sebelumnya halal lalu menjadi haram bagi beliau.”

Hadits tersebut dipahami sebagian ulama sebagai isyarat bahwa larangan memotong kuku dan rambut bukanlah larangan yang bersifat wajib mutlak seperti saat ihram.

Baca juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama

Apa Hikmah Tidak Potong Kuku dan Rambut?

Para ulama menjelaskan terdapat hikmah spiritual di balik anjuran tersebut.

Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan menahan diri dari memotong kuku dan rambut agar menyerupai sebagian keadaan jamaah haji yang sedang berihram.

Dengan begitu, umat Islam yang tidak berhaji tetap dapat merasakan suasana spiritual dan pengagungan syiar Allah pada bulan Zulhijah.

Selain itu, larangan tersebut juga menjadi simbol ketundukan dan kesiapan seorang Muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban.

Apakah Larangan Berlaku untuk Seluruh Keluarga?

Tidak sedikit masyarakat yang mengira seluruh anggota keluarga yang menerima pahala kurban juga dilarang memotong kuku dan rambut.

Padahal, mayoritas ulama menjelaskan larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang menjadi shahibul qurban atau pihak yang berkurban.

Dalam buku Ahkamul Udhhiyah karya Abu Malik Kamal dijelaskan bahwa keluarga yang diniatkan ikut mendapat pahala kurban tetap diperbolehkan memotong rambut maupun kuku mereka.

Sebab, Rasulullah SAW hanya menyebut larangan bagi “orang yang hendak berkurban”, bukan seluruh anggota keluarganya.

Nabi Muhammad SAW juga pernah berkurban untuk keluarganya dan tidak ada riwayat yang menyebut beliau melarang keluarganya memotong rambut atau kuku.

Baca juga: Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban

Bagaimana Jika Terlanjur Memotong Kuku?

Para ulama menjelaskan bahwa memotong kuku atau rambut setelah masuk Zulhijah tidak membatalkan ibadah kurban.

Seseorang tetap sah berkurban dan tidak dikenai kafarat.

Namun, apabila dilakukan sengaja padahal mengetahui anjurannya, maka dianjurkan untuk bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.

Sedangkan jika dilakukan karena lupa, tidak tahu hukumnya, atau ada kebutuhan tertentu seperti pengobatan, kuku patah, dan rambut yang mengganggu, maka tidak ada dosa baginya.

Dalam buku Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi dijelaskan bahwa larangan tersebut termasuk adab dan sunnah bagi shahibul qurban, bukan syarat sah ibadah kurban.

Idul Adha dan Semangat Mendekatkan Diri kepada Allah

Hari Raya Idul Adha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum memperkuat ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Ibadah kurban mengajarkan keikhlasan, pengorbanan, serta kepedulian sosial kepada sesama.

Dalam Al Quran Surah Al-Hajj ayat 37, Allah SWT berfirman:

“Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan kalianlah yang sampai kepada-Nya.”

Oleh karena itu, berbagai sunnah yang dianjurkan menjelang Idul Adha, termasuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut, sejatinya menjadi bagian dari upaya menyempurnakan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menjelang Idul Adha 2026, umat Islam pun dianjurkan mulai mempersiapkan diri, baik secara spiritual maupun lahiriah, agar dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk Spanduk dan Baliho Penuh Makna
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk Spanduk dan Baliho Penuh Makna
Aktual
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Aktual
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
Aktual
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
Doa dan Niat
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
Aktual
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Doa dan Niat
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Aktual
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Aktual
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Doa dan Niat
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
Aktual
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
Aktual
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Aktual
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Aktual
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com