Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan Aturan Baru, Masjid Bisa Salurkan 100 Persen Zakat

Kompas.com, 1 Juli 2026, 09:42 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai menyusun regulasi pelaksanaan Gerakan Aktivasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Berbasis Masjid. Aturan ini disiapkan untuk memperkuat peran masjid dalam pengelolaan zakat sekaligus mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Pembahasan regulasi dilakukan dalam rapat koordinasi di Kantor Layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan regulasi tersebut akan menjadi landasan agar Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid berjalan secara tertib, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan Human Trafficking

Salah satu poin penting yang tengah dikaji adalah pemberian kewenangan kepada masjid yang telah membentuk UPZ Baznas untuk menyalurkan seluruh dana zakat yang berhasil dihimpun langsung kepada mustahik di wilayahnya.

"Kami menginginkan regulasi yang sedang disusun dapat memberikan kewenangan kepada masjid yang telah membentuk UPZ Baznas untuk mendistribusikan 100 persen dana zakat yang dihimpun kepada para mustahik di wilayahnya," ujar Arsad di Jakarta, Senin (29/6/2026), sebagaimana dilansir dari Kemenag.go.id.

Dengan demikian, dana tersebut tidak perlu terlebih dahulu disetorkan kepada Baznas. Namun demikian, mekanisme pelaporan dan akuntabilitas tetap menjadi bagian yang wajib dipenuhi agar pengelolaan zakat tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya. 

Menurutnya, skema tersebut diharapkan mampu mempercepat distribusi zakat kepada masyarakat sekaligus memperkuat fungsi sosial masjid sebagai pusat pelayanan keagamaan, pemberdayaan umat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Selain membahas mekanisme distribusi zakat, Kementerian Agama dan Baznas juga mengkaji berbagai manfaat yang akan diperoleh masjid apabila bergabung sebagai UPZ Baznas.

Arsad menjelaskan regulasi yang disusun tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga diharapkan memberikan insentif agar semakin banyak pengurus masjid berpartisipasi dalam pengelolaan zakat nasional.

"Kami juga mendiskusikan berbagai manfaat yang dapat diperoleh masjid ketika membentuk UPZ Baznas. Aspek ini penting karena regulasi tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga harus memberikan nilai tambah yang mendorong partisipasi pengurus masjid. Salah satu yang sedang dibahas adalah skema pemanfaatan sebagian dana yang dihimpun untuk mendukung operasional dan penguatan layanan kemasjidan, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan UPZ Baznas Masjid diharapkan mampu mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sehingga proses penghimpunan, pendistribusian, hingga pelaporan dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.

Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid merupakan salah satu strategi Kementerian Agama bersama Baznas untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional dengan menjadikan masjid sebagai pusat pelayanan umat.

Program tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong penguatan fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, dan peningkatan kesejahteraan umat melalui tata kelola zakat yang lebih profesional.

Baca juga: Apakah Korban Penculikan dan Perdagangan Orang Berhak Menerima Zakat Riqab? Ini Penjelasannya

Kementerian Agama berharap semakin banyak masjid di berbagai daerah bergabung menjadi UPZ Baznas sehingga potensi penghimpunan zakat nasional dapat dioptimalkan, sementara manfaatnya bisa dirasakan lebih cepat oleh masyarakat yang membutuhkan.

Pembahasan teknis regulasi akan terus dilanjutkan sebelum Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid resmi diluncurkan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan ekosistem zakat nasional yang lebih efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi pemberdayaan umat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026
Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026
Aktual
6 Peserta Terbaik Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Nama dan Nilainya
6 Peserta Terbaik Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Nama dan Nilainya
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Makna Sejarah Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Khutbah Jumat 18 September 2026: Makna Sejarah Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Aktual
Qada dan Qadar Bukan Alasan untuk Pasif, Ini Cara Memahami Takdir dan Pentingnya Ikhtiar
Qada dan Qadar Bukan Alasan untuk Pasif, Ini Cara Memahami Takdir dan Pentingnya Ikhtiar
Aktual
Mengenali Perbedaan Bahagia dan Nikmat dalam Islam, Ini Penjelasannya
Mengenali Perbedaan Bahagia dan Nikmat dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
4 Tanda Kebahagiaan dalam Islam Menurut Hadits, Ada Tetangga Baik hingga Pasangan Salih
4 Tanda Kebahagiaan dalam Islam Menurut Hadits, Ada Tetangga Baik hingga Pasangan Salih
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Mengurangi Dampak Perubahan Iklim
Khutbah Jumat 18 September 2026: Mengurangi Dampak Perubahan Iklim
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Tentang Catatan Amal, Tidak Ada yang Luput di Hari Hisab
Khutbah Jumat 18 September 2026: Tentang Catatan Amal, Tidak Ada yang Luput di Hari Hisab
Aktual
Jangan Lewat 40 Hari, Ini Sunnah Merawat Kebersihan Tubuh dalam Islam
Jangan Lewat 40 Hari, Ini Sunnah Merawat Kebersihan Tubuh dalam Islam
Aktual
Niat Shalat 5 Waktu, Jumlah Rakaat, dan Batas Waktunya: Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya
Niat Shalat 5 Waktu, Jumlah Rakaat, dan Batas Waktunya: Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya
Aktual
Mengapa Masuk Kamar Mandi Didahulukan Kaki Kiri? Ini Penjelasan Islam
Mengapa Masuk Kamar Mandi Didahulukan Kaki Kiri? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Sayyidul Istighfar: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Sayyidul Istighfar: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Tubuh Memiliki Hak, Menjaga Kesehatan adalah Ikhtiar
Tubuh Memiliki Hak, Menjaga Kesehatan adalah Ikhtiar
Aktual
Baznas dan Kemenag Salurkan Rp 17,5 Miliar untuk 700 Pesantren
Baznas dan Kemenag Salurkan Rp 17,5 Miliar untuk 700 Pesantren
Aktual
Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar